30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

BI Luncurkan 7 Uang Rupiah Kertas Baru

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bertepatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia, pada 17 Agustus 2022, pemerintah dan Bank Indonesia (BI) meresmikan 7 pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022, Kamis (18/8) lalu. Adapun ketujuh pecahan uang kertas tersebut, juga secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan, Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022, yakni pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000, dengan telah divisualisasikan setiap pecahannya.

Perry menjelaskan, Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2016.

“Terdapat 3 aspek inovasi penguatan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022, yakni desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik,” tuturnya pada peluncuran Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 secara virtual, Kamis (18/8).

Menurutnya, inovasi dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan, sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan NKRI.

“Pengeluaran dan pengedaran Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022, merupakan satu pelaksanaan amanat Undang-Undang (UU) Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat pada 2022. Dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai UU,” jelas Perry.

Adapun pengeluaran Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022, lanjut Perry, tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya. Seluruh uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya, dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI, sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh BI.

“Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa,” bebernya.

Dia juga mengatakan, pengeluaran Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 yang bertepatan dengan momentum HUT Kemerdekaan ke-77 RI, menjadi wujud semangat kebangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional. Hal ini selaras pula dengan tema HUT Kemerdekaan ke-77 RI: Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat.

“Masyarakat dapat melakukan penukaran Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan BI. Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id,” sebut Perry.

Aplikasi penukaran tersebut, menurut Perry, dapat diakses oleh masyarakat mulai 18 Agustus 2022, pukul 11.00 WIB, dengan jadwal penukaran uang mulai 19 Agustus 2022.

“Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah,” ujarnya.

Sementara itu, Menkeu RI, Sri Mulyani mengatakan, Rupiah tidak sekadar mata uang, tapi menggambarkan perjalanan dari bangsa dan NKRI. Pada 30 Oktober 1946, Oeang Republik Indonesia atau ORI dilahirkan atau disahkan dan berlaku.

“Ini menandai babak baru bagi RI yang baru saja merdeka oleh Wakil Presiden Mohammad Hatta,” katanya.

Di dalam setiap lembaran Rupiah, sambungnya, terdapat bebagai cerita dan narasi mengenai kebangsaan dan bangsa Indonesia, melalui sebuah motif dan spirit. Di sisi satu untuk keberagaman dan di sisi lain adalah kebersatuan.

“Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah dan sudah selayaknya harus dihormati dan dibanggakan oleh kita semua,” tegasnya. (dwi/saz)

Istimewa
Lembaran uang kertas baru tahun emisi 2022

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bertepatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia, pada 17 Agustus 2022, pemerintah dan Bank Indonesia (BI) meresmikan 7 pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022, Kamis (18/8) lalu. Adapun ketujuh pecahan uang kertas tersebut, juga secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan, Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022, yakni pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000, dengan telah divisualisasikan setiap pecahannya.

Perry menjelaskan, Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2016.

“Terdapat 3 aspek inovasi penguatan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022, yakni desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik,” tuturnya pada peluncuran Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 secara virtual, Kamis (18/8).

Menurutnya, inovasi dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan, sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan NKRI.

“Pengeluaran dan pengedaran Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022, merupakan satu pelaksanaan amanat Undang-Undang (UU) Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat pada 2022. Dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai UU,” jelas Perry.

Adapun pengeluaran Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022, lanjut Perry, tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya. Seluruh uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya, dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI, sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh BI.

“Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa,” bebernya.

Dia juga mengatakan, pengeluaran Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 yang bertepatan dengan momentum HUT Kemerdekaan ke-77 RI, menjadi wujud semangat kebangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional. Hal ini selaras pula dengan tema HUT Kemerdekaan ke-77 RI: Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat.

“Masyarakat dapat melakukan penukaran Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan BI. Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id,” sebut Perry.

Aplikasi penukaran tersebut, menurut Perry, dapat diakses oleh masyarakat mulai 18 Agustus 2022, pukul 11.00 WIB, dengan jadwal penukaran uang mulai 19 Agustus 2022.

“Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah,” ujarnya.

Sementara itu, Menkeu RI, Sri Mulyani mengatakan, Rupiah tidak sekadar mata uang, tapi menggambarkan perjalanan dari bangsa dan NKRI. Pada 30 Oktober 1946, Oeang Republik Indonesia atau ORI dilahirkan atau disahkan dan berlaku.

“Ini menandai babak baru bagi RI yang baru saja merdeka oleh Wakil Presiden Mohammad Hatta,” katanya.

Di dalam setiap lembaran Rupiah, sambungnya, terdapat bebagai cerita dan narasi mengenai kebangsaan dan bangsa Indonesia, melalui sebuah motif dan spirit. Di sisi satu untuk keberagaman dan di sisi lain adalah kebersatuan.

“Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah dan sudah selayaknya harus dihormati dan dibanggakan oleh kita semua,” tegasnya. (dwi/saz)

Istimewa
Lembaran uang kertas baru tahun emisi 2022

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/