32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Selebaran Perubahan Tarif Transfer Bank Lain Kembali Beredar, BRI Sebut Hoaks

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Surat selebaran terkait perubahan tarif transfer bank lain, yang dikeluarkan atas nama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kembali viral di media sosial (Medsos). Setelah sebelumnya juga sempat viral, yakni pada Mei 2022 lalu.

Surat bernomor: 0311/BRI./VII/2022 tersebut memuat tarif yang akan diberlakukan.

Menanggapi hal tersebut, Corporate Secretary PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Aestika Oryza Gunarto memastikan bahwa selebaran informasi adanya perubahan tarif transfer bank lain tidak benar alias Hoaks.

Pihaknya menegaskan, bahwa hingga saat ini tidak ada rencana pengenaan tarif transfer, cek saldo dan tarik tunai antarbank Himbara (bank-bank milik Negara) melalui ATM Link.

“Nasabah BRI, masih bisa melakukan transaksi cek saldo dan tarik tunai antarbank Himbara melalui ATM Link tanpa dikenakan biaya atau gratis,” ujarnya, saat dikonfirmasi Sumut Pos di Medan, Senin (15/8).

Aestika meminta agar masyarakat mendapatkan informasi hanya dari sumber resmi. Saluran resmi BRI hanya disampaikan melalui, Website: www.bri.co.id. Instagram: @bankbri_id. Twitter: @bankbri_id, @kontakbri, @promo_BRI.

Kemudian, Facebook: Bank BRI, Youtube: Bank BRI dan Tiktok: @bankbri_id.

Dijelaskannya, rencana penarikan biaya cek saldo, transfer dan tunai di ATM Link tersebut, memang sempat muncul tahun lalu. Akan tetapi, rencana itu resmi dibatalkan.

Hal itu, lanjutnya, sesuai penjelasan Ketua Himbara sekaligus Direktur Utama PT BRI Sunarso, pada Rapat Dengar Pendapat antara Komisi VI DPR RI dengan BRI, BNI, BTN, dan BSI.

“Tadinya tujuan rencana pengenaan biaya itu, mau mengedukasi supaya orang beralih ke mobile banking. Tetapi, rasanya polemiknya lebih besar daripada manfaat yang kecil yang diperoleh bank, maka kami sepakat memutuskan tidak mengenakan biaya,” tandasnya.

Adapun, isi surat tersebut yakni: Sehubungan dengan meningkatkan kualitas dan kenyamanan nasabah bertransaksi. Mulai nanti malam pergantuan hari dan pergantian tanggal, pihak BRI mengubah tarif transfer bank lain: Rp6.500 IDR per transaksi diubah menjadi tarif Rp150.000 per bulan (auto debit dari rekening tabungan) unlimited transaksi.

1) Apakah setuju dengan tarif baru transaksi Rp150.000 per bulan unlimited transaksi.
2) Tidak setuju dan mau tetap ke tarif yang lama Rp6.500 per transaksi.

Jika bapak/ibu tidak ada konfirmasi maka dianggap setuju dengan tarif yang baru untuk perubahan skema tarif dalam tahap percobaan untuk 6 bulan kedepan. Dengan ini dipertanyakan kepada bapak/ibu nasabah BRI, jika tidak setuju dengan tarif yang baru silahkan mengisi formulir yang dikirim.

NB: Jika bapak/ibu tidak ada konfirmasi maka dianggap setuju untuk penagihan setiap bulannya Rp150.000 dari rekening tabungan BRI nya, adanya transaksi atau tidak tetap akan dipotong. (dwi/han)

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Surat selebaran terkait perubahan tarif transfer bank lain, yang dikeluarkan atas nama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kembali viral di media sosial (Medsos). Setelah sebelumnya juga sempat viral, yakni pada Mei 2022 lalu.

Surat bernomor: 0311/BRI./VII/2022 tersebut memuat tarif yang akan diberlakukan.

Menanggapi hal tersebut, Corporate Secretary PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Aestika Oryza Gunarto memastikan bahwa selebaran informasi adanya perubahan tarif transfer bank lain tidak benar alias Hoaks.

Pihaknya menegaskan, bahwa hingga saat ini tidak ada rencana pengenaan tarif transfer, cek saldo dan tarik tunai antarbank Himbara (bank-bank milik Negara) melalui ATM Link.

“Nasabah BRI, masih bisa melakukan transaksi cek saldo dan tarik tunai antarbank Himbara melalui ATM Link tanpa dikenakan biaya atau gratis,” ujarnya, saat dikonfirmasi Sumut Pos di Medan, Senin (15/8).

Aestika meminta agar masyarakat mendapatkan informasi hanya dari sumber resmi. Saluran resmi BRI hanya disampaikan melalui, Website: www.bri.co.id. Instagram: @bankbri_id. Twitter: @bankbri_id, @kontakbri, @promo_BRI.

Kemudian, Facebook: Bank BRI, Youtube: Bank BRI dan Tiktok: @bankbri_id.

Dijelaskannya, rencana penarikan biaya cek saldo, transfer dan tunai di ATM Link tersebut, memang sempat muncul tahun lalu. Akan tetapi, rencana itu resmi dibatalkan.

Hal itu, lanjutnya, sesuai penjelasan Ketua Himbara sekaligus Direktur Utama PT BRI Sunarso, pada Rapat Dengar Pendapat antara Komisi VI DPR RI dengan BRI, BNI, BTN, dan BSI.

“Tadinya tujuan rencana pengenaan biaya itu, mau mengedukasi supaya orang beralih ke mobile banking. Tetapi, rasanya polemiknya lebih besar daripada manfaat yang kecil yang diperoleh bank, maka kami sepakat memutuskan tidak mengenakan biaya,” tandasnya.

Adapun, isi surat tersebut yakni: Sehubungan dengan meningkatkan kualitas dan kenyamanan nasabah bertransaksi. Mulai nanti malam pergantuan hari dan pergantian tanggal, pihak BRI mengubah tarif transfer bank lain: Rp6.500 IDR per transaksi diubah menjadi tarif Rp150.000 per bulan (auto debit dari rekening tabungan) unlimited transaksi.

1) Apakah setuju dengan tarif baru transaksi Rp150.000 per bulan unlimited transaksi.
2) Tidak setuju dan mau tetap ke tarif yang lama Rp6.500 per transaksi.

Jika bapak/ibu tidak ada konfirmasi maka dianggap setuju dengan tarif yang baru untuk perubahan skema tarif dalam tahap percobaan untuk 6 bulan kedepan. Dengan ini dipertanyakan kepada bapak/ibu nasabah BRI, jika tidak setuju dengan tarif yang baru silahkan mengisi formulir yang dikirim.

NB: Jika bapak/ibu tidak ada konfirmasi maka dianggap setuju untuk penagihan setiap bulannya Rp150.000 dari rekening tabungan BRI nya, adanya transaksi atau tidak tetap akan dipotong. (dwi/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/