JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah akan memperpanjang pemberian bantuan sosial tunai (BST) yang disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Perpanjangan akan dilakukan selama dua bulan atau hingga Juni 2021.
STAF Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara, Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan, rencana perpanjangan ini menyusul realisasi penyaluran pada awal tahun sudah mendekati 100 persen. “Betul akan diperpanjang dua bulan, Mei-Juni,” kata Kunta, Selasa (18/5).
Program BST ditujukan kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dengan besaran Rp300 ribu per bulan. Kunta menjelaskan, pemberian BST selama 4 bulan di awal tahun 2021 sebagai bentuk bantuan nonpermanen yang melengkapi bantuan sosial (bansos) lainnya seperti program keluarga harapan (PKH) dan Kartu Sembako.
Pemberian juga ditujukan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 dan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang saat ini sudah dalam tren perbaikan menuju zona positif. “Dengan memperhatikan perekonomian terkini, dan upaya Pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terdampak, maka direncanakan BST diperpanjang selama 2 bulan, Mei dan Juni 2021,” ungkapnya.
Data hingga 11 Mei 2021, realisasi klaster perlindungan sosial dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sudah 37,8 persen atau Rp57,79 triliun dari pagu sebesar Rp150,28 triliun. Dengan cakupan realisasi BST hingga kini telah terserap Rp11,81 triliun atau 98,39 persen dari pagu Rp12 triliun.
Secara persentase capaian penyaluran BST lebih cepat dibandingkan realisasi program perlindungan sosial lainnya seperti PKH baru mencapai Rp13,83 triliun atau 48,19 persen dari pagu anggaran Rp28,71 triliun.
Kemudian Kartu Sembako mencapai Rp17,24 triliun atau 38,20 persen dari anggaran Rp45,12 triliun, dan program BLT Desa yang baru mencapai Rp2,51 triliun atau 17,41 persen dari anggaran sebesar Rp14,4 triliun. (dtf)