29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Penyeludupan Mobil dan Motor Mewah ke Indonesia, Kerugian Negara Capai Rp48 Miliar

CEK: Menkeu dan Menteri BUMN saat melihat komponen Harley Davidson yang diseludupkan di Pesawat GI.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersinergi dengan Kepolisian Republik Indonesia, TNI, dan Kejaksaan menggagalkan penyelundupan puluhan mobil dan motor mewah ke Indonesia.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, sepanjang 2016 hingga 2019 DJBC berhasil membongkar tujuh kasus penyelundupan mobil dan motor mewah melalui pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Dalam kurun waktu tersebut sebanyak 19 unit mobil mewah dan 35 unit motor atau rangka motor atau mesin motor mewah berbagai merek telah diamankan. Mobil Sri Mulyani mengungkapkan, perusahaan-perusahaan tersebut mengimpor mobil dan motor mewah dari Singapura dan Jepang.

“Modus yang digunakan dalam kasus penyelundupan kali ini adalah dengan memberitahukan barang tidak sesuai dengan isi sebenarnya,” ujarnya di Kawasan Tanjung Priok Jakarta, Selasa (17/12).

Berdasarkan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan proses analisis terhadap inward manifest, dicurigai adanya pemberitahuan yang tidak benar. Pasalnya, terdapat keanomalian antara berat bersih barang dengan jenis barang yang diberitahukan.

Untuk memastikan jenis barang yang sebenarnya, petugas melakukan hi-co scan container dan mendapati citra yang menunjukkan barang yang diimpor berupa kendaraan roda empat. Untuk selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh.

“Berbagai modus digunakan dalam tangkapan kali ini. Importasi kendaraan tersebut diberitahukan dalam dokumen sebagai batu bata, suku cadang mobil, aksesoris, dan perkakas serta dilakukan oleh tujuh perusahaan berbeda,” tuturnya.

Sebanyak tujuh perusahaan tersebut adalah PT SLK, PT TJI, PT NILD, PT MPMP, PT IRS, PT TNA, dan PT TSP. Adapun perkiraan total nilai seluruh kendaraan penyelundupan kurang lebih mencapai Rp 21 miliar dan potensi kerugian negara sekitar Rp 48 miliar.

“Perusahaan-perusahaan tersebut mengimpor mobil dan motor mewah dari negara Singapura dan Jepang,” ungkapnya.

Berdasarkan data DJBC Kementerian Keuangan, dengan manifest tertanggal 29-09-2019, PT SLK kedapatan menyelundupkan mobil Porsche GT3RS dan Alfa Romeo dari Singapura dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 2,9 miliar namun pemberitahuannya hanya dinyatakan sebagai refractory bricks.

Potensi kerugian negara yang disebabkan mencapai Rp 6,8 miliar, sementara itu hingga saat ini terhadap barang yang diimpor oleh PT SLK masih terus dilakukan penelitian oleh DJBC.

PT TJI kedapatan menyelundupkan Mercedez Benz, BMW tipe CI33O model GH-AU30, BMW tipe CI330 Series E46, Jeep TJ MPV, mobil Toyota Supra, mobil Jimny, 8 rangka motor, 8 mesin motor, dan motor Honda Motocompo dari Jepang dengan total perkiraan nilai barang Rp 1,07 miliar. (bbs/ram)

CEK: Menkeu dan Menteri BUMN saat melihat komponen Harley Davidson yang diseludupkan di Pesawat GI.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersinergi dengan Kepolisian Republik Indonesia, TNI, dan Kejaksaan menggagalkan penyelundupan puluhan mobil dan motor mewah ke Indonesia.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, sepanjang 2016 hingga 2019 DJBC berhasil membongkar tujuh kasus penyelundupan mobil dan motor mewah melalui pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Dalam kurun waktu tersebut sebanyak 19 unit mobil mewah dan 35 unit motor atau rangka motor atau mesin motor mewah berbagai merek telah diamankan. Mobil Sri Mulyani mengungkapkan, perusahaan-perusahaan tersebut mengimpor mobil dan motor mewah dari Singapura dan Jepang.

“Modus yang digunakan dalam kasus penyelundupan kali ini adalah dengan memberitahukan barang tidak sesuai dengan isi sebenarnya,” ujarnya di Kawasan Tanjung Priok Jakarta, Selasa (17/12).

Berdasarkan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan proses analisis terhadap inward manifest, dicurigai adanya pemberitahuan yang tidak benar. Pasalnya, terdapat keanomalian antara berat bersih barang dengan jenis barang yang diberitahukan.

Untuk memastikan jenis barang yang sebenarnya, petugas melakukan hi-co scan container dan mendapati citra yang menunjukkan barang yang diimpor berupa kendaraan roda empat. Untuk selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh.

“Berbagai modus digunakan dalam tangkapan kali ini. Importasi kendaraan tersebut diberitahukan dalam dokumen sebagai batu bata, suku cadang mobil, aksesoris, dan perkakas serta dilakukan oleh tujuh perusahaan berbeda,” tuturnya.

Sebanyak tujuh perusahaan tersebut adalah PT SLK, PT TJI, PT NILD, PT MPMP, PT IRS, PT TNA, dan PT TSP. Adapun perkiraan total nilai seluruh kendaraan penyelundupan kurang lebih mencapai Rp 21 miliar dan potensi kerugian negara sekitar Rp 48 miliar.

“Perusahaan-perusahaan tersebut mengimpor mobil dan motor mewah dari negara Singapura dan Jepang,” ungkapnya.

Berdasarkan data DJBC Kementerian Keuangan, dengan manifest tertanggal 29-09-2019, PT SLK kedapatan menyelundupkan mobil Porsche GT3RS dan Alfa Romeo dari Singapura dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 2,9 miliar namun pemberitahuannya hanya dinyatakan sebagai refractory bricks.

Potensi kerugian negara yang disebabkan mencapai Rp 6,8 miliar, sementara itu hingga saat ini terhadap barang yang diimpor oleh PT SLK masih terus dilakukan penelitian oleh DJBC.

PT TJI kedapatan menyelundupkan Mercedez Benz, BMW tipe CI33O model GH-AU30, BMW tipe CI330 Series E46, Jeep TJ MPV, mobil Toyota Supra, mobil Jimny, 8 rangka motor, 8 mesin motor, dan motor Honda Motocompo dari Jepang dengan total perkiraan nilai barang Rp 1,07 miliar. (bbs/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/