Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi
MEDAN- Per 1 Mei mendatang, Pemerintah mengeluarkan larangan pemakaian bahan bakar minyak bersubsidi jenis premium, baik bagi semua mobil dinas instansi pemerintah maupun mobil operasional Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD).
Instruksi pelarangan tersebut, didukung banyak pihak di Sumatera Utara (Sumut), baik dari kalangan pengusaha maupun legislatif.
Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi Sumut, Razali Husin kepada Sumut Pos, Selasa (17/4) menyatakan, sejauh ini pihaknya masih menunggu kepastian instruksi tersebut, untuk kemudian mengambil sikap. “Sebagai pelaku bisnis, kami menyambut baik instruksi dari pemerintah. Namun ini masih wacana, jadi belum Bisa menentukan sikap,” katanya.
Jika nantinya benar, sambung Razali, baru pihaknya akan concern dalam upaya mempersiapkan atau memasok Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di Sumatera Utara (Sumut).
“Kita sebenarnya sudah mempersiapkan atau mengisi sejumlah SPBU-SPBU selama ini, namun ketika nanti instruksi itu benar adanya maka pengisian Pertamax di SPBU-SPBU yang ada akan dimaksimalkan,” ungkapnya.
Selama ini, sambungnya, dari 308 SPBU yang tersebar di seluruh Sumut, sebanyak 25 persen SPBU yang ada sudah dipasok Pertamax oleh Hiswanamigas Sumut. Kendati pihaknya masih menunggu kepastian instruksi tersebut, namun Razali menyatakan, pihaknya tidak ingin mendesak pemerintah untuk mempercepat atau memperlambat pemberlakuan instruksi tersebut.
Menurutnya, pemerintah memiliki wewenang penuh dalam menentukan kebijakan tersebut. (ari)
“Tidak ingin mendesak. Karena masalah Pertamax ini, penjual membutuhkan investasi. Jika nanti kita mengambil sikap buru-buru, dan ternyata tidak jadi, malah kontraproduktif,” tukasnya.
Bagaimana caranya untuk menarik minat masyarakat, sementara diketahui masyarakat masih banyak yang memilih menggunakan premium?
Terkait hal itu, Razali kembali menegaskan, kesemuanya tergantung dengan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Terlebih mengenai pelarangan itu.
“Tergantung aturan, inilah regulasi. Kalau regulasinya sudah jelas dan dijalankan, ya orang akan tetap pakai,” tegasnya.
Dikatakannya, untuk harga Pertamax di pasaran saat ini per liternya seharga Rp10.100. Namun, harga tersebut akan terus berfluktuasi tergantung kurs Dollar dengan Rupiah.
“Per dua minggu sekali berubah-ubah tergantung kurs dollar. Sekarang harga per liternya Rp10.100,” ucapnya.
Di sisi lain, Ketua Komisi C DPRD Sumut, Marasal Hutasoit kepada Sumut Pos juga mendukung atas kebijakan tersebut.
Dikatakannya, pelarangan tersebut akan memberi dampak positif dalam upaya perbaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Salah satu pilihan penghematan BBM yang berdampak kepada APBN adalah pembatasan Pemakai BBM bersubsidi, seperti mobil pemerintah , mobil pribadi berkapasitas silinder di atas 1.300 cc, dan untuk pejabat eselon II ke bawah diberi jatah BBM 15 liter per minggu,” tegasnya.
Hanya saja, sambung politisi dari Fraksi Partai Damai Sejahtera (PDS) DPRD Sumut tersebut, diminta agar pemerintah daerah tegas dalam menjalankan instruksi tersebut.
Perlu ada aturan yang dibuat, agar para pejabat-pejabat pemerintahan pengguna mobil dinas untuk mematuhi peraturan tersebut. “Pemerintah daerah harus tegas, bila perlu buat aturan yang didalamnya ada sanksi bagi yang tidak mematuhi peraturan itu,” tukasnya.(ari)