26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Lindungi Industri Dalam Negeri, BC Ubah Ketentuan Bebas Bea dari Luar Negeri

bea cukai

JAKARTA,SUMUTPOS.CO – Pemerintah melakukan penyesuaian nilai pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang kiriman, dari sebelumnya USD 100 menjadi USD 75/orang/hari. Kebijakan baru yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2018 tersebut, rencananya efektif berlaku pada 10 Oktober mendatang.

Menurut Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi, kebijakan diambil untuk melindungi industri kecil dan menengah di dalam negeri. Selain itu, untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat antara hasil usaha produksi dalam negeri dengan produk-produk impor melalui barang kiriman serta impor distributor.

“Pemerintah tidak melarang masyarakat membeli atau membawa barang dari luar negeri. Namun, yang lebih ditekankan adalah untuk menghindari penyalahgunaan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor untuk tujuan komersil,” ujar Heru, di Jakarta, Senin (17/9).

Heru kemudian memaparkan hasil temuan bea cukai beberapa waktu lalu. Diketahui, ada seorang importir melakukan 400 kali transaksi impor dalam satu hari dengan nilai rata-rata satu kali transaksi hanya sekitar USD 75.

Langkah tersebut dilakukan importir tersebut untuk menghindari bea masuk dan pajak impor. Karena dalam aturan sebelumnya, hanya diatur nilai produk yang tidak dikenakan pajak, yaitu untuk produk di bawah USD 100. Sedangkan kuantitas tidak dibatasi.

“Kami mendapatkan fakta, transaksi barang di bawah harga USD 100 meningkat tajam. Bahkan, ada yang dalam sehari itu melakukan 400 kali transaksi. Tidak mungkin itu barang akan dipakai secara pribadi,” ucapnya.

Dalam aturan yang baru, kata Heru kemudian, tidak hanya nilai barang bebas bea masuk dan pajak impor yang diturunkan. Namun juga diberlakukan sistem akumulasi. Misalnya, ada seseorang yang melakukan tiga transaksi dalam satu hari, dengan nilai transaksi pertama USD 100, transaksi kedua USD 50 dan transaksi ketiga USD 50.

Maka, untuk barang pertama dikenakan bea masuk dan pajak impor. Sementara untuk barang kedua dan ketiga tidak dikenakan, karena ketika diakumulasi nilainya masih di bawah USD 75.

“Penyesuaian de minimalis ini merupakan rekomendasi dari World Customs Organization (WCO). Nilai yang diberlakukan di Indonesia masih lebih tinggi dibanding Thailand yang hanya memberikan nilai pembebasan sebesar USD 28, sementara Kanada hanya USD 15,” pungkas Heru.(gir/jpnn/ram)

bea cukai

JAKARTA,SUMUTPOS.CO – Pemerintah melakukan penyesuaian nilai pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang kiriman, dari sebelumnya USD 100 menjadi USD 75/orang/hari. Kebijakan baru yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2018 tersebut, rencananya efektif berlaku pada 10 Oktober mendatang.

Menurut Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi, kebijakan diambil untuk melindungi industri kecil dan menengah di dalam negeri. Selain itu, untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat antara hasil usaha produksi dalam negeri dengan produk-produk impor melalui barang kiriman serta impor distributor.

“Pemerintah tidak melarang masyarakat membeli atau membawa barang dari luar negeri. Namun, yang lebih ditekankan adalah untuk menghindari penyalahgunaan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor untuk tujuan komersil,” ujar Heru, di Jakarta, Senin (17/9).

Heru kemudian memaparkan hasil temuan bea cukai beberapa waktu lalu. Diketahui, ada seorang importir melakukan 400 kali transaksi impor dalam satu hari dengan nilai rata-rata satu kali transaksi hanya sekitar USD 75.

Langkah tersebut dilakukan importir tersebut untuk menghindari bea masuk dan pajak impor. Karena dalam aturan sebelumnya, hanya diatur nilai produk yang tidak dikenakan pajak, yaitu untuk produk di bawah USD 100. Sedangkan kuantitas tidak dibatasi.

“Kami mendapatkan fakta, transaksi barang di bawah harga USD 100 meningkat tajam. Bahkan, ada yang dalam sehari itu melakukan 400 kali transaksi. Tidak mungkin itu barang akan dipakai secara pribadi,” ucapnya.

Dalam aturan yang baru, kata Heru kemudian, tidak hanya nilai barang bebas bea masuk dan pajak impor yang diturunkan. Namun juga diberlakukan sistem akumulasi. Misalnya, ada seseorang yang melakukan tiga transaksi dalam satu hari, dengan nilai transaksi pertama USD 100, transaksi kedua USD 50 dan transaksi ketiga USD 50.

Maka, untuk barang pertama dikenakan bea masuk dan pajak impor. Sementara untuk barang kedua dan ketiga tidak dikenakan, karena ketika diakumulasi nilainya masih di bawah USD 75.

“Penyesuaian de minimalis ini merupakan rekomendasi dari World Customs Organization (WCO). Nilai yang diberlakukan di Indonesia masih lebih tinggi dibanding Thailand yang hanya memberikan nilai pembebasan sebesar USD 28, sementara Kanada hanya USD 15,” pungkas Heru.(gir/jpnn/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/