JAKARTA, SUMUTPOS.CO – PT Pupuk Indonesia (Persero) menyiapkan stok pupuk bersubsidi sebanyak 194 persen atau setara 1.454.828 ton dari ketentuan stok minimum yang ditetapkan pemerintah pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.
“Stok pupuk bersubsidi ini tercatat per tanggal 13 Januari 2023, di awal tahun ini kita menyiapkan stok pupuk bersubsidi hingga lini III dengan total 1.454.828 ton. Angka stok pupuk bersubsidi ini juga mampu memenuhi kebutuhan selama beberapa minggu kedepan sesuai aturan yang berlaku,” kata SVP Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana, Senin (16/1).
Ia menjelaskan, stok pupuk bersubsidi tersebut terdiri dari dua jenis, yaitu urea dan NPK. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Dari jutaan yang telah dijamin ketersediannya, Wijaya merinci masing-asing stok yang disediakan sebesar 992.791 ton untuk urea dan NPK sebesar 462.937 ton atau masing-masing tercatat 188 persen dan 203 persen dari minimal stok yang telah ditentukan Pemerintah.
Pada tahun 2023, Pemerintah melalui Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 734 Tahun 2022 menetapkan HET pupuk bersubsidi dengan masing-masing senilai Rp 2.250 per kg untuk pupuk urea, Rp 2.300 per kg untuk pupuk NPK, dan Rp 3.300 per kg untuk pupuk NPK dengan formula khusus kakao. Terkait itu, pihaknya tidak akan segan menindak distributor yang terbukti menjual dengan harga di atas HET pemerintah.
“Dengan aturan yang sudah jelas, maka kami tidak segan untuk menindak tegas distributor hingga kios yang terbukti menjual harga pupuk diatas HET. Kami juga mengimbau kepada masyarakat khususnya petani untuk segera melaporkan jika melihat praktik jual beli pupuk tidak sesuai aturan yang berlaku kepada Pupuk Indonesia melalui nomor layanan pelanggan Pupuk Indonesia di nomor 0800-100-8001 atau WA di nomor 0811-9918-001,” jelas Wijaya.
Lebih lanjut, ia mengatakan pupuk bersubsidi ditujukan untuk seluruh petani yang mampu memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022. Berdasarkan beleid tersebut, petani yang berhak mendapatkan yaitu wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menggunakan Kartu Tani (untuk wilayah tertentu).
Selain itu, kata dia, petani dapat menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi yang telah ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat. Dari sisi realisasi, pihaknya telah menyalurkan sebesar 150.635 ton pupuk bersubsidi secara nasional per tanggal 13 Januari 2022 dengan rincian, masing-masing urea sebesar 100.312 ton dan NPK sebesar 50.324 ton.
Dalam proses penebusan pupuk bersubsidi, ia memastikan, Pupuk Indonesia juga turut membantu pemerintah dalam memberikan kemudahan bagi petani dalam menebus pupuk bersubsidi. Salah satu upayanya adalah dengan pengembangan sistem yang kami beri nama Aplikasi Rekan.
“Aplikasi ini diperuntukan bagi kios-kios dengan tujuan mempercepat kios melakukan penjualan, pencatatan baik secara ritel maupun komersial, bahkan aplikasi ini terintegrasi dengan sistem digital milik Kementerian Pertanian,” tandasnya.(jpc/han)