Site icon SumutPos

OJK Didesak Pantau Seleksi Komisaris Bank Sumut

Gedung Bank Sumut.
Gedung Bank Sumut.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Usulan pencalonan dua anggota Komisaris PT Bank Sumut diduga penuh dengan tindakan kolusi. Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun didesak untuk mengevaluasi pencalonan Rizal Pahlevi sebagai calon Komisaris Utama dan Hendra Arbie sebagai calon Komisaris PT Bank Sumut, karena proses pengajuan dan pencalonannya menyimpang dan melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Anggota Komisi XI DPR Eva Kusuma Sundari mengatakan, OJK harus mengacu pada aturan ketentuan yang berlaku dalam seleksi calon anggota komisaris Bank Sumut .

“Sikap double standard OJK dalam penerapan ketentuan pemilihan pengurus bank, termasuk di bank daerah akan kontraproduktif bagi penguatan industri keuangan dan perbankan tanah air,” kata Eva kepada wartawan, kemarin.

Eva pun memgkritik soal pemilihan komisaris Bank Sumut tanpa melalui keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS), meskipun mekanisme pemilihan pengurus bank sudah diatur secara tegas dalam peraturan Bank Indonesia atau OJK.

“Jika tidak dipatuhi, maka akan terjadi pelanggaran terhadap prinsip good corporate governance (GDG) yang berdampak pada tingkat kesehatan bank dan hilangnya kepercayaan masyarakat maupun nasabah,” jelasnya.

Selain itu, Eva juga angkat bicara terkait dengan keanggotaan Komite Renumerasi dan Nominasi (KRN) yang hanya ada dua. Jelas Eva, menurut peraturan BI, anggota KRN minimal harus tiga orang yang terdiri dari tiga unsur yaitu dari pemegang saham pengendali, pemegang saham minoritas, dan unsur manajemen.

“Kalau salah satu unsur tersebut tidak ada, maka hasil kerja KRN itu dipastikan tidak sah. Apalagi jika pengajuan calon pengurus itu langsung oleh gubernur sebagai pemegang saham pengendali, itu namanya intervensi dan jelas pelanggaran GCG,” tegas Politisi PDI Perjuangan ini.

Eva mengaku, apabila secara umum, jika terjadi masalah internal mestinya cepat diselesaikan secara internal, jangan sampai berlarut-berlarut. Jika berlarut, OJK harus turun tangan menyelesaikannya dengan lebih dahulu melakukan pemeriksaan secara objektif.

Eva mengungkapkan, untuk masalah komisaris Bank Sumut, mestinya OJK sejak awal menolak hasil RUPS atau keputusan gubernur yang dapat berakibat terjadinya kekosongan komisaris utama tanpa ada penggantinya.

“Jika sudah terjadi kekosongan itu seperti sekarang ini, sebaiknya dikembalikan dulu komisaris utama yang lama untuk selesaikan masalah atau memproses pemilihan komisaris baru,” ujarnya.

Dalam permasalahan yang terjadi, OJK itu harus independen, tidak boleh diintervensi dan tidak boleh pula memihak. Selain independen, OJK juga harus bersikap transparan, akuntabel, responsible dan fairness. Semua prinsip OJK itu sudah diatur secara tegas dalam UU 2/2011 tentang OJK.

“Saya kira anggota DPR, khususnya Komisi XI akan terus mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan tugas dan fungsi OJK agar tidak menyimpang dari UU dan semangat pembentukannya dahulu, apalagi digunakan untuk kepentingan pribadi pihak-pihak tertentu,” paparnya.

Pada kesempatan terpisah, peneliti di Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Aryo Irhamna mengatakan, OJK meskipun lembaga baru tetapi sumber daya manusianya memiliki kualifikasi untuk melakukan seleksi pimpinan bank karena SDM OJK mayoritas berasal dari BI dan Bappepam LK.

”Ya pemilihan komisaris atau perusahaan yang sudah terbuka harus melalui proses RUPS kemudian melalui proses fit and proper test oleh OJK,” kata Aryo.

Aryo mengaku, sebelum masa jabatan habis, seharusnya sudah ada proses untuk memilih komisasris baru.

Terkait masalah ini, Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Irwan Lubis enggan berkomentar.

”Maaf mas saya tidak bisa jawab, silakan tanya saja ke pak Heru Kristiana (Ketua Deputi Komisioner OJK Bidang Perbankan, Red)” kata Irwan kepada wartawan.

Sebelumnya, Ketua Umum Relawan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) Riano Oscha menilai proses pemilihan komisaris Bank Sumut penuh dugaan kolusi karena tidak mengacu pada aturan yang berlaku.

”Seharusnya setiap usulan calon komisaris di PT Bank Sumut harus melalui Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN) yang lengkap minimal tiga orang dengan adanya komisaris non independen sebagai salah satu calon anggota yang diatur dalam ketentuan,” ungkap Riano, akhir pekan lalu.

Riano mengatakan, calon anggota komisaris wajib memenuhi persyaratan utama yaitu integritas, kompetensi dan reputasi keuangan sebagaimana dimaksud Pasal 17 Peraturan Bank Indonesia No.12/23/2010 tentang Uji Kelayakan dan Kepatutan.

”Calon-calon komisaris yang diajukan juga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia dan berpotensi menimbulkan conflict of interest,” tegas Riano.

Sebagaimana diketahui, menurut UU 7 Tahun 1992 dan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan berbagai Peraturan Bank Indonesia, pengelolaan sebuah bank harus berdasarkan prinsip kehatian-hatian (prudential banking), prinsip manajemen risiko dan kepatuhan (risk management and compliance) dan tata kelola perusahaan yang baik (good coorporate governance) mengacu pada sistem perbankan yang sehat dengan berpedoman pada undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Bahwa sesuai dengan maksud tujuan pembentukannya, OJK harus menjalankan fungsi, tugas dan wewenangnya sebagai regulator/pengatur, pengawas dan pemeriksa bank sebagaimana diatur dalam UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK. Segala pernyataan, sikap dan tindakan OJK harus mengacu pada peraturan dan ketentuan yang berlaku, bukan berdasarkan kepentingan pihak tertentu. (jpnn/val)

Exit mobile version