26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

DPR Sahkan Revisi Undang-undang Perdagangan

Dewan Perwakilan Rakyat mensahkan perubahan atas Undang-undang No. 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang dan perubahan atas Undang-undang No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi yang disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa 19 Juli 2011.

Revisi atas undang-undang No.9 diharapkan agar lebih efisien dan berpihak kepada para petani. Beberapa perubahan itu, misalnya subtansi terkait modal awal resi gudang, dari modal awal Rp1,5 triliun, menjadi modal awal yang diatur pemerintah.

Selain itu, pemberian sanksi kepada pengelola gudang yang melakukan tindak usaha yang usahanya tidak terdaftar dalam lembaga jaminan akan dikenakan sanksi administratif.

Sedangkan perubahan atas undang-undang No.32 diharapkan melahirkan substansi baru. Di antaranya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti kini diberi keleluasaan wewenang dalam menindaklanjuti proses perdagangan berjangka komoditi yang merugikan masyarakat.

Kemudian substansi baru, terkait kontrak perdagangan komoditi salah satunya Kontrak Derivatif Syariah. Di mana dalam Kontrak Derivatif Syariah itu akan diberikan alternatif transaksi berdasarkan syariah bagi nasabah di bursa berjangka.
“Fungsi pengawasan dari derivatif berkembang cepat, undang-Undang ini untuk memperkuat perkembangan dan pengawasan,” kata Menteri Perdagangan (Mendag) Mari Elka Pangestu, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (19/7).
Waktu yang dibutuhkan, lanjut Mendag, adalah minimal tiga tahun untuk melakukan fondasi yang kuat dalam perdagangan berjangka komoditi serta dapat membuka semua kemungkinan perdagangan. “Aman dan transparan, itu kunci dari undang-undang ini,”tuturnya.

Sementara itu, rancangan undang-undang tersebut selanjutnya akan ditandatangani pemerintah untuk menjadi undang-Undang. (net/jpnn)

Dewan Perwakilan Rakyat mensahkan perubahan atas Undang-undang No. 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang dan perubahan atas Undang-undang No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi yang disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa 19 Juli 2011.

Revisi atas undang-undang No.9 diharapkan agar lebih efisien dan berpihak kepada para petani. Beberapa perubahan itu, misalnya subtansi terkait modal awal resi gudang, dari modal awal Rp1,5 triliun, menjadi modal awal yang diatur pemerintah.

Selain itu, pemberian sanksi kepada pengelola gudang yang melakukan tindak usaha yang usahanya tidak terdaftar dalam lembaga jaminan akan dikenakan sanksi administratif.

Sedangkan perubahan atas undang-undang No.32 diharapkan melahirkan substansi baru. Di antaranya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti kini diberi keleluasaan wewenang dalam menindaklanjuti proses perdagangan berjangka komoditi yang merugikan masyarakat.

Kemudian substansi baru, terkait kontrak perdagangan komoditi salah satunya Kontrak Derivatif Syariah. Di mana dalam Kontrak Derivatif Syariah itu akan diberikan alternatif transaksi berdasarkan syariah bagi nasabah di bursa berjangka.
“Fungsi pengawasan dari derivatif berkembang cepat, undang-Undang ini untuk memperkuat perkembangan dan pengawasan,” kata Menteri Perdagangan (Mendag) Mari Elka Pangestu, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (19/7).
Waktu yang dibutuhkan, lanjut Mendag, adalah minimal tiga tahun untuk melakukan fondasi yang kuat dalam perdagangan berjangka komoditi serta dapat membuka semua kemungkinan perdagangan. “Aman dan transparan, itu kunci dari undang-undang ini,”tuturnya.

Sementara itu, rancangan undang-undang tersebut selanjutnya akan ditandatangani pemerintah untuk menjadi undang-Undang. (net/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/