SIDIKALANG, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi bersama PT Pertamina sepakat menertibkan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di Dairi.
Penertiban menyusul temuan pengisian solar bersubsidi ke jerigen di salahsatu SPBU di bilangan jalan Sisingamangaraja Kelurahan Batangberuh, Sidikalang, Rabu (11/9) lalu.
“Saat itu, pengisian BBM ke jerigen mengakibatkan antrian panjang dan kemacetan lalu-lintas di wilayah Batangberuh Sidikalang,” kata Plt Kabag Humas Pemkab Dairi, Palti Pandiangan, kepada wartawan, Minggu (15/9), usai rapat antara Pemkab Dairi, Pertamina, serta pemilik Stasiun Pengisian Bahanbakar Umum (SPBU).
Rapat dipimpin Sekretaris Daerah, Sebastianus Tinambunan. Sementara dari PT Pertamina dihadiri sales executive retail III, Hasanuddin Ritonga.
Sales Executive Retail III, Hasanuddin Ritonga, menegaskan, PT Pertamina telah memberikan sanksi keras kepada pemilik SPBU akibat tindakan kecurangan itu. “Sebagai sanksi, Pertamina tidak akan menyalurkan jatah solar selama 1 minggu ke SPBU tersebut. Jatah solar itu dialihkan ke 2 SPBU lain di kota Sidikalang,” katanya.
Pada kesempatan itu, Sekda meminta kerjasama yang lebih intensif dengan Pertamina dan pemilik SPBU, supaya penyaluran BBM sesuai dengan ketentuan dan tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Rahmat Syah Munthe, menyampailan permohonan maaf kepada masyarakat atas kekosongan BBM beberapa waktu lalu. Rahmatsyah mengimbau kepada masyarakat secara bersama-sama mengawasi penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, kuota solar untuk Dairi sebanyak 12.312 kilo liter (kl). “Per Agustus 2019 penyaluran solar sudah over sebesar 7 persen,” ucap Munthe. (mag-10)