26.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Ini Tarif Jalan Tol Lima Puluh – Indrapura, Mulai Berlaku 29 Februari 2024

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT Hutama Karya (Persero) mengumumkan penerapan dan pemberlakuan tarif Tol Indrapura – Kisaran Seksi Indrapura – Lima Puluh, dimulai pada Kamis, 29 Februari 2024 Pukul 12.00 WIB. Penerapan tarif, setelah melakukan serangkaian sosialisasi selama sepekan sejak Rabu(21/2/2024).

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Tjahjo Purnomo, Kamis (29/2) mengatakan, bahwa pemberlakukan tarif ini menyusul dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 251/KPTS/M/2024 pada tanggal 2 Februari 2024 lalu.

Tjahjo Purnomo menjelaskan, bahwa sosialisasi telah dilakukan kepada pengguna jalan selama masa beroperasi tanpa tarif atau lebih dari 4 bulan, mulai dari penggunaan Kartu Uang Elektronik, tata cara berkendara di jalan tol yang baik dan benar serta manfaat dan peran strategis jalan tol.

“Sosialisasi ini dilakukan melalui berbagai kanal komunikasi, seperti media sosial, media luar ruang seperti spanduk, baliho, VMS, siaran pers perusahaan, hingga iklan radio,” ucap Tjahjo Purnomo.

Tjahjo Purnomo mengungkapkan, saat ini Hutama Karya menerapkan sistem transaksi terbuka, dimana nantinya seluruh transaksi di GT Lima Puluh ke arah Junction Indrapura maupun sebaliknya hanya dikenakan pada Gerbang Tol Lima Puluh.

“Namun, nantinya setelah Tol Tebingtinggi – Indrapura telah dikenakan tarif, sistem transaksinya akan menggunakan sistem transaksi tertutup atau terintegrasi. Kami mengimbau bagi pengguna jalan yang ingin melintas untuk memastikan terlebih dahulu kecukupan saldo uang elektronik untuk menghindari penumpukan antrian di gerbang tol,” jelas Tjahjo.

Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada GT Lima Puluh – Junction Indrapura, untuk Golongan I Rp20.500, Golongan II-III Rp30.500 dan Golongan IV & V Rp40.500.

Tjahjo mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol. Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.

“Pengguna jalan diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat, apabila merasa mengantuk dan terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, untuk segera melapor ke Call Centre Tol Indrapura – Lima Puluh di +62 821-6387-0001,” jelas Tjahjo.(gus/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT Hutama Karya (Persero) mengumumkan penerapan dan pemberlakuan tarif Tol Indrapura – Kisaran Seksi Indrapura – Lima Puluh, dimulai pada Kamis, 29 Februari 2024 Pukul 12.00 WIB. Penerapan tarif, setelah melakukan serangkaian sosialisasi selama sepekan sejak Rabu(21/2/2024).

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Tjahjo Purnomo, Kamis (29/2) mengatakan, bahwa pemberlakukan tarif ini menyusul dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 251/KPTS/M/2024 pada tanggal 2 Februari 2024 lalu.

Tjahjo Purnomo menjelaskan, bahwa sosialisasi telah dilakukan kepada pengguna jalan selama masa beroperasi tanpa tarif atau lebih dari 4 bulan, mulai dari penggunaan Kartu Uang Elektronik, tata cara berkendara di jalan tol yang baik dan benar serta manfaat dan peran strategis jalan tol.

“Sosialisasi ini dilakukan melalui berbagai kanal komunikasi, seperti media sosial, media luar ruang seperti spanduk, baliho, VMS, siaran pers perusahaan, hingga iklan radio,” ucap Tjahjo Purnomo.

Tjahjo Purnomo mengungkapkan, saat ini Hutama Karya menerapkan sistem transaksi terbuka, dimana nantinya seluruh transaksi di GT Lima Puluh ke arah Junction Indrapura maupun sebaliknya hanya dikenakan pada Gerbang Tol Lima Puluh.

“Namun, nantinya setelah Tol Tebingtinggi – Indrapura telah dikenakan tarif, sistem transaksinya akan menggunakan sistem transaksi tertutup atau terintegrasi. Kami mengimbau bagi pengguna jalan yang ingin melintas untuk memastikan terlebih dahulu kecukupan saldo uang elektronik untuk menghindari penumpukan antrian di gerbang tol,” jelas Tjahjo.

Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada GT Lima Puluh – Junction Indrapura, untuk Golongan I Rp20.500, Golongan II-III Rp30.500 dan Golongan IV & V Rp40.500.

Tjahjo mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol. Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.

“Pengguna jalan diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat, apabila merasa mengantuk dan terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, untuk segera melapor ke Call Centre Tol Indrapura – Lima Puluh di +62 821-6387-0001,” jelas Tjahjo.(gus/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/