29 C
Medan
Thursday, June 27, 2024

Januari 2014 PT Askes jadi BPJS

MEDAN-Terhitung Januari 2014 PT Askes berubahan menjadi Badan Pengelolaan Jaminan Sosial (BPJS). Perubahan ini berdasar peraturan pemernintah didalam pengelolaan jaminan sosial kepada masyarakat karena selama ini masih belum merata dan masih banyak masyarakat yang belum memperoleh jamainan kesehatan. Selain itu juga mulai 2014 tidak ada lagi lembaga lain yang melakukan pengelolaan jaminan sosial kecuali BPJS yang dibentuk berdasarkan undang-undang.

Hal ini terungkap saat pemaparan Program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) oleh Pimpinan PT Askes Cabang Medan dr A Nandi Wahyu MM, Senin (22/10), di Balai Kota Medan dihadiri Wali Kota Medan H Rahudman Harahap, Anggota DPD RI asal Sumut Parlindungan Purba, Kadis Kesehatan dr Edwin Effendi, para Kepala Puskesmas, dan para pimpinan Rumah Sakit Provider, serta para camat.

Dikatakannya, di Kota Medan ada sekitar 76 rumah sakit, namun masih belum merata. Ke depannya harus diatur sehingga kulaitas rumah sakit yang ada bisa merata, dan setiap rumah sakit tidak ada lagi dokter umumnya semua dokter sepesipalis. Sedangkan dokter umum hanya ada di Puskesmas, jadi rumah sakit diminta untuk mempersiapkan diri menghadapi pemberlakuan BPJS ini.

“Saat ini di Kota Medan ada 38 rumah sakit provider, ke depannya belum tentu rumah sakit tersebut ikut kembali. Karena ini harus dilihat kondisinya. Memenuhikah dia sebagai rumah sakit provider, apakah rumah sakit tersebut sudah melengkapi fasilitas, sudah unggulkah dan sudah mematuhi ketentuankah?” jelas Wahyu.

Wahyu juga mengakui saat ini PT Askes memilik 3000 tenaga kerja. Perlu penambahan tenaga untuk melayani masyarakat Indonesia dari jumlah tersebut. Sebanyak 59 persen masayarakat Indonesia tak memilik jaminan sosial apa pun. Mereka-mereka itu adalah penjual bakso, penjaga toko, dan lainnya. Untuk itulah pemerintah sadar masyarakat harus diberikan jaminan sosial dan membuat sistem jaminan sosial nasional (SJSN).

Sementara itu, Wali Kota Medan H Rahbudman Harahap, meminta para pengelola rumah sakit, Puskesmas dan steakholder dapat menyahuti kebijakan dan mensinkronkan kebijakan ini dengan program yang selama ini dilaksanakan, sehingga nantinya peningkatan derajat kesehatan masyarakat di Kota Medan dapat terwujud. (gus)

MEDAN-Terhitung Januari 2014 PT Askes berubahan menjadi Badan Pengelolaan Jaminan Sosial (BPJS). Perubahan ini berdasar peraturan pemernintah didalam pengelolaan jaminan sosial kepada masyarakat karena selama ini masih belum merata dan masih banyak masyarakat yang belum memperoleh jamainan kesehatan. Selain itu juga mulai 2014 tidak ada lagi lembaga lain yang melakukan pengelolaan jaminan sosial kecuali BPJS yang dibentuk berdasarkan undang-undang.

Hal ini terungkap saat pemaparan Program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) oleh Pimpinan PT Askes Cabang Medan dr A Nandi Wahyu MM, Senin (22/10), di Balai Kota Medan dihadiri Wali Kota Medan H Rahudman Harahap, Anggota DPD RI asal Sumut Parlindungan Purba, Kadis Kesehatan dr Edwin Effendi, para Kepala Puskesmas, dan para pimpinan Rumah Sakit Provider, serta para camat.

Dikatakannya, di Kota Medan ada sekitar 76 rumah sakit, namun masih belum merata. Ke depannya harus diatur sehingga kulaitas rumah sakit yang ada bisa merata, dan setiap rumah sakit tidak ada lagi dokter umumnya semua dokter sepesipalis. Sedangkan dokter umum hanya ada di Puskesmas, jadi rumah sakit diminta untuk mempersiapkan diri menghadapi pemberlakuan BPJS ini.

“Saat ini di Kota Medan ada 38 rumah sakit provider, ke depannya belum tentu rumah sakit tersebut ikut kembali. Karena ini harus dilihat kondisinya. Memenuhikah dia sebagai rumah sakit provider, apakah rumah sakit tersebut sudah melengkapi fasilitas, sudah unggulkah dan sudah mematuhi ketentuankah?” jelas Wahyu.

Wahyu juga mengakui saat ini PT Askes memilik 3000 tenaga kerja. Perlu penambahan tenaga untuk melayani masyarakat Indonesia dari jumlah tersebut. Sebanyak 59 persen masayarakat Indonesia tak memilik jaminan sosial apa pun. Mereka-mereka itu adalah penjual bakso, penjaga toko, dan lainnya. Untuk itulah pemerintah sadar masyarakat harus diberikan jaminan sosial dan membuat sistem jaminan sosial nasional (SJSN).

Sementara itu, Wali Kota Medan H Rahbudman Harahap, meminta para pengelola rumah sakit, Puskesmas dan steakholder dapat menyahuti kebijakan dan mensinkronkan kebijakan ini dengan program yang selama ini dilaksanakan, sehingga nantinya peningkatan derajat kesehatan masyarakat di Kota Medan dapat terwujud. (gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/