MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dalam rangka monitoring transaksi kanal Internet Banking Pajak Belanja Pemda pada PT Bank Sumut selaku Bank Persepsi, Pengelola RKUD, Bank Sumut menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyetoran Pajak Negara melalui kanal bayar MPN G3 Internet Banking Pajak Belanja Pemda SP2D Online (kode kanal 7020) di Gedung Bank Sumut, akhir tahun lalu.
Hadir pada acara tersebut Plt Kepala Kanwil DJPB Sumut, yang diwakili Hemidon, Kepala Kanwil DJP Sumut diwakili Benny Parlaungan Sialagan, Plt Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan, Pemimpin Pemasaran Ritel dan Prioritas Bank Sumut Rini Maulisa, Kepala Seksi Pengelolaan Rekening Penerimaan Subdit MPPK Direktorat PKN DJPB Kementerian Keuangan Suhendi, Pelaksana Direktorat SITP DJPB Kementerian Keuangan Hendi Hendaris, dan Pelaksana Seksi PRP Subdit MPPK Direktorat PKN DJPB Kementerian Keuangan Fajar Cipta Nuramaja.
Dalam sambutannya, perwakilan Plt Kepala Kanwil DJPB Sumut, Hemidon memaparkan berbagai inovasi digitalisasi pengelolaan keuangan negara yang telah digulirkan, di antaranya dalam bentuk aplikasi Sistem Perberdaharaan dan Anggaran Negara (SPAN), Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI), Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN G3), digitalisasi sistem pembayaran melalui Cash Management System (CMS), virtual account, dan Kartu Kredit Pemerintah (KKP).
“MPN G3 merupakan digitalisasi sistem penerimaan negara secara elektronik yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan. MPN G3 menyediakan berbagai kanal pembayaran penerimaan negara yang bertujuan memberikan kemudahan akses bagi wajib pajak, wajib bayar, dan wajib setor, dalam menunaikan kewajiban penyetoran pajak, bea cukai, dan PNBP,” ungkap Hemidon.
Lebih lanjut Hemidon menjelaskan, satu kanal bayar MPN G3 yang dikembangkan adalah Internet Banking Pajak Belanja Pemda dengan kode kanal 7020.
“Ini merupakan solusi masalah perpajakan dalam pembayaran pajak pusat atas belanja daerah,” katanya.
“Adapun yang melatarbelakangi integrasi Penyetoran Pajak Belanja Pemda/SP2D Online (kanal bayar 7020), yakni pengendapan dana pajak pusat yang tidak langsung disetor ke kas negara, keterlambatan penyetoran pajak pusat, terutama pada akhir tahun anggaran, dan pembayaran pajak atas belanja daerah yang masih melalui teller/tunai tidak sesuai dengan pengembangan kanal layanan elektronik,” tutur Hemidon.
Dengan pengembangan kanal bayar 7020, lanjut Hemidon, diharapkan dapat membantu pemerintah daerah memenuhi kewajibannya dalam proses rekonsiliasi penyetoran pajak setiap semester secara transparan dan akuntabel.
Pengembangan MPN G3 dilakukan secara kolaboratif antara Kementerian Keuangan dengan sejumlah bank persepsi pengelola RKUD, yang di antaranya adalah Bank Sumut. Melalui MPN G3 ini, setiap penyetor dapat mengakses satu portal penerimaan negara secara elektronik melalui single sign on (sso), agar dapat memperoleh kode billing untuk semua jenis penerimaan negara yang dapat dilanjutkan dengan proses penyetoran.
Menurut Hemidon, ini merupakan satu kemudahan bagi penyetor, dibandingkan harus mengakses portal yang berbeda untuk jenis penerimaan negara yang berbeda. Modernisasi sistem penerimaan negara secara elektronik dan pengelolaan APBN untuk memenuhi 3 tuntutan, yakni meningkatkan kolektibilitas penerimaan negara, memudahkan penyetor memenuhi kewajibannya, dan adaptasi dengan perubahan teknologi informasi.
“Dengan kanal bayar 7020 saya berharap Bank Sumut dapat memfasilitasi program tersebut agar rekonsiliasi laporan keuangan daerah dan penyetoran pajak pusat ke kas negara dapat berjalan dengan baik, transparan, dan akuntabel. Serta meningkatkan transaksi non tunai, proses terotomasi, dan mendukung Elektronifikasi Transaksi Pemda (ETP),” harapnya.
“Apresiasi kami sampaikan kepada jajaran Direksi Bank Sumut dan Pemprov Sumut, yang terus berkomitmen berupaya untuk mengawal uji coba pembayaran pajak pusat yang terintegrasi dengan pencairan dana belanja daerah,” pungkas Hemidon. (rel/saz)