26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

UMP Sumut 2020 Rp2,49 Juta, Sudah Diusulkan ke Gubernur

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara mengusulkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar Rp 2.499.422,59 kepada Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi. Besaran UMP itu naik Rp196.019,16 dari UMP 2019 sebesar Rp2.303.403,43.

Besaran UMP itu pun telah melalui hasil rapat Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Sumut, yakni terdiri dari Dinas Tenaga Kerja, asosiasi pengusaha, dan asosiasi pekerja. “Penentuan besaran UMP Sumut 2020 dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Harianto Butarbutar menjawab wartawan, Rabu (23/10).

Kemudian soal teknis penentuan besaran UMP, sebut dia dilakukan memerhatikan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8,51%, sebagaimana tertuang dalam surat Menteri Tenaga Kerja Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 tertanggal 15 Oktober 2019.

Formulanya adalah 8,51 persen dikali UMP Sumut 2019 Rp2.303.403,43, yakni Rp196.019,16 yang kemudian ditambahkan dengan UMP Sumut 2019 Rp2.303.403,43. Hasilnya diperoleh Rp2.499.422,59 yang sekaligus menjadi besaran UMP Sumut 2020.

Sementara 8,51 persen itu merupakan data inflasi nasional 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen, yang bersumber dari data Badan Pusat Statiatik (BPS). “Besaran UMP Sumut 2020 ini kami usulkan kepada bapak gubernur, yang kemudian nantinya sesuai ketentuannya, sudah harus ditetapkan dan diumumkan 1 November 2019. UMP Sumut 2020 itu nantinya mulai resmi berlaku per 1 Januari 2020,” terang dia.

Lebih lanjut dijelaskannya, besaran UMP Sumut 2020 sebesar Rp2.499.422,59 itu, menjadi dasar bagi Pemkab dan Pemko se-Sumut dalam menentukan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020. Dalam penetapan UMK nantinya, kabupaten/kota juga mesti memedomani PP 78 tahun 2015. Kemudian juga memerhatikan Surat Edaran Gubsu Nomor 561/10838/2019 tentang Hasil Evaluasi Penetapan UMK 2019 dan Persiapan Penetapan UMK 2020 tertanggal 21 Oktober 2019. Kemudian besaran UMK 2020 juga harus melalui kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

“Sama, nantinya UMK juga berlaku per 1 Januari 2020. Dan segera setelah UMP 2020 ditetapkan dan diumumkan Gubernur per 1 November nanti, kabupaten/kota akan mulai membahas dan menetapkan besaran UMK,” pungkasnya. (prn)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara mengusulkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar Rp 2.499.422,59 kepada Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi. Besaran UMP itu naik Rp196.019,16 dari UMP 2019 sebesar Rp2.303.403,43.

Besaran UMP itu pun telah melalui hasil rapat Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Sumut, yakni terdiri dari Dinas Tenaga Kerja, asosiasi pengusaha, dan asosiasi pekerja. “Penentuan besaran UMP Sumut 2020 dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Harianto Butarbutar menjawab wartawan, Rabu (23/10).

Kemudian soal teknis penentuan besaran UMP, sebut dia dilakukan memerhatikan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8,51%, sebagaimana tertuang dalam surat Menteri Tenaga Kerja Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 tertanggal 15 Oktober 2019.

Formulanya adalah 8,51 persen dikali UMP Sumut 2019 Rp2.303.403,43, yakni Rp196.019,16 yang kemudian ditambahkan dengan UMP Sumut 2019 Rp2.303.403,43. Hasilnya diperoleh Rp2.499.422,59 yang sekaligus menjadi besaran UMP Sumut 2020.

Sementara 8,51 persen itu merupakan data inflasi nasional 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen, yang bersumber dari data Badan Pusat Statiatik (BPS). “Besaran UMP Sumut 2020 ini kami usulkan kepada bapak gubernur, yang kemudian nantinya sesuai ketentuannya, sudah harus ditetapkan dan diumumkan 1 November 2019. UMP Sumut 2020 itu nantinya mulai resmi berlaku per 1 Januari 2020,” terang dia.

Lebih lanjut dijelaskannya, besaran UMP Sumut 2020 sebesar Rp2.499.422,59 itu, menjadi dasar bagi Pemkab dan Pemko se-Sumut dalam menentukan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020. Dalam penetapan UMK nantinya, kabupaten/kota juga mesti memedomani PP 78 tahun 2015. Kemudian juga memerhatikan Surat Edaran Gubsu Nomor 561/10838/2019 tentang Hasil Evaluasi Penetapan UMK 2019 dan Persiapan Penetapan UMK 2020 tertanggal 21 Oktober 2019. Kemudian besaran UMK 2020 juga harus melalui kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

“Sama, nantinya UMK juga berlaku per 1 Januari 2020. Dan segera setelah UMP 2020 ditetapkan dan diumumkan Gubernur per 1 November nanti, kabupaten/kota akan mulai membahas dan menetapkan besaran UMK,” pungkasnya. (prn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/