29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Apkasindo Buka Pengaduan Harga Sawit

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pasca pencabutan larangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan bahan baku minyak goreng, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) sedang memperjuangkan kesejahteraan 17 juta petani sawit dan 12 juta buruh tani sawit di wilayah Republik Indonesia (RI).

Ketua Umum Apkasindo Gulat ME Manurung pencabutan larangan tersebut berdasarkan pidato Presiden Jokowi terkait pencabutan larangan tersebut pada Mei 2022 lalu.

“Apkasindo akan membuka Posko Layanan Pengaduan tentang kondisi harga Tandan Buah Sawit (TBS) petani sawit di seluruh Indonesia, sejak 26 April 2022 hingga saat ini, serta audiensi bersama menteri terkait dan kepala Pemerintahan Daerah (Pemda), bahwa sentra sawit tentang pembelian harga TBS milik petani dengan harga Rp1.600/Kg. Hal ini menegaskan bahwa, pasca pencabutan larangan Ekspor, Harga TBS petani tetap rendah dibandingkan sebelum larangan ekspor diumumkan,” bebernya, Kamis (14/7).

Harga TBS terus merosot tajam, padahal jika merujuk harga referensi CPO yang ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode April 2022-Juli 2022, cenderung stabil dan baik, namun tidak demikian dengan harga hasil tender di KPBN.

“Kami Petani sawit mendukung pemasukan uang negara, pengembangan industri sawit dalam negeri, mengendalikan pasokan dalam negeri, dan menjaga harga CPO di dalam negeri. Maka Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan dua instrumen kutipan/pungutan yang besarannya diatur sesuai besaran harga referensi yang ditetapkan Kemendag,” ungkapnya.

Dia menambahkan, kedua Instrumen tersebut, adalah Bea Keluar yang dikumpulkan ke APBN dan Pungutan Ekspor yang dikumpulkan ke BPDPKS. Bulan Harga Hasil Tender KPBN. Pada perhitungan harga TBS, untuk melindungi petani sawit mendapatkan harga yang wajar, Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) telah menetapkan pedoman perhitungan harga TBS milik pekebun (Permentan 01 Tahun 2018).

“Di dalam regulasi tersebut dinyatakan bahwa untuk melakukan perhitungan TBS, Harga CPO yang menjadi acuan bukan harga referensi Kemendag, melainkan harga tender CPO yang dihasilkan oleh KPBN (Kantor Pemasaran Bersama) dalam mengadakan lelang/menjual hasil Produksi perusahaan PTPN 1 sd XIV,” sebutnya.

Gulat memprediksi produksi yang dijual sebesar 2,3 Juta Ton/tahun, atau sebesar 5 persen dari total Produksi CPO Nasional yang mencapai 50 Juta Ton.

Selain itu, berdasarkan laporan posko pengaduan Apkasindo dan laporan seluruh pengurus di seluruh Indonesia, kondisi petani sawit saat ini sangat memprihatinkan, karena harga TBS di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) berada pada angka rerata Rp800/Kg, yang merupakan TBS untuk petani swadaya dan Rp1.200/Kg untuk petani bermitra. (dwi/ram)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pasca pencabutan larangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan bahan baku minyak goreng, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) sedang memperjuangkan kesejahteraan 17 juta petani sawit dan 12 juta buruh tani sawit di wilayah Republik Indonesia (RI).

Ketua Umum Apkasindo Gulat ME Manurung pencabutan larangan tersebut berdasarkan pidato Presiden Jokowi terkait pencabutan larangan tersebut pada Mei 2022 lalu.

“Apkasindo akan membuka Posko Layanan Pengaduan tentang kondisi harga Tandan Buah Sawit (TBS) petani sawit di seluruh Indonesia, sejak 26 April 2022 hingga saat ini, serta audiensi bersama menteri terkait dan kepala Pemerintahan Daerah (Pemda), bahwa sentra sawit tentang pembelian harga TBS milik petani dengan harga Rp1.600/Kg. Hal ini menegaskan bahwa, pasca pencabutan larangan Ekspor, Harga TBS petani tetap rendah dibandingkan sebelum larangan ekspor diumumkan,” bebernya, Kamis (14/7).

Harga TBS terus merosot tajam, padahal jika merujuk harga referensi CPO yang ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode April 2022-Juli 2022, cenderung stabil dan baik, namun tidak demikian dengan harga hasil tender di KPBN.

“Kami Petani sawit mendukung pemasukan uang negara, pengembangan industri sawit dalam negeri, mengendalikan pasokan dalam negeri, dan menjaga harga CPO di dalam negeri. Maka Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan dua instrumen kutipan/pungutan yang besarannya diatur sesuai besaran harga referensi yang ditetapkan Kemendag,” ungkapnya.

Dia menambahkan, kedua Instrumen tersebut, adalah Bea Keluar yang dikumpulkan ke APBN dan Pungutan Ekspor yang dikumpulkan ke BPDPKS. Bulan Harga Hasil Tender KPBN. Pada perhitungan harga TBS, untuk melindungi petani sawit mendapatkan harga yang wajar, Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) telah menetapkan pedoman perhitungan harga TBS milik pekebun (Permentan 01 Tahun 2018).

“Di dalam regulasi tersebut dinyatakan bahwa untuk melakukan perhitungan TBS, Harga CPO yang menjadi acuan bukan harga referensi Kemendag, melainkan harga tender CPO yang dihasilkan oleh KPBN (Kantor Pemasaran Bersama) dalam mengadakan lelang/menjual hasil Produksi perusahaan PTPN 1 sd XIV,” sebutnya.

Gulat memprediksi produksi yang dijual sebesar 2,3 Juta Ton/tahun, atau sebesar 5 persen dari total Produksi CPO Nasional yang mencapai 50 Juta Ton.

Selain itu, berdasarkan laporan posko pengaduan Apkasindo dan laporan seluruh pengurus di seluruh Indonesia, kondisi petani sawit saat ini sangat memprihatinkan, karena harga TBS di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) berada pada angka rerata Rp800/Kg, yang merupakan TBS untuk petani swadaya dan Rp1.200/Kg untuk petani bermitra. (dwi/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/