25.2 C
Medan
Saturday, June 22, 2024

Ketimpangan Pengeluaran Penduduk Sumut, Maret 2022, BPS Mencatat 0,312

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Pusat Statistik Provinsi mencatat tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk di Sumatera Utara, yang diukur dengan Gini Ratio di Sumut pada Maret 2022 tercatat sebesar 0,312.

Hal itu, diungkapkan oleh Koordinator Fungsi Statistik Sosial, Azantaro kepada wartawan, Kamis (21/7). Ia menjelaskan angka ini menurun sebesar 0.001 point jika dibandingkan baik dengan Gini Ratio September 2021 dan menurun 0,002 poin jika dibandingkan dengan Gini Ratio Maret 2021 yang angkanya sebesar 0,314.

“Gini Ratio di daerah perkotaan pada Maret 2022 tercatat sebesar 0,343, meningkat sebesar 0,004 poin dibanding Gini Ratio September 2021 yang sebesar 0,339,” sebut Azantaro.

Azantaro mengatakan untuk sebaliknya, Gini Ratio di daerah perdesaan pada Maret 2022 tercatat sebesar 0,249 turun 0,008 poin dibanding Gini Ratio September 2021 yang sebesar 0,257. Kemudian, selain Gini Ratio ukuran ketimpangan lain yang sering digunakan adalah persentase pengeluaran pada kelompok penduduk 40 persen terbawah atau yang dikenal dengan ukuran ketimpangan Bank Dunia.

Berdasarkan ukuran ketimpangan Bank Dunia, distribusi pengeluaran kelompok penduduk 40 persen terbawah pada Maret 2022 adalah sebesar 22,13 persen.

“Artinya pengeluaran penduduk masih berada pada kategori tingkat ketimpangan rendah. Jika dirinci menurut wilayah, di daerah perkotaan angkanya tercatat sebesar 20,62 persen dan di daerah perdesaan angkanya tercatat sebesar 24,97 persen yang artinya keduanya juga berada pada kategori ketimpangan rendah,” jelasnya.

Sementara itu, pada Maret 2021, persentase pengeluaran pada kelompok 40 persen terbawah adalah sebesar 21,84 persen yang berarti Sumatera Utara berada pada kategori ketimpangan rendah.

Persentase pengeluaran pada kelompok 40 persen terbawah pada bulan September 2021 ini naik jika dibandingkan dengan kondisi Maret 2021 maupun September 2020 yang masing-masing sebesar 21,78 persen dan 21,48 persen.

Adapun pada periode Maret 2022 ini provinsi yang mempunyai nilai Gini Ratio tertinggi tercatat di Daerah Istimewa Yogyakarta, yaitu sebesar 0,439. Sementara Gini Ratio terendah tercatat di Bangka Belitung dengan Gini Ratio sebesar 0,236 Jika dibandingkan dengan Gini Ratio nasional yang sebesar 0,383.

“Terdapat enam provinsi dengan angka Gini Ratio yang lebih tinggi, yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta (0,439), DKI Jakarta (0,422), Gorontalo (0,418), Jawa Barat (0,412), Papua (0,406) dan Sulawesi Tenggara (0,387),” tandasnya. (gus/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Pusat Statistik Provinsi mencatat tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk di Sumatera Utara, yang diukur dengan Gini Ratio di Sumut pada Maret 2022 tercatat sebesar 0,312.

Hal itu, diungkapkan oleh Koordinator Fungsi Statistik Sosial, Azantaro kepada wartawan, Kamis (21/7). Ia menjelaskan angka ini menurun sebesar 0.001 point jika dibandingkan baik dengan Gini Ratio September 2021 dan menurun 0,002 poin jika dibandingkan dengan Gini Ratio Maret 2021 yang angkanya sebesar 0,314.

“Gini Ratio di daerah perkotaan pada Maret 2022 tercatat sebesar 0,343, meningkat sebesar 0,004 poin dibanding Gini Ratio September 2021 yang sebesar 0,339,” sebut Azantaro.

Azantaro mengatakan untuk sebaliknya, Gini Ratio di daerah perdesaan pada Maret 2022 tercatat sebesar 0,249 turun 0,008 poin dibanding Gini Ratio September 2021 yang sebesar 0,257. Kemudian, selain Gini Ratio ukuran ketimpangan lain yang sering digunakan adalah persentase pengeluaran pada kelompok penduduk 40 persen terbawah atau yang dikenal dengan ukuran ketimpangan Bank Dunia.

Berdasarkan ukuran ketimpangan Bank Dunia, distribusi pengeluaran kelompok penduduk 40 persen terbawah pada Maret 2022 adalah sebesar 22,13 persen.

“Artinya pengeluaran penduduk masih berada pada kategori tingkat ketimpangan rendah. Jika dirinci menurut wilayah, di daerah perkotaan angkanya tercatat sebesar 20,62 persen dan di daerah perdesaan angkanya tercatat sebesar 24,97 persen yang artinya keduanya juga berada pada kategori ketimpangan rendah,” jelasnya.

Sementara itu, pada Maret 2021, persentase pengeluaran pada kelompok 40 persen terbawah adalah sebesar 21,84 persen yang berarti Sumatera Utara berada pada kategori ketimpangan rendah.

Persentase pengeluaran pada kelompok 40 persen terbawah pada bulan September 2021 ini naik jika dibandingkan dengan kondisi Maret 2021 maupun September 2020 yang masing-masing sebesar 21,78 persen dan 21,48 persen.

Adapun pada periode Maret 2022 ini provinsi yang mempunyai nilai Gini Ratio tertinggi tercatat di Daerah Istimewa Yogyakarta, yaitu sebesar 0,439. Sementara Gini Ratio terendah tercatat di Bangka Belitung dengan Gini Ratio sebesar 0,236 Jika dibandingkan dengan Gini Ratio nasional yang sebesar 0,383.

“Terdapat enam provinsi dengan angka Gini Ratio yang lebih tinggi, yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta (0,439), DKI Jakarta (0,422), Gorontalo (0,418), Jawa Barat (0,412), Papua (0,406) dan Sulawesi Tenggara (0,387),” tandasnya. (gus/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/