25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Pengembalian Dana Nasabah Jiwasraya, Ditargetkan Februari-Maret 2020

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) Erick Thohir menargetkan, pengembalian dana kepada nasabah Jiwasraya mulai dilakukan pada Februari hingga Maret 2020.

Staf Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, saat ini pihaknya sudah mempunyai jadwal penyelesaian masalah yang jelas, termasuk kapan dana tersebut dapat dikucurkan kepada nasabah. Hal tersebut dilakukan supaya pihaknya tidak meleset dalam menyelesaikan tanggung jawabnya, termasuk dukungan dari DPR secara politik melalui panitia kerja (panja)-nya.

“Pak Erick sudah mengatakan, Februari-Maret sudah (dikembalikan) bertahap. Bukan semua, bertahap,” kata Arya dalam acara ‘Cross Check bertajuk Kasus Jiwasraya, Pansus vs Panja’ di kawasan Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (19/1).

“Diperkirakan Rp 2 triliun bisa didapat untuk tahap awal sehingga nasabah-nasabah kecil yang diprioritaskan bisa diberikan,” lanjut dia.

Tahap berikutnya, pihaknya akan mencari investor untuk membentuk anak perusahaan Jiwasraya Putra agar mendapatkan dana pengembalian. Namun, untuk hal tersebut dibutuhkan regulasi sehingga ia berharap akan ada secepatnya bantuan regulator untuk membantu proses pembentukannya.

“Jadi bagi para nasabah, kami harapkan tetap percaya. Kami sudah lihat masalahnya dan sudah cari solusinya, semoga apa yang kami kerjakan mendorong cepat penyelesaian Jiwasraya,” kata dia.

Terkait kasus Jiwasraya sendiri, penyidik Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka. Kelima tersangka itu, yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyod dan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim. Selain itu, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, yaitu Heru Hidayat dan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Syahmirwan.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memprediksi kerugian negara akibat dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) lebih dari Rp 13,7 triliun. “Jadi Rp 13,7 triliun hanya perkiraan awal dan diduga ini akan lebih dari itu,” ungkap Burhanuddin saat memberikan keterangan pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (18/12). (deti/kps)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) Erick Thohir menargetkan, pengembalian dana kepada nasabah Jiwasraya mulai dilakukan pada Februari hingga Maret 2020.

Staf Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, saat ini pihaknya sudah mempunyai jadwal penyelesaian masalah yang jelas, termasuk kapan dana tersebut dapat dikucurkan kepada nasabah. Hal tersebut dilakukan supaya pihaknya tidak meleset dalam menyelesaikan tanggung jawabnya, termasuk dukungan dari DPR secara politik melalui panitia kerja (panja)-nya.

“Pak Erick sudah mengatakan, Februari-Maret sudah (dikembalikan) bertahap. Bukan semua, bertahap,” kata Arya dalam acara ‘Cross Check bertajuk Kasus Jiwasraya, Pansus vs Panja’ di kawasan Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (19/1).

“Diperkirakan Rp 2 triliun bisa didapat untuk tahap awal sehingga nasabah-nasabah kecil yang diprioritaskan bisa diberikan,” lanjut dia.

Tahap berikutnya, pihaknya akan mencari investor untuk membentuk anak perusahaan Jiwasraya Putra agar mendapatkan dana pengembalian. Namun, untuk hal tersebut dibutuhkan regulasi sehingga ia berharap akan ada secepatnya bantuan regulator untuk membantu proses pembentukannya.

“Jadi bagi para nasabah, kami harapkan tetap percaya. Kami sudah lihat masalahnya dan sudah cari solusinya, semoga apa yang kami kerjakan mendorong cepat penyelesaian Jiwasraya,” kata dia.

Terkait kasus Jiwasraya sendiri, penyidik Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka. Kelima tersangka itu, yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyod dan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim. Selain itu, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, yaitu Heru Hidayat dan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Syahmirwan.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memprediksi kerugian negara akibat dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) lebih dari Rp 13,7 triliun. “Jadi Rp 13,7 triliun hanya perkiraan awal dan diduga ini akan lebih dari itu,” ungkap Burhanuddin saat memberikan keterangan pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (18/12). (deti/kps)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/