28 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Investasi Jargas di Medan Senilai Rp52 Miliar

ist/sumut pos
BERSAMA: Kasubdit Pengaturan Akun, Tarif, dan Harga Direktorat Gas Bumi, Anwar Rofiq (paling kiri) bersama Deputi Monetisasi dan Keuangan Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas, Parulian Sihotang dan Sekretaris Direktorat Jenderal, Migas Iwan Prasetya Adhi berfoto bersama saat saat peresmian Jaringan Gas di Medan, Selasa (26/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Investasi pemerintah untuk pembangunan Jaringan Gas (Jargas) di Kota Medan senilai Rp52 miliar. Nilai ini lebih rendah bila dibandingkan dengan investasi Jargas di Deliserdang sebesar Rp71 miliar.

Sales Area Head PGN Medan, Saeful Hadi menyatakan perbedaan nilai ini dikarenakan penggunaan pipa di Deliserdang lebih panjang bila dibandingkan dengan di Medan. Selain itu, untuk masyarakat yang mendapatkan Jargas juga lebih banyak di Medan bila dibandingkan dengan Deliserdang.

“Di Medan, pipa yang digunakan sepanjang 72.385 meter, sedangkan di Deliserdang 120.738 meter. Harga pipa ini termasuk mahal, makanya perbedaannya cukup siginifikan,” ujarnya saat peresmian operasional Jargas di Kota Medan, Selasa (26/3) kemarin.

Saeful menjelaskan, penggunaan pipa di Deliserdang lebih panjang dikarenakan jarak antarrumah di Kabupaten ini termasuk jauh. Selain itu, jarak dari sumber pipa ke dapur warga juga termasuk panjang. Berbeda kondisinya dengan rumah penduduk yang ada di Kota Medan, yang termasuk saling berdekatan satu sama lain.

Seperti diketahui, untuk di Deliserdang, Jargas melayani sekitar 5.560 Sambungan Rumah Tangga (SR). Sedangkan untuk di Kota Medan, sebanyak 5.656 SR mencakup wilayah Tegal Sari Mandala, Medan Area, dan Medan Denai.

“Masyarakat sudah bisa menggunakan gas ini. Dan kita juga sudah mensosialisasikannya tentang penggunaan, biaya, keamanan, dan lainnya,” jelasnya.

Investasi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk Jargas ini sangat mahal, oleh karena itu, Saeful berharap agar masyarakat bersedia menjaga investasi yang berasal dari dana APBN ini.

Terkait dengan tarif, saat ini PGN sebagai pengelola belum bisa menagih kepada warga karena belum adanya SK (Surat Keputusan) tarif yang berlaku untuk Jargas Kota Medan. Karena itu, saat ini PGN Medan terus melakukan sosialisasi untuk menjelaskan kondisi tersebut kepada warga Medan dan Deliserdang.

“Masyarakat paham. Dan kita juga menjelaskan, untuk pembayaran tagihan gas bumi ini bisa dilakukan melakukan transfer bank atau ATM, ke mini market terdekat, dan lain sebagainya,” lanjutnya.

Sementara itu, Kasubdit Pengaturan Akun, Tarif, dan Harga Direktorat Gas Bumi, Anwar Rofiq menyatakan harga untuk Jargas sudah ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp4.250 per m3.

“Pemerintah sudah menetapkan. Terkait dengan SK nya, saat ini masih dalam tahap penyelesaian dari Kementrian Hukum dan HAM. Dan biaya yang kita terapkan tersebut dipastikan tidak akan membebani warga, karena ini tetap lebih hemat bila dibandingkan dengan penggunaan gas tabung,” ungkapnya di tempat yang sama.

Anwar meyakinkan, bahwa SK terkait tarif ini akan segera keluar dan disebarkan ke daerah yang ada pembangunan Jargasnya. Sehingga akan memudahkan baik kedua belah pihak, yaitu PGN dan masyarakat. “Dalam waktu dekat ini, SK tersebut akan keluar dari Kemenkuham,” tutupnya. (ram)

ist/sumut pos
BERSAMA: Kasubdit Pengaturan Akun, Tarif, dan Harga Direktorat Gas Bumi, Anwar Rofiq (paling kiri) bersama Deputi Monetisasi dan Keuangan Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas, Parulian Sihotang dan Sekretaris Direktorat Jenderal, Migas Iwan Prasetya Adhi berfoto bersama saat saat peresmian Jaringan Gas di Medan, Selasa (26/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Investasi pemerintah untuk pembangunan Jaringan Gas (Jargas) di Kota Medan senilai Rp52 miliar. Nilai ini lebih rendah bila dibandingkan dengan investasi Jargas di Deliserdang sebesar Rp71 miliar.

Sales Area Head PGN Medan, Saeful Hadi menyatakan perbedaan nilai ini dikarenakan penggunaan pipa di Deliserdang lebih panjang bila dibandingkan dengan di Medan. Selain itu, untuk masyarakat yang mendapatkan Jargas juga lebih banyak di Medan bila dibandingkan dengan Deliserdang.

“Di Medan, pipa yang digunakan sepanjang 72.385 meter, sedangkan di Deliserdang 120.738 meter. Harga pipa ini termasuk mahal, makanya perbedaannya cukup siginifikan,” ujarnya saat peresmian operasional Jargas di Kota Medan, Selasa (26/3) kemarin.

Saeful menjelaskan, penggunaan pipa di Deliserdang lebih panjang dikarenakan jarak antarrumah di Kabupaten ini termasuk jauh. Selain itu, jarak dari sumber pipa ke dapur warga juga termasuk panjang. Berbeda kondisinya dengan rumah penduduk yang ada di Kota Medan, yang termasuk saling berdekatan satu sama lain.

Seperti diketahui, untuk di Deliserdang, Jargas melayani sekitar 5.560 Sambungan Rumah Tangga (SR). Sedangkan untuk di Kota Medan, sebanyak 5.656 SR mencakup wilayah Tegal Sari Mandala, Medan Area, dan Medan Denai.

“Masyarakat sudah bisa menggunakan gas ini. Dan kita juga sudah mensosialisasikannya tentang penggunaan, biaya, keamanan, dan lainnya,” jelasnya.

Investasi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk Jargas ini sangat mahal, oleh karena itu, Saeful berharap agar masyarakat bersedia menjaga investasi yang berasal dari dana APBN ini.

Terkait dengan tarif, saat ini PGN sebagai pengelola belum bisa menagih kepada warga karena belum adanya SK (Surat Keputusan) tarif yang berlaku untuk Jargas Kota Medan. Karena itu, saat ini PGN Medan terus melakukan sosialisasi untuk menjelaskan kondisi tersebut kepada warga Medan dan Deliserdang.

“Masyarakat paham. Dan kita juga menjelaskan, untuk pembayaran tagihan gas bumi ini bisa dilakukan melakukan transfer bank atau ATM, ke mini market terdekat, dan lain sebagainya,” lanjutnya.

Sementara itu, Kasubdit Pengaturan Akun, Tarif, dan Harga Direktorat Gas Bumi, Anwar Rofiq menyatakan harga untuk Jargas sudah ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp4.250 per m3.

“Pemerintah sudah menetapkan. Terkait dengan SK nya, saat ini masih dalam tahap penyelesaian dari Kementrian Hukum dan HAM. Dan biaya yang kita terapkan tersebut dipastikan tidak akan membebani warga, karena ini tetap lebih hemat bila dibandingkan dengan penggunaan gas tabung,” ungkapnya di tempat yang sama.

Anwar meyakinkan, bahwa SK terkait tarif ini akan segera keluar dan disebarkan ke daerah yang ada pembangunan Jargasnya. Sehingga akan memudahkan baik kedua belah pihak, yaitu PGN dan masyarakat. “Dalam waktu dekat ini, SK tersebut akan keluar dari Kemenkuham,” tutupnya. (ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/