MEDAN- PT Pertamina (Persero) Sumatera Utara siap untuk mematuhi peraturan Menteri Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) mengenai pengendalian penggunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
“Kebijakan ini harus ditegakkan. Untuk kendaraan dinas dan juga kendaraan angkutan pertambangan, perkebunan, dan kehutanan dilarang menggunakan BBM bersubsidi,” kata Sony, Humas Pertamina.
Untuk itu, saat PT Pertamina terus menambah outlet BBM Non Subsidi, yaitu Pertamax dan solar non subsidi. Dari total 685 SPBU di wilayah Sumbagut (Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau), telah ada 248 SPBU yang menyediakan Pertamax dan 36 SPBU yang menyediakan solar non subsidi.
Ditambahkannya dalam pelaksanaannya setiap kendaraan yang menggunakan BBM non subsidi wajib dipasang stiker. Hal ini seperti yang sudah dilakukan di Bali. (mag-9)