MEDAN- Badan Pengawasan Keuangan Publik (BPKP) Propinsi Sumatera Utara mengungkapkan hasil penilaian atau assessment terhadap penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau bisa disebut dengan istilah Good Corporate Governance (GCG) untuk PT Perkebunan Nusantara 3 (Persero) untuk tahun 2011 dengan nilai skor mencapai 93.08 dengan kategori sangat baik.
Kepala Perwakilan BPKP Propinsi Sumut Muhammad mengatakan, capaian skor hasil penilaian yang dilakukan oleh lembaga pemerintah tersebut mengindikasikan bahwa telah terjadi perubahan ke arah yang lebih baik setiap tahunnya.
Hal ini terbukti dari 3 tahun sebelumnya dimana skor hasil evaluasi penerapan GCG pada tahun 2009 mencapai 86,72 dengan kategori baik, pada tahun 2010 mencapai 89.84 dengan kategori baik dan untuk tahun 2011 naik dengan angka 93.08 dengan kategori sangat baik. Predikat tertinggi adalah sangat baik dengan rentang nilai 90 hingga 100.
Pemaparan ini disampaikan di hadapan jajaran Direksi PTPN 3, di antaranya Direktur Utama PTPN 3 Megananda Daryono, Wakil Dirut Kusumandaru NS, Direktur Pemasaran Bagas Angkasa, Direktur Perencanaan dan Pengembangan Nurhidayat, Direktur Keuangan Erwan Pelawi, Direktur Produksi Balaman Tarigan, Direktur SDM Rachmat PK, para kepala bagian, distrik manajer, manajer dan para pimpinan perusahaan serta team dari BPKP Sumut.
“Tentu saja hal ini membanggakan dan memberi dampak yang positif bahwa upaya manajemen untuk melaksanakan berbagai aturan yang diterapkan pemerintah demi perbaikan pelaksanaan bisnis korporasi negara ke depan lebih baik dan terus mengalami peningkatan,” ujar di aula sawit kantor Direksi Jalan Sei Batanghari Medan.
Direktur Utama PTPN 3 Megananda Daryono, dalam sambutannya mengungkapkan rasa terima kasih kepada seluruh tim manajemen. Sebab menurutnya, capaian skor yang sangat menggembirakan terhadap tata kelola perusahaan yang meliputi berbagai aspek penilaian. Seperti, hak dan kewajiban pemegang sama, kebijakan GCG, penerapan GCG, Komisaris, Komite Komisaris, Direksi, satuan Pengawasan Intern, Sekretariat Perusahaan, Disclosure dan Komitmen yang menjadi aspek kriteria assessment GCG. (ram)