JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Maskapai Lion Air akan mengikuti keputusan pemerintah sehubungan penurunan harga jual tiket pesawat pada jaringan domestik untuk katagori maskapai layanan minimum (no frills atau low cost carrier).
Lion Air akan memberlakukan harga jual tiket promo sampai dengan 50 persen dari tarif dasar batas atas (basic fare). Hal itu diterapkan pada waktu (jam-jam) keberangkatan (schedule time departure) dan kondisi tertentu serta mengikuti syarat dan ketentuan.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan, tarif yang berlaku belum termasuk bagasi tercatat (didaftarkan), pelayanan jasa penumpang udara, pajak pertambahan nilai (PPN) dan Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR).
“Untuk pemesanan atau pembelian tiket promo harus dilakukan paling lambat 10 hari sebelum keberangkatan (H-10),” kata Danang dalam siaran persnya, Jumat (21/6).
Danang menambahkan, Lion Air saat ini sedang melakukan persiapan dan proses terkait penyesuaian harga jual tiket. Menurut Danang, Lion Air sudah melakukan penurunan harga jual tiket melalui beberapa promo, antara lain bertepatan momen 19 tahun Lion Air.
Lion Air menegaskan bahwa besaran tarif tiket yang dijual telah sesuai ketentuan yang ditetapkan regulator menurut layanan kelas ekonomi domestik. “Dalam menentukan tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi domestik, Lion Air Group telah menghitung dan memberlakukan secara bijak,” paparnya.
Sekadar diketahui, desakan agar harga tiket pesawat diturunkan kembali direspons pemerintah. Kali ini pemerintah berencana menurunkan tarif tiket khusus pesawat berbiaya rendah alias low-cost carrier (LCC) rute domestik. Namun, penurunan hanya berlaku pada penerbangan di hari dan jam-jam tertentu.
Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, kebijakan itu berlaku efektif pekan depan.
”Yang levelnya bukan LCC, silakan jalan (maskapai medium service dan full service tetap menggunakan tarif lama, Red). Rakyat itu kan memang lebih banyak concern dan berkepentingan dengan LCC,” katanya saat konferensi pers kemarin (20/6).
Namun, pada jam berapa tepatnya tarif akan diturunkan, pemerintah akan mendengar usulan dari maskapai. Termasuk, skema penghitungan dasar dari penurunan tersebut, apakah didasarkan pada tarif batas atas atau yang lain.
Pada pertengahan Mei lalu, pemerintah menurunkan tarif batas atas (TBA) 12-16 persen. Dari kebijakan tersebut, rata-rata TBA turun 15 persen. Sekretaris Menko Bidang Perekonomian Susiwijono menambahkan, penurunan tarif LCC dilakukan setelah pemerintah melihat penurunan jumlah penumpang pesawat sebesar 28 persen sepanjang caturwulan pertama 2019.
Adapun tarif penurunan harga tiket domestik yakni: Soekarno-Hatta, Tangerang – Tanjung Karang Rp 216.000; Soekarno-Hatta, Tangerang – Semarang Rp 396.000; Soekarno-Hatta, Tangerang – Palembang Rp 417.000; Soekarno-Hatta, Tangerang – Surakarta/ Solo Rp 444.000; Soekarno-Hatta, Tangerang – Pangkalpinang, Bangka Rp489.000; Soekarno-Hatta, Tangerang – Bengkulu Rp517.000; Soekarno-Hatta, Tangerang – Jambi Rp583.000. Kemudian, Soekarno-Hatta, Tangerang – Pekanbaru Rp 697.000; Soekarno-Hatta, Tangerang – Surabaya Rp 583.000; Soekarno-Hatta, Tangerang – Lombok Praya Rp 695.000; Soekarno-Hatta, Tangerang – Pontianak Rp 645.000; Soekarno-Hatta, Tangerang – Padang Rp 725.000; Balikpapan – Surabaya Rp 670.000; Banjarmasin – Surabaya Rp513.000; Batam – Soekarno-Hatta, Tangerang Rp707.000; Soekarno-Hatta, Tangerang – Medan Kualanamu Rp896.000.
Lalu, Soekarno-Hatta, Tangerang – Makassar Rp911.000; Soekarno-Hatta, Tangerang – Palu Rp963.000; Soekarno-Hatta, Tangerang – Kendari Rp 1.080.000; Soekarno-Hatta, Tangerang – Banda Aceh Rp 1.129.000 dan Manado – Soekarno-Hatta, Tangerang Rp1.315.000 dan penurunan rute domestik lainnya. (btr/bbs/ila)