31 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Mulai 1 Januari 2024, Bunga Pinjol Turun Bertahap

SUMUTPOS.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menurunkan batas maksimum bunga pinjaman untuk Fintech P2P Lending atau bunga pinjol secar bertahap. Mulai 1 Januari 2024, bunga pinjol turun menjadi 0,3 persen per hari dari sebelumnya sebesar 0,4 persen per hari.

Aturan ini sebagaimana tertuang dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tanggal 8 November 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi. Dalam aturan tersebut, besaran bunga sebesar 0,3 persen per hari berlaku untuk pinjaman konsumtif. Sementara untuk pinjaman produktif, bunganya turun menjadi 0,1 persen per hari.

“Untuk Pendanaan konsumtif yang dibatasi untuk tenor Pendanaan jangka pendek kurang dari 1 tahun sebesar 0,3 persen per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku selama 1 tahun sejak 1 Januari 2024,” bunyi informasi dalam surat edaran yang dikutip JawaPos.com (Sumut Pos Group), Jumat (10/11).

OJK memastikan, seluruh penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga dalam memfasilitasi pendanaan tersebut.

Adapun SEOJK tersebut merupakan tindak lanjut amanat dari POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi, yang mengatur antara lain mengenai kegiatan usaha, mekanisme penyaluran dan pelunasan pendanaan, batas maksimum manfaat ekonomi, dan penagihan.

“Dalam SE tersebut, diatur pula penetapan batas maksimum manfaat ekonomi dan denda keterlambatan berdasarkan jenis pendanaan sektor produktif dan sektor konsumtif yang akan diimplementasikan secara bertahap dalam jangka waktu tiga tahun, yakni 2024-2026,” tulis OJK dalam SE yang baru diterbitkan.

Lebih lengkap berikut ini batas maksimum bunga pinjol dan denda keterlambatan yang akan menurun secara bertahap berlaku mulai 1 Januari 2024-2026:

Besaran bunga pinjol konsumtif Tahun 2024

-Bunga pinjol konsumtif sebesar 0,3 persen per hari

-Denda keterlambatan pinjol konsumtif sebesar 0,3 persen per hari

Tahun 2025

-Bunga pinjol konsumtif sebesar 0,2 persen per hari

-Denda keterlambatan pinjol konsumtif sebesar 0,2 persen per hari

Tahun 2026 dan selanjutnya

-Bunga pinjol konsumtif sebesar 0,1 persen per hari

-Denda keterlambatan pinjol konsumtif sebesar 0,1 persen per hari

Besaran bunga pinjol produktif Tahun 2024 – 2025

– Bunga pinjaman pinjol produktif sebesar 0,1 persen per hari

– Denda keterlambatan pinjol produktif sebesar 0,1 persen per hari

Tahun 2026 dan selanjutnya

– Bunga pinjol produktif sebesar 0,067 persen per hari

– Denda keterlambatan pinjol produktif sebesar 0,067 persen per hari. (jpc/tri)

SUMUTPOS.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menurunkan batas maksimum bunga pinjaman untuk Fintech P2P Lending atau bunga pinjol secar bertahap. Mulai 1 Januari 2024, bunga pinjol turun menjadi 0,3 persen per hari dari sebelumnya sebesar 0,4 persen per hari.

Aturan ini sebagaimana tertuang dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tanggal 8 November 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi. Dalam aturan tersebut, besaran bunga sebesar 0,3 persen per hari berlaku untuk pinjaman konsumtif. Sementara untuk pinjaman produktif, bunganya turun menjadi 0,1 persen per hari.

“Untuk Pendanaan konsumtif yang dibatasi untuk tenor Pendanaan jangka pendek kurang dari 1 tahun sebesar 0,3 persen per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku selama 1 tahun sejak 1 Januari 2024,” bunyi informasi dalam surat edaran yang dikutip JawaPos.com (Sumut Pos Group), Jumat (10/11).

OJK memastikan, seluruh penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga dalam memfasilitasi pendanaan tersebut.

Adapun SEOJK tersebut merupakan tindak lanjut amanat dari POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi, yang mengatur antara lain mengenai kegiatan usaha, mekanisme penyaluran dan pelunasan pendanaan, batas maksimum manfaat ekonomi, dan penagihan.

“Dalam SE tersebut, diatur pula penetapan batas maksimum manfaat ekonomi dan denda keterlambatan berdasarkan jenis pendanaan sektor produktif dan sektor konsumtif yang akan diimplementasikan secara bertahap dalam jangka waktu tiga tahun, yakni 2024-2026,” tulis OJK dalam SE yang baru diterbitkan.

Lebih lengkap berikut ini batas maksimum bunga pinjol dan denda keterlambatan yang akan menurun secara bertahap berlaku mulai 1 Januari 2024-2026:

Besaran bunga pinjol konsumtif Tahun 2024

-Bunga pinjol konsumtif sebesar 0,3 persen per hari

-Denda keterlambatan pinjol konsumtif sebesar 0,3 persen per hari

Tahun 2025

-Bunga pinjol konsumtif sebesar 0,2 persen per hari

-Denda keterlambatan pinjol konsumtif sebesar 0,2 persen per hari

Tahun 2026 dan selanjutnya

-Bunga pinjol konsumtif sebesar 0,1 persen per hari

-Denda keterlambatan pinjol konsumtif sebesar 0,1 persen per hari

Besaran bunga pinjol produktif Tahun 2024 – 2025

– Bunga pinjaman pinjol produktif sebesar 0,1 persen per hari

– Denda keterlambatan pinjol produktif sebesar 0,1 persen per hari

Tahun 2026 dan selanjutnya

– Bunga pinjol produktif sebesar 0,067 persen per hari

– Denda keterlambatan pinjol produktif sebesar 0,067 persen per hari. (jpc/tri)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/