JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Indonesia akan mengajukan pemberitahuan konsultasi bilateral dengan Uni Eropa (UE) melalui World Trade Organization (WTO) soal kelapa sawit. Konsultasi ini akan membahas penolakan sawit Indonesia oleh UE melalui Delegated Regulation yang merupakan turunan dari Renewable Energy Directive II (RED II) sebagai energi terbarukan.
Untuk itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengajukan suatu pertemuan dengan UE yang melampirkan dokumen-dokumen pembelaan Indonesia atas diskriminasi tersebut.
“Ini RED II kita mau melakukan notifikasi ke WTO bahwa kita akan memulai proses konsultasi,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, usai menghadiri Trade Expo Indonesia (TEI) ke-34 tahun 2019 di ICE BSD City, Tangerang, Rabu (16/10).
Wisnu mengungkapkan, pemberitahuan tersebut akan dilakukan November. Pasalnya, dalam mengirim pemberitahuan ke WTO, Indonesia harus siap dalam pemberkasan.
“Kan kita harus persiapan dulu nih. Kita baru melakukan notifikasi dulu ke WTO. Baru mau dikirim November. Kalau kita mengirim ke sana kita harus yakin dulu kalau kita mau melakukan konsultasi bilateral,” jelas Wisnu.
Ia menjelaskan, sebelum masuk pada proses penyelesaian sengketa atau Dispute Settlement Body (DSB) mengenai penolakan UE, Indonesia harus melakukan konsultasi bilateral terlebih dahulu.
“Proses di DSB kan pertama bilateral consultation dulu. Waktu mau memulai itu kita kasih tahu bahwa kita mau memulai,” paparnya. Kata Wisnu, dalam konsultasi ini Indonesia akan menyewa firma hukum dari Brussel, Belgia.
“Lawyer-nya satu, memang dari luar negeri lawyer-nya. Karena untuk beracara di WTO itu harus ada persyaratannya. Tidak semua lawyer bisa beracara di DSB nya WTO. Lawyer-nya dari Brussel,” ungkap dia.
Perlu diketahui, melalui keputusan RED II itu, biodiesel berbasis kelapa sawit sudah tidak diperbolehkan di UE pada tahun 2030. Pasalnya, RED II menempatkan kelapa sawit sebagai komoditas berisiko tinggi terhadap perusakan hutan (deforestasi)/indirect land-use change (ILUC) (Delegated Regulation/DR Article 3 and Annex). Menurut Wisnu, keputusan tersebut tidak jelas dasarnya. Sehingga, Indonesia mau mengajukan protes.
“Ya RED II-nya, kan kita mau passing out tahun 2030 kan. ILUC-nya kita dianggap sebagai yang high risk di land use. Itu kan kita nggak terima, lagi pula kriterianya apa? Dasarnya apa? Standar dari UE apa? Itu yang mau kita coba dalam notifikasi ini,” pungkas dia. (dtc/ram)