MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah pusat memberi sinyal kuat bakal ada kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022. Komisi E DPRD Sumut meminta pemprov menyesuaikan kenaikan itu sesuai regulasi yang berlaku.
“Sebagai perwakilan masyarakat, kami tentu berharap ada peningkatan UMP. Kemudian apa yang menjadi komitmen pusat, diikutilah oleh Pemprov Sumut,” kata Anggota Komisi E DPRD Sumut, Dr Hariyanto menjawab Sumut Pos, Minggu (14/11)n
Pihaknya sangat mendukung pemerintah jika komitmen kenaikan UMP tersebut benar-benar diimplementasikan. Mengingat sampai hari ini, kehidupan masyarakat masih begitu sulit dampak pandemi Covid-19. “Banyak kebutuhan yang mesti dipenuhi masyarakat kita, meski Alhamdulillah Covid sudah mulai melandai,” ujarnya.
Kepada kalangan serikat pekerja atau buruh, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berharap agar mereka bekerja lebih profesional lagi, sehingga geliat perekonomian semakin membaik secara nasional.
Terlebih ungkap dia, pada prinsipnya penetapan UMP bertujuan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan bagi seluruh pihak dalam konteks mencapai kesejahteraan pekerja/buruh, namun tetap memerhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional. “Untuk pemerintah kiranya tetapkanlah upah buruh ini sesuai kebutuhan hidup layak mereka,” pungkasnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Baharuddin Siagian mengatakan, dalam waktu dekat akan dibahas ihwal UMP Sumut 2022 secara tripartit, antara unsur pemerintah, asosiasi pengusaha, dan asosiasi serikat pekerja. “Nanti kami informasikan lagi lebih lanjut perkembangannya,” ujarnya.
Belum lama ini diketahui, menjelang penetapan Upah Minimum (UM) Tahun 2022, Kementerian Ketenagakerjaan menggelar dialog bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (BP LKS Tripnas) di Jakarta. Dialog selama dua hari, 21-22 Oktober 2021, digelar sebagai persiapan dan penyamaan pandangan khususnya mengenai mekanisme penetapan upah minimum, sejalan dengan berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Dalam pertemuan ini dibahas mengenai hal-hal strategis yang perlu disiapkan untuk penetapan Upah Minimum dan isu-isu yang berkembang terkait penetapan Upah Minimum,” ujar kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, Senin (25/10). Dalam pertemuan tersebut, Depenas dan LKS Tripnas sepakat untuk mendorong penetapan UM yang sesuai dengan ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. “Bagi para pihak yang tidak puas, mereka bisa menggunakan mekanisme gugatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya. (prn)