26 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

PPATK Temukan Transaksi Janggal Bernilai Triliunan di Masa Kampanye

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendapatkan temuan terkait dugaan transaksi mencurigakan ke ribuan bakal calon legislatif yang bakal bertarung di 2024. Dengan nilai total transaksi hingga triliunan. Transaksi meningkat sejak tiga bulan belakangan.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya telah menemukan peningkatan transaksi secara masif dan mencurigakan. Khususnya pada pihak-pihak yang kini sedang berkontestasin

dalam pemilihan dan namanya tercatat di daftar calon tetap (DCT) di KPU. “Kami sudah ikuti mengenai transaksi yang terkait dengan pemilu ini,” paparnya.

PPTAK bahkan mencatat kenaikan mencapai lebih dari 100 persen. Dengan angka transaksi mencapai triliunan. Laporan masyarakat mengenai masalah ini juga banyak masuk ke PPATK.

Timbulnya kecurigaan itu bermula saat PPATK melihat rekening khusus dana kampanye (RKDK). Yang terpantau flat atau tidak mengalami pergerakan. Padahal, seharusnya di masa mendekati pemilu, ada pergerakan transaksi dari rekening tersebut. Karena ada pengeluaran yang harus dikeluarkan parpol dan diambilkan dari rekening. Namun, tidak ada pergerakan.

Sebaliknya, PPATK menemukan adanya pergerakan transaksi dari pihak lain. Khususnya mereka para calon yang tercatat di DCT. PPATK telah melakukan pemantauan sejak awal tahun ini. Namun, pergerakan transaksi meningkat pesat tiga bulan terakhir.

Dari sana, Ivan mengatakan, timbul pertanyaan. “Kalau di rekening RKDKnya tidak bergerak, lalu pembiayaan tersebut dari mana ?,” ucapnya.

Sumber-sumber pendanaan di luar RKDK itu lah yang membuat PPATK melakukan analisis. Utamanya terkait potensi dana yang mengalir apakah termasuk dana ilegal.

PPATK telah menyampaikan temuan tersebut ke KPU dan Bawaslu. Terkait beberapa transaksi yang angkanya luar biasa besar. Ivan tidak hafal mengenai total pastinya. Yang jelas ada ribuan nama dari DCT.

Di singgung dari partai mana, Ivan mengatakan, semua parpol peserta pemilu telah dicek, tanpa ada pembeda. Ini sebagai bentuk PPATK melaksanakan tugas untuk membantu mengawal pemilu.

Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil meminta Bawaslu harus segera berkoordinasi dengan PPATK. Untuk mengecek beberapa temuan tersebut. “Apa benar aliran tersebut masuk ke calon legislatif yang terdaftar,” paparnya.

Kedua, soal aliran uang ke calon legislatif. Memang setiap caleg diperbolehkan menerima sumbangan baik dari perorangan atau pun badan hukum. Namun, harus tetap dilaporkan dan asal dari sumbangan tersebut jelas. Tidak berasal dari tindak kejahatan.

Sementara untuk RKDK, Fadli mengatakan sebenarnya proses pengecekannya gampang. Jika memang Bawaslu ingin serius melakukan audit. Dengan cara mengecek laporan awal dana kampanye semua partai politik lalu dibandingkan dengan besaran dana alat peraga dan pertemuan pertemuan parpol. “Bawaslu bisa melakukan apresial sederhana. Untuk menemukan ketikdakcocokan itu,” paparnya.

Sementara itu, saat ditemui di Kantor KPU RI tadi malam, Komisioner KPU RI August Mellaz belum bisa berkomentar terkait surat dari PPATK. Sebab, pihaknya masih akan melakukan percermatan terhadap informasi tersebut. “Surat sedang dicek,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, anggota Badan Pengawas Pemilu RI Lolly Suhenty juga menyampaikan hal serupa. Dia mengakui sudah mendapat pemberitahuan dari PPATK terkait hal tersebut. Saat ini, Bawaslu tengah mempelajari data tersebut. “Masih kami dalami,” ujarnya.

Oleh karenanya, Lolly mengaku belum bisa memberikan respon lebih jauh. “Karena memang belum ada yang bisa kami sampaikan karena masih dalam pendalaman,” imbuhnya. (elo/far/jpg)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendapatkan temuan terkait dugaan transaksi mencurigakan ke ribuan bakal calon legislatif yang bakal bertarung di 2024. Dengan nilai total transaksi hingga triliunan. Transaksi meningkat sejak tiga bulan belakangan.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya telah menemukan peningkatan transaksi secara masif dan mencurigakan. Khususnya pada pihak-pihak yang kini sedang berkontestasin

dalam pemilihan dan namanya tercatat di daftar calon tetap (DCT) di KPU. “Kami sudah ikuti mengenai transaksi yang terkait dengan pemilu ini,” paparnya.

PPTAK bahkan mencatat kenaikan mencapai lebih dari 100 persen. Dengan angka transaksi mencapai triliunan. Laporan masyarakat mengenai masalah ini juga banyak masuk ke PPATK.

Timbulnya kecurigaan itu bermula saat PPATK melihat rekening khusus dana kampanye (RKDK). Yang terpantau flat atau tidak mengalami pergerakan. Padahal, seharusnya di masa mendekati pemilu, ada pergerakan transaksi dari rekening tersebut. Karena ada pengeluaran yang harus dikeluarkan parpol dan diambilkan dari rekening. Namun, tidak ada pergerakan.

Sebaliknya, PPATK menemukan adanya pergerakan transaksi dari pihak lain. Khususnya mereka para calon yang tercatat di DCT. PPATK telah melakukan pemantauan sejak awal tahun ini. Namun, pergerakan transaksi meningkat pesat tiga bulan terakhir.

Dari sana, Ivan mengatakan, timbul pertanyaan. “Kalau di rekening RKDKnya tidak bergerak, lalu pembiayaan tersebut dari mana ?,” ucapnya.

Sumber-sumber pendanaan di luar RKDK itu lah yang membuat PPATK melakukan analisis. Utamanya terkait potensi dana yang mengalir apakah termasuk dana ilegal.

PPATK telah menyampaikan temuan tersebut ke KPU dan Bawaslu. Terkait beberapa transaksi yang angkanya luar biasa besar. Ivan tidak hafal mengenai total pastinya. Yang jelas ada ribuan nama dari DCT.

Di singgung dari partai mana, Ivan mengatakan, semua parpol peserta pemilu telah dicek, tanpa ada pembeda. Ini sebagai bentuk PPATK melaksanakan tugas untuk membantu mengawal pemilu.

Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil meminta Bawaslu harus segera berkoordinasi dengan PPATK. Untuk mengecek beberapa temuan tersebut. “Apa benar aliran tersebut masuk ke calon legislatif yang terdaftar,” paparnya.

Kedua, soal aliran uang ke calon legislatif. Memang setiap caleg diperbolehkan menerima sumbangan baik dari perorangan atau pun badan hukum. Namun, harus tetap dilaporkan dan asal dari sumbangan tersebut jelas. Tidak berasal dari tindak kejahatan.

Sementara untuk RKDK, Fadli mengatakan sebenarnya proses pengecekannya gampang. Jika memang Bawaslu ingin serius melakukan audit. Dengan cara mengecek laporan awal dana kampanye semua partai politik lalu dibandingkan dengan besaran dana alat peraga dan pertemuan pertemuan parpol. “Bawaslu bisa melakukan apresial sederhana. Untuk menemukan ketikdakcocokan itu,” paparnya.

Sementara itu, saat ditemui di Kantor KPU RI tadi malam, Komisioner KPU RI August Mellaz belum bisa berkomentar terkait surat dari PPATK. Sebab, pihaknya masih akan melakukan percermatan terhadap informasi tersebut. “Surat sedang dicek,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, anggota Badan Pengawas Pemilu RI Lolly Suhenty juga menyampaikan hal serupa. Dia mengakui sudah mendapat pemberitahuan dari PPATK terkait hal tersebut. Saat ini, Bawaslu tengah mempelajari data tersebut. “Masih kami dalami,” ujarnya.

Oleh karenanya, Lolly mengaku belum bisa memberikan respon lebih jauh. “Karena memang belum ada yang bisa kami sampaikan karena masih dalam pendalaman,” imbuhnya. (elo/far/jpg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/