28.9 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Tekan Petani Tembakau dan Buruh Pabrik Rokok, Kenaikan Cukai Tembakau Diminta Dikaji Kembali

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kebijakan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok dikritisi banyak kalangan. Seorang di antaranya, pengamat kebijakan publik Bambang Haryo Soekartono, yang mengingatkan dampak kenaikan cukai rokok bisa berpengaruh terhadap perekonomi masyarakat.

“Harusnya Kementerian Keuangan paham, kenaikan cukai rokok mengakibatkan kenaikan harga rokok sepanjang 5 tahun terakhir dengan besaran rata-rata sekitar 50 hingga 80 persen,” ungkap Bambang, dalam keterangannnya, Minggu (12/11) lalu.

Menurut bambang, jumlah pajak yang sudah dibebankan kepada perokok sudah sangat besar, totalnya 73 persen dari harga rokok untuk pajak, yang terdiri 60 persen cukai rokok, 10 persen PPN, dan 3 persen pajak daerah.

Penerimaan cukai rokok mencapai sekitar Rp200 triliun sepanjang 2022. Penerimaan itu belum termasuk PPN dan pajak daerah yang nilainya juga cukup signifikan.

“Kita semua seharusnya paham, bila perokok terjadi ketidakmampuan membeli rokok, maka dampak multiplayer effect ekonominya luar biasa besar di masyarakat. Sekitar 30 persen dari total UMKM yang berjumlah 64,2 juta sangat tergantung kepada konsumennya yang merokok,” kata Bambang, yang mantan anggota DPR RI 2014-2019.

Bambang yang kini aktif di DPN HKTI Bidang Pengembangan Usaha dan Inovasi, mengingatkan, buruh pabrik rokok di Indonesia yang jumlahnya sekitar 5,9 juta dan petani tembakau yang berjumlah sekitar 600 ribu, akan terdampak bila konsumsi mengalami penurunan.

“Untuk itu, hentikan kenaikan cukai rokok. Kita harus melindungi ekonomi Indonesia secara komprehensif, jangan hanya memikirkan sub sektor saja, pikirlah untuk keberhasilan dan kepentingan bangsa Indonesia secara luas,” pungkasnya. (jpc/saz)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kebijakan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok dikritisi banyak kalangan. Seorang di antaranya, pengamat kebijakan publik Bambang Haryo Soekartono, yang mengingatkan dampak kenaikan cukai rokok bisa berpengaruh terhadap perekonomi masyarakat.

“Harusnya Kementerian Keuangan paham, kenaikan cukai rokok mengakibatkan kenaikan harga rokok sepanjang 5 tahun terakhir dengan besaran rata-rata sekitar 50 hingga 80 persen,” ungkap Bambang, dalam keterangannnya, Minggu (12/11) lalu.

Menurut bambang, jumlah pajak yang sudah dibebankan kepada perokok sudah sangat besar, totalnya 73 persen dari harga rokok untuk pajak, yang terdiri 60 persen cukai rokok, 10 persen PPN, dan 3 persen pajak daerah.

Penerimaan cukai rokok mencapai sekitar Rp200 triliun sepanjang 2022. Penerimaan itu belum termasuk PPN dan pajak daerah yang nilainya juga cukup signifikan.

“Kita semua seharusnya paham, bila perokok terjadi ketidakmampuan membeli rokok, maka dampak multiplayer effect ekonominya luar biasa besar di masyarakat. Sekitar 30 persen dari total UMKM yang berjumlah 64,2 juta sangat tergantung kepada konsumennya yang merokok,” kata Bambang, yang mantan anggota DPR RI 2014-2019.

Bambang yang kini aktif di DPN HKTI Bidang Pengembangan Usaha dan Inovasi, mengingatkan, buruh pabrik rokok di Indonesia yang jumlahnya sekitar 5,9 juta dan petani tembakau yang berjumlah sekitar 600 ribu, akan terdampak bila konsumsi mengalami penurunan.

“Untuk itu, hentikan kenaikan cukai rokok. Kita harus melindungi ekonomi Indonesia secara komprehensif, jangan hanya memikirkan sub sektor saja, pikirlah untuk keberhasilan dan kepentingan bangsa Indonesia secara luas,” pungkasnya. (jpc/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/