23.3 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

Tingkatkan Kinerja Perusahaan, PT Inalum (Persero) Laksanakan Bimtek Pencegahan Korupsi Dalam Pengadaan Barang dan Jasa

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dalam rangka terus meningkatkan kinerja perusahaan, PT INALUM (Persero) bekerjasama dengan CV Enam Media melaksanakan Bimbingan Teknis “Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa”. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Senin 14 Desember 2021 di Le Polonia Hotel-Medan. Turut hadir dalam pembukaan kegiatan Nanda Eko Dinata selaku Manager Office of the Board PT INALUM (Persero), Eka NAM Sihombing selaku Komisaris Utama CV Enam Media, dan Oktafian Syah Effendi dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Nanda Eko Dinata dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini diselenggarakan atas Kerjasama dengan CV Enam Media, diharapkan para peserta dapat mengikuti dengan tekun sehingga pengetahuan yang diperoleh dari kegiatan ini dapat dipergunakan dalam pelaksanaan tugas demi meningkatkan kinerja perusahaan. Lebih lanjut, beliau juga mengucapkan terimakasih kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang telah berkenan menjadi narasumber dalam kegiatan ini.

Eka NAM Sihombing dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan PT INALUM (Persero) atas kepercayaan terhadap CV Enam Media sebagai mitra penyelenggara kegiatan ini, semoga kerjasama ini dapat ditingkatkan dan berkelanjutan dimasa mendatang. Beliau juga menyampaikan permohonan maaf apabila dalam penyelenggaraan kegiatan ini ada kekurangan dan hal yang kurang berkenan.

Oktafian Syah Effendi mewakili Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyampaikan sangat mengapresiasi atas penyelenggaraan kegiatan ini, karena sudah menjadi kewajiban Kejaksaan untuk ikut serta berpartisipasi dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi dalam berbagai sektor khususnya pada perusahaan-perusahaan BUMN. Beliau juga mengucapkan terimakasih kepada Pimpinan PT INALUM (Persero) dan CV Enam Media yang telah mempercayakan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebagai Narasumber.

Peserta yang terdiri dari berbagai unit di Lingkungan PT INALUM (Persero) memperoleh pengetahuan tentang pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa dari para narasumber yang yang kompeten. Dr. Eka Nugraha menyampaikan “Restorative Justice dalam Penanganan Perkara”, Dr. Panca Sarjana Putra menyampaikan “Pola Penanganan Masalah Pengadaan Barang dan Jasa Ditinjau dari Aspek Pidana dan Perdata”, dan Hendra Anthonius Ginting menyampaikan “Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Korupsi”.(rel)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dalam rangka terus meningkatkan kinerja perusahaan, PT INALUM (Persero) bekerjasama dengan CV Enam Media melaksanakan Bimbingan Teknis “Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa”. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Senin 14 Desember 2021 di Le Polonia Hotel-Medan. Turut hadir dalam pembukaan kegiatan Nanda Eko Dinata selaku Manager Office of the Board PT INALUM (Persero), Eka NAM Sihombing selaku Komisaris Utama CV Enam Media, dan Oktafian Syah Effendi dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Nanda Eko Dinata dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini diselenggarakan atas Kerjasama dengan CV Enam Media, diharapkan para peserta dapat mengikuti dengan tekun sehingga pengetahuan yang diperoleh dari kegiatan ini dapat dipergunakan dalam pelaksanaan tugas demi meningkatkan kinerja perusahaan. Lebih lanjut, beliau juga mengucapkan terimakasih kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang telah berkenan menjadi narasumber dalam kegiatan ini.

Eka NAM Sihombing dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan PT INALUM (Persero) atas kepercayaan terhadap CV Enam Media sebagai mitra penyelenggara kegiatan ini, semoga kerjasama ini dapat ditingkatkan dan berkelanjutan dimasa mendatang. Beliau juga menyampaikan permohonan maaf apabila dalam penyelenggaraan kegiatan ini ada kekurangan dan hal yang kurang berkenan.

Oktafian Syah Effendi mewakili Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyampaikan sangat mengapresiasi atas penyelenggaraan kegiatan ini, karena sudah menjadi kewajiban Kejaksaan untuk ikut serta berpartisipasi dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi dalam berbagai sektor khususnya pada perusahaan-perusahaan BUMN. Beliau juga mengucapkan terimakasih kepada Pimpinan PT INALUM (Persero) dan CV Enam Media yang telah mempercayakan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebagai Narasumber.

Peserta yang terdiri dari berbagai unit di Lingkungan PT INALUM (Persero) memperoleh pengetahuan tentang pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa dari para narasumber yang yang kompeten. Dr. Eka Nugraha menyampaikan “Restorative Justice dalam Penanganan Perkara”, Dr. Panca Sarjana Putra menyampaikan “Pola Penanganan Masalah Pengadaan Barang dan Jasa Ditinjau dari Aspek Pidana dan Perdata”, dan Hendra Anthonius Ginting menyampaikan “Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Korupsi”.(rel)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/