28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Pemkab DS Kutip Retribusi Menara Rp1,2 Miliar

Ilustrasi

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemkab Deliserdang berhasil mengutip retribusi menara telekomunikasi hingg a Mei tahun 2019 sebesar Rp1.273.771.000 atau 34,33 persen dari target Rp3.710.000.000.

“Tahun lalu belum ada kita kutip retribusi menara telekomunikasi, tahun ini baru kita berlakukan setelah keluar Perda inisiatif. Saya ambil peraturannya dan ternyata diperbolehkan untuk pengutipan retribusi menara telekomunikasi,” kata Kadis Kominfo Deliserdang, Haris B Ginting saat ditemui di kantor bupati, Lubukpakam, Kamis (13/6).

Dijelaskan Haris, ada 759 menara telekomunikasi di Kabupaten Deliserdang.

“Dalam setahun, pengusaha harus membayar retribusi senilai Rp3.222.000 per satu menara telekomunikasi. Besaran itu sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah disepakati bersama,” ungkap Haris.

Masih kata Haris, setoran retribusi langsung dibayarkan ke Dispenda Deliserdang. Pihaknya hanya menyurati atau menjumpai perwakilan pihak menara telekomunikasi agar membayarkan retribusinya.

“Jadi kita dari Kominfo ikut optimalisasi dalam pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Deliserdang. Dan target itu akan kita penuhi 100 persen bahkan lebih hingga Oktober 2019. Kalau dibangun komunikasi dan upaya yang baik, tidak ada yang susah dalam mencapai target PAD,”kata mantan Kadis Pariwisata tersebut.

Program Pemkab ke pengusaha menara telekomunikasi, kata Haris, yaitu melakukan pengawasan. “Jika ada jalan menuju menara telekomunikasi tidak baik, pihak kita akan mengusulkan ke PUPR untuk lakukan perbaikan. Serta untuk masyarakat sekitar, pengusaha juga harus memberikan dispensasi dan hal itu tetap kita pantau juga,”pungkasnya. (btr/han)

Ilustrasi

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemkab Deliserdang berhasil mengutip retribusi menara telekomunikasi hingg a Mei tahun 2019 sebesar Rp1.273.771.000 atau 34,33 persen dari target Rp3.710.000.000.

“Tahun lalu belum ada kita kutip retribusi menara telekomunikasi, tahun ini baru kita berlakukan setelah keluar Perda inisiatif. Saya ambil peraturannya dan ternyata diperbolehkan untuk pengutipan retribusi menara telekomunikasi,” kata Kadis Kominfo Deliserdang, Haris B Ginting saat ditemui di kantor bupati, Lubukpakam, Kamis (13/6).

Dijelaskan Haris, ada 759 menara telekomunikasi di Kabupaten Deliserdang.

“Dalam setahun, pengusaha harus membayar retribusi senilai Rp3.222.000 per satu menara telekomunikasi. Besaran itu sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah disepakati bersama,” ungkap Haris.

Masih kata Haris, setoran retribusi langsung dibayarkan ke Dispenda Deliserdang. Pihaknya hanya menyurati atau menjumpai perwakilan pihak menara telekomunikasi agar membayarkan retribusinya.

“Jadi kita dari Kominfo ikut optimalisasi dalam pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Deliserdang. Dan target itu akan kita penuhi 100 persen bahkan lebih hingga Oktober 2019. Kalau dibangun komunikasi dan upaya yang baik, tidak ada yang susah dalam mencapai target PAD,”kata mantan Kadis Pariwisata tersebut.

Program Pemkab ke pengusaha menara telekomunikasi, kata Haris, yaitu melakukan pengawasan. “Jika ada jalan menuju menara telekomunikasi tidak baik, pihak kita akan mengusulkan ke PUPR untuk lakukan perbaikan. Serta untuk masyarakat sekitar, pengusaha juga harus memberikan dispensasi dan hal itu tetap kita pantau juga,”pungkasnya. (btr/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/