MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT Jasamarga Kualanamu Tol (JMKT) akan memberlakukan tarif batu untuk tarif jalan tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi (MKTT) mulai Senin (24/5) pekan depan pukul 00.00 WIB. Tarif baru tol MKTT ini sesuai surat keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 507/KPTSlM/2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol MKTT, tertanggal 27 April 2021.
Direktur Utama PT Jasamarga Kualanamu Tol (JMKT), Teddy Rosady menjelaskan, penyesuaian tarif di ruas Jalan Tol MKTT bersifat reguler atau menyesuaikan besaran inflasi Kota Medan periode I Februari 2019 sampai dengan 28 Februari 2021 sebesar 3,24 persenn
“Sebagai simulasi untuk perjalanan pengguna jalan dengan kendaraan golongan I dari Gerbang Tol (GT) Kualanamu menuju GT Tebingtinggi yang semula Rp50.000 menjadi Rp51.500 atau naik sebesar 3,0 persen,” ungkap Teddy, Jumat (21/5).
Di samping itu, penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh Iaju inflasi. Dengan itu, penyesuaian tarif tol dilakukan pada tahun 2021 ini. “Selain itu yang terkoneksi dengan Jalan Tol Belmera, pengguna jalan dengan kendaraan golongan I dari GT Kualanamu menuju GT Tanjung Mulia yang semula Rp23.000 menjadi Rp23.500, atau naik sebesar 2,2 persen,” jelas Teddy.
Teddy juga mengatakan, penyesuaian tarif juga dilakukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi atau menjaga kepercayaan investor sesuai business plan, membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif. Kemudian, pemenuhan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol sebagai suatu Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha hingga pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
“Terkait dengan SPM yang merupakan ukuran standar pelayanan yang harus dipenuhi oleh Badan Usaha Jatan Tol sesuai Peraturan Menteri PUPR, PT JMKT selaku pengelola Jalan Tol MKTT telah memenuhi seluruh SPM yang dipersyaratkan,” jelas Teddy.
Selain pemenuhan SPM, PT JMKT juga melaksanakan berbagai peningkatan pelayanan yang mencakup layanan transaksi, layanan lalu lintas dan layanan konstruksi yang dilakukan dalam rangka memberikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan kepada pengguna jalan tol.
Teddy mengungkapkan, PT JMKT secara konsisten melakukan upaya perbaikan guna meningkatkan keamanan, kenyamanan dan keselamatan kepada pengguna jalan tol. “Di bidang transaksi antara lain peningkatan kapasitas transaksi dengan penambahan fasilitas top up elektronik di lajur gardu transaksi khususnya pada gardu-gardu padat seperti di Gerbang ToI Tebingtinggi, dan penambahan unit mobile reader di gerbang tol,” tutur Teddy.
Pada bidang layanan lalu lintas, Teddy menambahka, dilakukan penambahan fasilitas jalan tol, seperti penambahan mobil patroli dan derek, pemasangan smart CCTV, penambahan Variable Message Sign (VMS). Selanjutnya, penggantian marka putih menjadi marka berwarna kuning di bahu dalam sepanjang jalan tol, dan penambahan rambu-rambu petunjuk arah.
Untuk memastikan masyarakat menerima informasi ini dengan baik, Kementerian PUPR, Regional Jasamarga Nusantara Tollroad, bersama PT JMKT bersinergi untuk melakukan sosialisasi melalui media sosial, media massa dan media Iuar ruang (spanduk & VMS).
“Sedangkan untuk layanan konstruksi, PT JMKT telah melaksanakan perbaikan dan pemeliharaan fisik jalan tol secara periodik, rekonstruksi perkerasan guna meningkatkan kualitas jalan, penghijauan (beautifikasi) secara bertahap di sepanjang jalan tol, penambahan pagar pembatas dan normalisasi saluran air,” pungkas Teddy.(gus)