JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan jatah kuota solar subsidi 14,5 juta KL akan terserap habis pada November ini. Namun PT Pertamina (Persero) menjamin bahwa tidak ada kelangkaan sejauh ini.
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan bahwa pemerintah menambah kuota solar demi mengantisipasi kelangkaan.
“Kalau dihitung, kuota 2019 ini habis di akhir November. Jadi pemerintah nambah kuotanya. Kalau ketersediaan, ya ada. Jadi nggak ada kelangkaan,” kata dia di Hotel Raffles Jakarta, Selasa (26/11).
Nicke menjelaskan tambahan suplai solar rata-rata adalah 20%. Tambahan di masing-masing daerah disesuaikan dengan tingkat kebutuhannya.
“Rata-rata (tambahannya) 20%. Tapi memang tiap daerah beda-beda,” tambahnya.
Dalam kesempatan terpisah, Plt Dirjen Migas Djoko Siswanto mengatakan, nantinya kebutuhan anggaran untuk tambahan kuota solar subsidi akan disampaikan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Prinsipnya kebutuhan masyarakat terpenuhi, nanti BPK yang mengaudit. Nanti kelebihannya tinggal minta ke Kemenkeu kelebihannya, simpel kan,” tambahnya. (dtc/ram)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan jatah kuota solar subsidi 14,5 juta KL akan terserap habis pada November ini. Namun PT Pertamina (Persero) menjamin bahwa tidak ada kelangkaan sejauh ini.
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan bahwa pemerintah menambah kuota solar demi mengantisipasi kelangkaan.
“Kalau dihitung, kuota 2019 ini habis di akhir November. Jadi pemerintah nambah kuotanya. Kalau ketersediaan, ya ada. Jadi nggak ada kelangkaan,” kata dia di Hotel Raffles Jakarta, Selasa (26/11).
Nicke menjelaskan tambahan suplai solar rata-rata adalah 20%. Tambahan di masing-masing daerah disesuaikan dengan tingkat kebutuhannya.
“Rata-rata (tambahannya) 20%. Tapi memang tiap daerah beda-beda,” tambahnya.
Dalam kesempatan terpisah, Plt Dirjen Migas Djoko Siswanto mengatakan, nantinya kebutuhan anggaran untuk tambahan kuota solar subsidi akan disampaikan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Prinsipnya kebutuhan masyarakat terpenuhi, nanti BPK yang mengaudit. Nanti kelebihannya tinggal minta ke Kemenkeu kelebihannya, simpel kan,” tambahnya. (dtc/ram)