MEDAN-Untuk mengatasi antrean panjang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di sepanjang jalan Lintas Sumatera, Pertamina akan menambah penyaluran solar sekitar 10 persen dari kuota April.
Asisten Costumer Relation Fuel Retail Marketing Region I PT Pertamina (Persero) Sumbagut, Sonny Mirath mengatakan, hal itu dilakukan sebagai solusi jangka pendek setelah pembicaraan Pertamina, Pemprov Sumut dan Organda (Organisasi Pengusaha Angkutan Darat) Sumut.
Menurut dia, tambahan dilakukan sembari menunggu kesiapan berbagai hal terkait melaksanakan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 1 tahun 2013 tentang Larangan Penggunaan BBM Bersubsidi Untuk Pengangkutan Pertambangan, Industri dan Perkebunan yang berlaku sejak 1 Maret 2013.
“Penambahan merupakan solusi jangka pendek, jadi sewaktu-waktu bisa saja Pertamina tidak lagi melakukan kebijakan tersebut,” tambahnya.
Kebijakan itu dilakukan mengingat alokasi solar subsidi pada triwulan I ini sudah lebih empat persen. Penyaluran solar sudah 262.000 kiloliter (KL) dari kuota sebesar 253.000 KL.
Ketua Organda Sumut Haposan Siallagan mengaku senang dengan kebijakan penambahan yang dilakukan Pertamina itu. Meski penambahan 10 persen tersebut dipastikan juga tidak bisa memenuhi kebutuhan. “Organda berterimakasih kepada Pertamina karena permintaan asosiasi dipenuhi walau itu hanya solusi jangka pendek,” katanya.
Organda juga berharap Pemprov Sumut mencarikan solusi agar bisnis angkutan yang sebenarnya juga berkaitan dengan masyarakat banyak tidak terganggu,” katanya.
Dewasa ini, akibat kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi jumlah kendaraan yang beroperasi berkurang sekitar 50 persen. “Sebenarnya pengusaha angkutan siap menjalankan aturan Permen ESDM No 1 tahun 2013 itu asal aturannya jelas. Tidak kayak sekarang,” tuturnya.
Bensin Premium akan Dijual dengan 2 Harga Berbeda.
Sementara itu, dari Jakarta, Menteri ESDM Jero Wacik menegaskan, akan ada dua harga BBM subsidi jenis premium sebagai bagian kebijakan pengurangan subsidi BBM untuk orang kaya. Yaitu BBM premium dengan harga Rp4.500 untuk motor dan angkot, dan jenis kedua BBM premium di atas harga Rp4.500 untuk mobil pribadi dengan SPBU khusus. “Policy-nya orang kaya dan mampu dikurangi subsidinya, orang-orang kaya menengah bisa punya mobil, mobil itulah yang nanti akan dimasukkin ke SPBU yang khusus,” ujar Jero kepada wartawan di Kantornya, Jumat (12/4).
Dikatakan Jero, nantinya ada dua jenis premium dengan dua harga premium yang berbeda. “Ada dua jenis premium, dua harga premium. Jenis Premiumnya sama. Dengan adanya dua jenis premium dengan harga yang berbeda, juga ada dua SPBU yang berbeda,” terang Jero.
Nantinya, lanjut Jero, motor dan angkot masuknya ke SPBU biasa dengan harga premiumnya Rp4.500 per liter, sedangkan SPBU khusus nanti yang masuk mobil-mobil pribadi dengan harga premium khusus, khusus ini karena subsidinya dikurangi, biasanya Premium Rp4.500 per liter itu mengandung subsidi dari negara Rp 5.000 karena harga keekonomian premium Rp 9.500, nanti harga premium khusus ini lebih tinggi dari premium tapi tidak sampai harga keekonomian premium.
Berapa harga yang akan dipatok untuk Premium harga khusus yang ditujukan untuk mobil pribadi ini, kata Jero masih akan dibahas lagi.(mag-9/net/ bbs/jpnn)