Site icon SumutPos

Anggota DPRD: Layanan Online Kunci Perubahan

Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos Aktifitas pekerja pelabuhan di BICT Belawan, Minggu (21/8) lalu. Dwelling time di Pelabuhan Belawan masih 7-8 hari, dibarengi pungli. Untuk menyelidikinya, Poldasu membentuk timsus.
Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos
Aktifitas pekerja pelabuhan di BICT Belawan, Minggu (21/8) lalu. Dwelling time di Pelabuhan Belawan masih 7-8 hari, dibarengi pungli. Untuk menyelidikinya, Poldasu membentuk timsus.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kunci perubahan untuk meminimalisir bahkan menghapus aksi pungutan liar (pungli) dweling time di Pelabuhan Belawan, Medan, harus dilakukan lewat langkah cepat, yakni optimalisasi layanan Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) online.

Fasilitas tersebut dapat dioptimalkan untuk menunjang kegiatan pemeriksaan fisik Bea Cukai dan Karantina dengan mekanisme pemeriksaan. “Karantina dilakukan terlebih dahulu sebelum respons kepabeanan atau secara bersama sama (join inspection),” kata anggota DPRD Kota Medan, Hendrik Halomoan Sitompul kepada wartawan, di gedung dewan, Sabtu (17/9).

Dia mengatakan dengan adanya layanan TPFT optimal, proses waktu kegiatan pemeriksaan (behandle) peti kemas impor menjadi lebih efektif karena sudah menggunakan sistem online yang terintegrasi. Selanjutnya untuk menghindari terjadinya pungli, perlu didukung oleh informasi teknologi yang canggih

“Dari segi fasilitas, pengguna jasa mendapatkan fasilitas yang nyaman, akses informasi cepat dan akurat serta sarana dan prasarana yang sangat mendukung kegiatan behandle,” katanya.

Selain itu, lanjut Bendahara Fraksi Demokrat DPRD Medan ini, dengan berada didalam pelayanan satu atap, waktu yang dibutuhkan bagi pengguna jasa menjadi lebih cepat, dan dengan adanya sistem online fasilitas TPFT lengkap dan modern, menjadikan pemeriksaan cepat pemindahan peti kemas dari lapangan penumpukan ke lapangan behandle sudah berdasarkan sistem, dan tidak menunggu permintaan pengguna jasa lagi.

“Keuntungan menggunakan fasilitas TPFT, pemeriksaan bisa dilakukan bersama antara Bea dan Cukai (BC) dan Karantina, secara online dan dengan lokasi pemeriksaan/behandle yang berada terpisah dari lokasi penumpukan peti kemas di terminal, sehingga mengurangi mobilitas orang didalam lapangan penumpukan peti kemas di terminal,’’ katanya.

Dengan BC dan Karantina, lanjut Hendrik, bisa memeriksa seluruh barang yang terkena atensi itu tanpa mengakibatkan dwelling time yang lama.

‘’Sebab proses kerja di TPFT sudah mengikuti aturan Karantina dan BC yang berlaku,” terangnya.

Alumni PPRA 52 Lemhannas RI juga mengapresiasi Pelindo 1 yang sudah membangun 4 unit cold storage hortikultura, yang akan digunakan untuk aktivitas ekspor bahan makanan. “Memang Sumut adalah gudangnya komoditas pangan. Jadi prosesnya harus dihilirisasi ke Belawan baru dikapalkan ke mancanegara,” jelas dia.

Dia menambahkan, optimalisasi dalam pelayanan TPFT kepada pengguna jasa dan masyarakat ini diharapkan wujud keseriusan dan bentuk komitmen Pelindo 1 dalam menekan dwelling time dan menghapus pungli.

“Dengan isu dwelling time, saya ingatkan Bea Cukai jangan mengurangi jalur merah barang yang seharusnya masuk jalur merah, tetapi harus masuk jalur merah,’’ katanya.

Jadi TPFT ini, menurut Hendrik, adalah salah satu effort dari Pelindo I untuk menekan dwelling time dan menghapus pungli dan juga mendukung BC dan Karantina agar pemeriksaan lancar dan cepat, dan juga mendukung program pemerintah agar Karantina berada di pintu depan sebelum penyelesaian bea masuk.

‘’Langkah ini sejalan dengan transformasi yang telah dilakukan untuk menuju global company dan nomor satu di bisnis kepelabuhanan di Indonesia,” pungkas ketua Dewan Pemakai Jasa Angkutan Indonesia (Depalindo) Sumut ini. (prn/val)

Exit mobile version