MEDAN-Bank Indonesia (BI) Kantor Wilayah I Sumut-Aceh mencatat, hingga pertengahan Juni 2013, jumlah uang tidak layak edar di Sumut bernilai Rp2,3 triliyun. Jumlah ini jauh berkurang dari Mei 2013 lalu yakni mencapai Rp4 triliyun.
Hal ini diungkapkan Deputi Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia (BI) Kantor Wilayah IS Sumut-Aceh, Mikael Budisatrio saat dikonfirmasi akhir pekan lalu.
“Penurunan jumlah uang tak layak edar ini dikarena oleh beberpa faktor diantaranya masyarakat kini mulai menyadari menjaga kondisi uang yang beredar. Sehingga uang yang diedarkan kondisinya lebih awet,” ungkapnya.
Selain kesadaran dari masyarakat, Mikael juga mengatakan salah satu faktor lainnya adalah adanya penggunakan elektronik money yang saat ini sedang digencarkan oleh perbankan. Alhasil, masyarakat saat ini lebih mengutamakan sistem pembayaran non tunai ketimbang tunai.
“Penurunan uang tak layak edar ini juga akan berdampak positif pada anggaran pencetakan uang baru. Sehingga BI bisa lebih menghemat dalam anggaran. Soal percekatakan dan anggaran semuanya diatur oleh BI Jakarta,” katanya.
Uang tak layak edar yang diperoleh BI berasal dari bank-bank serta masyarakat yang dengan sendirinya menukarkan ke BI. Uang yak tak layak eddar itu, katanya, diganti dengan jumlah dan nominal yang sama. Hal ini merupakan wewenang BI yang sudah tertuang dalam pasal 20 UU No 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI) sebagaimana diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2009 yang memberikan mandat bagi BI untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dimaksud dari peredaran.(uma)