26 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Gabung ke BRI, Pegadaian akan Disulap Jadi Bank Emas

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – BRI, Pegadaian, dan PNM resmi melebur dalam Holding Ultra Mikro (UMi). Nantinya Pegadaian akan disulap menjadi bank bullion atau bank yang bisa menerima transaksi emas. Prosesnya pun sedang berjalan.

“Sebagaimana kita pernah bahas dulu bahwa Pegadaian ini selain bisnis gadainya juga ada bisnis tabung emas. Nah bisnis tabung emas ini membutuhkan satu institusi korporasi untuk melakukan jual-beli emas secara fisik, namanya Galeri 24,” kata Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (22/9).

Menyangkut hal di atas, masih terdapat isu yang harus diselesaikan dalam peleburan BRI dan Pegadaian. Sebab, konsep pengaturan di OJK menyatakan bahwa perusahaan non keuangan dilarang menjadi bagian dari anak usaha perbankan.

“Nah ini kami sedang mencari aturan yang bisa menyesuaikan sehingga nantinya Galeri 24 ini diupayakan tetap menjadi bagian daripada Holding Ultra Mikro,” tuturnya.

Pria yang akrab disapa Tiko itu menerangkan bahwa pihaknya akan menyampaikan perkembangan mengenai diskusi dengan OJK kepada Komisi VI. Kemungkinan akan muncul aturan baru mengenai bank bullion yang kini sedang dibahas dengan Menko Perekonomian.

“Di Indonesia belum ada izin untuk bank yang menyimpan secara fisik emas. Sebenarnya Pegadaian sudah melakukan itu tetapi masih dalam konsep titipan,” tuturnya.

“Nah ini kami sedang tunggu apabila memang ada aturan baru mengenai bank bullion. Ini akan menjadi yang pertama,” tutupnya. (dtc/ram)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – BRI, Pegadaian, dan PNM resmi melebur dalam Holding Ultra Mikro (UMi). Nantinya Pegadaian akan disulap menjadi bank bullion atau bank yang bisa menerima transaksi emas. Prosesnya pun sedang berjalan.

“Sebagaimana kita pernah bahas dulu bahwa Pegadaian ini selain bisnis gadainya juga ada bisnis tabung emas. Nah bisnis tabung emas ini membutuhkan satu institusi korporasi untuk melakukan jual-beli emas secara fisik, namanya Galeri 24,” kata Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (22/9).

Menyangkut hal di atas, masih terdapat isu yang harus diselesaikan dalam peleburan BRI dan Pegadaian. Sebab, konsep pengaturan di OJK menyatakan bahwa perusahaan non keuangan dilarang menjadi bagian dari anak usaha perbankan.

“Nah ini kami sedang mencari aturan yang bisa menyesuaikan sehingga nantinya Galeri 24 ini diupayakan tetap menjadi bagian daripada Holding Ultra Mikro,” tuturnya.

Pria yang akrab disapa Tiko itu menerangkan bahwa pihaknya akan menyampaikan perkembangan mengenai diskusi dengan OJK kepada Komisi VI. Kemungkinan akan muncul aturan baru mengenai bank bullion yang kini sedang dibahas dengan Menko Perekonomian.

“Di Indonesia belum ada izin untuk bank yang menyimpan secara fisik emas. Sebenarnya Pegadaian sudah melakukan itu tetapi masih dalam konsep titipan,” tuturnya.

“Nah ini kami sedang tunggu apabila memang ada aturan baru mengenai bank bullion. Ini akan menjadi yang pertama,” tutupnya. (dtc/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/