24 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Januari 2014, OJK Gantikan Peran BI

MEDAN- Ketika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengambil alih peran BI, maka perbankan dan lembaga keuangan di wilayah Sumatra akan diawasi oleh OJK Regional Sumatra yang berpusat di Medan. Begitulah kata Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Wilayah IX Sumatra dan Aceh Hari Utomo, Kamis (16/5) kemarin.

Dikatakannya, pada 2014 mendatang, Bank Indonesia sebagai regulator industri perbankan juga akan diintegrasikan ke dalam OJK.

Peran bank central hanya sebatas menjaga makro prudential. Nantinya seluruh siklus pengawasan bank termasuk perizinan dan penutupan bank akan dipegang oleh OJK mulai Januari 2014.”Sebagai lembaga baru yang ditugaskan untuk mengawasi seluruh perusahaan di jasa keuangan, OJK akan mengawasi perbankan, asuransi, pasar modal, pegadaian dan perusahaan lainnya. BI akan mengawasi industri perbankan secara keseluruhan,” jelas Hari.

Dikatakan Hari, bukan hanya perwakilan OJK untuk Sumatra Utara, namun kantor OJK Regional Sumatra akan mengawasi 9 provinsi di Sumatra, antara lain Aceh, Sumatra Utara, Kepulauan Riau, Riau, Sumatra Selatan, Bangka Belitung, Jambi, Bengkulu dan Sumatra Barat. Sedangkan Lampung akan di bawah pengawasan OJK kantor regional Jakarta. “OJK kan lembaga baru, kita semua ingin pengawasan itu berjalan lancar , baik lembaga keuangan bank , maupun non bank, nantinya berjalan mulus,” pungkasnya.

Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 21/2011 tentang OJK. OJK sudah beroperasi sejak awal 2013 dengan mengintegrasikan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Tapi tak banyak orang tahu bahwa 22 November 2011 lalu disahkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK), lembaga yang nantinya melakukan pengawasan di sektor jasa keuangan menggantikan fungsi pengawasan Bank Indonesia (BI) dan Bapepam LK agar menjadi menjadi terintegrasi dan komprehensif. Banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan yang meliputi tindakan moral hazard, belum optimalnya perlindungan konsumen jasa keuangan dan terganggunya stabilitas sistem keuangan juga menjadi alasan terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan ini.

Organisasi baru ini menjadi menarik perhatian para bankir karena kelak akan mengelola modal hingga 7000 triliun dan melakukan pengawasan terhadap sektor perbankan, pasar modal, pengasuransian, dana pensiun, lembaga pebiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya yang dulunya dibawah kewenangan BI dan Bapepam LK.

OJK benar-benar mempunyai fungsi yang sangat penting dalam kancah perekonomian Indonesia ke depan karena menyangkut pengawasan lalu lintas dana masyarakat nasabah yang mencapai 43 persen PDB Indonesia, sekaligus menentukan daya saing perbankan domestik. (mag-9)

MEDAN- Ketika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengambil alih peran BI, maka perbankan dan lembaga keuangan di wilayah Sumatra akan diawasi oleh OJK Regional Sumatra yang berpusat di Medan. Begitulah kata Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Wilayah IX Sumatra dan Aceh Hari Utomo, Kamis (16/5) kemarin.

Dikatakannya, pada 2014 mendatang, Bank Indonesia sebagai regulator industri perbankan juga akan diintegrasikan ke dalam OJK.

Peran bank central hanya sebatas menjaga makro prudential. Nantinya seluruh siklus pengawasan bank termasuk perizinan dan penutupan bank akan dipegang oleh OJK mulai Januari 2014.”Sebagai lembaga baru yang ditugaskan untuk mengawasi seluruh perusahaan di jasa keuangan, OJK akan mengawasi perbankan, asuransi, pasar modal, pegadaian dan perusahaan lainnya. BI akan mengawasi industri perbankan secara keseluruhan,” jelas Hari.

Dikatakan Hari, bukan hanya perwakilan OJK untuk Sumatra Utara, namun kantor OJK Regional Sumatra akan mengawasi 9 provinsi di Sumatra, antara lain Aceh, Sumatra Utara, Kepulauan Riau, Riau, Sumatra Selatan, Bangka Belitung, Jambi, Bengkulu dan Sumatra Barat. Sedangkan Lampung akan di bawah pengawasan OJK kantor regional Jakarta. “OJK kan lembaga baru, kita semua ingin pengawasan itu berjalan lancar , baik lembaga keuangan bank , maupun non bank, nantinya berjalan mulus,” pungkasnya.

Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 21/2011 tentang OJK. OJK sudah beroperasi sejak awal 2013 dengan mengintegrasikan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Tapi tak banyak orang tahu bahwa 22 November 2011 lalu disahkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK), lembaga yang nantinya melakukan pengawasan di sektor jasa keuangan menggantikan fungsi pengawasan Bank Indonesia (BI) dan Bapepam LK agar menjadi menjadi terintegrasi dan komprehensif. Banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan yang meliputi tindakan moral hazard, belum optimalnya perlindungan konsumen jasa keuangan dan terganggunya stabilitas sistem keuangan juga menjadi alasan terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan ini.

Organisasi baru ini menjadi menarik perhatian para bankir karena kelak akan mengelola modal hingga 7000 triliun dan melakukan pengawasan terhadap sektor perbankan, pasar modal, pengasuransian, dana pensiun, lembaga pebiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya yang dulunya dibawah kewenangan BI dan Bapepam LK.

OJK benar-benar mempunyai fungsi yang sangat penting dalam kancah perekonomian Indonesia ke depan karena menyangkut pengawasan lalu lintas dana masyarakat nasabah yang mencapai 43 persen PDB Indonesia, sekaligus menentukan daya saing perbankan domestik. (mag-9)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/