31 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

OJK Beri Dispensasi Kredit Nasabah Erupsi Sinabung

MEDAN- Penghasilan utama masyarakat korban erupsi Sinabung dari hasil pertanian memang telah hilang. Namun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera akan memberikan dispensasi kelonggaran pembayaran kredit nasabah korban erupsi Sinabung.

“Begitupun, tidak ada pemutihan, hanya kita memberikan dispensasi kelonggaran pembayaran kredit saja,” kata Kepala OJK Regional 5 Sumatera, Achmad Fauzie kepada wartawan,” Sabtu (25/1) kemarin.

Lanjutnya, hingga kini para debitur masih sanggup membayar kredit dengan sumber pembiayaan lainnya, tapi bukan dari hasil pertanian. Jadi, kondisi kredit di daerah erupsi Sinabung masih dinyatakan kredit lancar.

“Dispensasinya berupa kelonggaran pembayaran kredit dengan batas waktu selama tiga tahun sampai erupsi tersebut selesai. Artinya, tidak ada pemaksaan pembayaran setiap bulannya. Boleh dicicil,” ungkapnya.

Berdasarkan laporan sementara, ada empat kecamatan yang diberikan dispensasi soal pembayaran kredit. Keempat kecamatan tersebut yakni Simpang Empat, Tiga Ndreket, Namanteran, dan Payung dianggap sebagai daerah yang mengalami kolektibilitas dan kualitas rendah dalam pembayaran kredit selama erupsi Sinabung. Di empat kecamatan itu, terdapat 7 bank umum dan 3 Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

“Dari pertemuan dengan perbankan pada 21 Januari 2014, kita mendapatkan informasi ada kredit-kredit yang berpotensi menurun kualitasnya atau kolektibilitasnya dari debitur-debitur yang terkena dampak negatif erupsi Gunung Sinabung, yakni sebanyak 1.911 rekening pada Bank Umum dan BPR dengan saldo kredit Rp98,6 miliar,” ujarnya.

Sebelumnya, OJK telah mengeluarkan kebijakan yang menetapkan beberapa kecamatan di Kabupaten Karo sebagai daerah yang mendapatkan perlakuan khusus terhadap kredit perbankan.  Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 8/15/PBI/2006 tanggal 5 Oktober 2006 tentang perlakuan khusus terhadap kredit bank di daerah-daerah tertentu di Indonesia yang terkena bencana alam.

“Meskipun statusnya sudah bencana nasional, bank tidak pernah memberikan pemutihan kredit. Hanya berupa kelonggaran dalam membayar kredit saja. Bagaimanapun di perbankan ini uangnya berasal dari masyarakat, jadi harus dikembalikan. Ini masih data sementara dan akan dilihat lagi nanti bagaimana selanjutnya,” bebernya. (put/far)

MEDAN- Penghasilan utama masyarakat korban erupsi Sinabung dari hasil pertanian memang telah hilang. Namun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera akan memberikan dispensasi kelonggaran pembayaran kredit nasabah korban erupsi Sinabung.

“Begitupun, tidak ada pemutihan, hanya kita memberikan dispensasi kelonggaran pembayaran kredit saja,” kata Kepala OJK Regional 5 Sumatera, Achmad Fauzie kepada wartawan,” Sabtu (25/1) kemarin.

Lanjutnya, hingga kini para debitur masih sanggup membayar kredit dengan sumber pembiayaan lainnya, tapi bukan dari hasil pertanian. Jadi, kondisi kredit di daerah erupsi Sinabung masih dinyatakan kredit lancar.

“Dispensasinya berupa kelonggaran pembayaran kredit dengan batas waktu selama tiga tahun sampai erupsi tersebut selesai. Artinya, tidak ada pemaksaan pembayaran setiap bulannya. Boleh dicicil,” ungkapnya.

Berdasarkan laporan sementara, ada empat kecamatan yang diberikan dispensasi soal pembayaran kredit. Keempat kecamatan tersebut yakni Simpang Empat, Tiga Ndreket, Namanteran, dan Payung dianggap sebagai daerah yang mengalami kolektibilitas dan kualitas rendah dalam pembayaran kredit selama erupsi Sinabung. Di empat kecamatan itu, terdapat 7 bank umum dan 3 Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

“Dari pertemuan dengan perbankan pada 21 Januari 2014, kita mendapatkan informasi ada kredit-kredit yang berpotensi menurun kualitasnya atau kolektibilitasnya dari debitur-debitur yang terkena dampak negatif erupsi Gunung Sinabung, yakni sebanyak 1.911 rekening pada Bank Umum dan BPR dengan saldo kredit Rp98,6 miliar,” ujarnya.

Sebelumnya, OJK telah mengeluarkan kebijakan yang menetapkan beberapa kecamatan di Kabupaten Karo sebagai daerah yang mendapatkan perlakuan khusus terhadap kredit perbankan.  Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 8/15/PBI/2006 tanggal 5 Oktober 2006 tentang perlakuan khusus terhadap kredit bank di daerah-daerah tertentu di Indonesia yang terkena bencana alam.

“Meskipun statusnya sudah bencana nasional, bank tidak pernah memberikan pemutihan kredit. Hanya berupa kelonggaran dalam membayar kredit saja. Bagaimanapun di perbankan ini uangnya berasal dari masyarakat, jadi harus dikembalikan. Ini masih data sementara dan akan dilihat lagi nanti bagaimana selanjutnya,” bebernya. (put/far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/