29 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Komisi Pengawas Pupuk Subsidi Dibentuk

LANGKAT- Terkait pendistribusian, ketersediaan dan penyaluran serta harga pupuk bersubsidi, Pemkab Langkat membentuk Komisi Pengawasan Pupuk Bersubsidi dan Pestisida Tahun 2012.

“Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, pembentukan komisi ini sebagai bentuk komitmen Bapak Bupati terhadap lancarnya distribusi dan pengawasan harga pupuk di tingkat produsen, distributor dan kios pengecer,” kata Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Pemkab Langkat, Basrah Pardomuan di ruang kerjanya, Kamis (12/4) lalu.

Basrah menjabarkan, tugas dan tanggung jawab komisi melakukan pengawasan intensif terhadap pendistribusian, ketersediaan, penyaluran dan harga pupuk bersubsidi serta pestisida di wilayah Kabupaten Langkat.

Selanjutnya, sambung dia, menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait upaya penanggulangan masalah terhadap hal-hal berkaitan pupuk bersubsidi, dengan melakukan koordinasi kepada produsen, distributor dan kios pengecer.

Dalam susunan keanggotaan Komisi Pengawas sesuai Keputusan Bupati nmor 511.1-11-K/2012 tertanggal 27 Maret 2012 sebagai Ketua Asisten Adm Ekbangsos, Sekretaris Kabag Perekonomian dan unsur anggota diantaranya Ketua Komisi II DPRD Langkat, instansi terkait, Kasi Intel Kejari Stabat dan Kanit Tipiter Polres Langkat.

Adapun Harga Eceran Tertinggi (HET) masing-masing harga pupuk bersubsidi yakni Urea Rp1.800/Kg, SP-36 Rp2.000/Kg, ZA Rp1.400/Kg, NPK Phonska Rp2.300/Kg, NPK Pelangi Rp2.300/Kg, NPK Kujang Rp2.300/Kg, Organik Rp500/Kg. Dihitung harga pembelian petani melalui kelompok tani secara tunai di tingkat kios pengecer, dengan ketentuan luas areal usaha  tidak lebih 2 hektar. (mag-4)

LANGKAT- Terkait pendistribusian, ketersediaan dan penyaluran serta harga pupuk bersubsidi, Pemkab Langkat membentuk Komisi Pengawasan Pupuk Bersubsidi dan Pestisida Tahun 2012.

“Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, pembentukan komisi ini sebagai bentuk komitmen Bapak Bupati terhadap lancarnya distribusi dan pengawasan harga pupuk di tingkat produsen, distributor dan kios pengecer,” kata Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Pemkab Langkat, Basrah Pardomuan di ruang kerjanya, Kamis (12/4) lalu.

Basrah menjabarkan, tugas dan tanggung jawab komisi melakukan pengawasan intensif terhadap pendistribusian, ketersediaan, penyaluran dan harga pupuk bersubsidi serta pestisida di wilayah Kabupaten Langkat.

Selanjutnya, sambung dia, menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait upaya penanggulangan masalah terhadap hal-hal berkaitan pupuk bersubsidi, dengan melakukan koordinasi kepada produsen, distributor dan kios pengecer.

Dalam susunan keanggotaan Komisi Pengawas sesuai Keputusan Bupati nmor 511.1-11-K/2012 tertanggal 27 Maret 2012 sebagai Ketua Asisten Adm Ekbangsos, Sekretaris Kabag Perekonomian dan unsur anggota diantaranya Ketua Komisi II DPRD Langkat, instansi terkait, Kasi Intel Kejari Stabat dan Kanit Tipiter Polres Langkat.

Adapun Harga Eceran Tertinggi (HET) masing-masing harga pupuk bersubsidi yakni Urea Rp1.800/Kg, SP-36 Rp2.000/Kg, ZA Rp1.400/Kg, NPK Phonska Rp2.300/Kg, NPK Pelangi Rp2.300/Kg, NPK Kujang Rp2.300/Kg, Organik Rp500/Kg. Dihitung harga pembelian petani melalui kelompok tani secara tunai di tingkat kios pengecer, dengan ketentuan luas areal usaha  tidak lebih 2 hektar. (mag-4)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/