28 C
Medan
Sunday, February 23, 2025
spot_img

Pertamina Bangun Outlet BBM Non Subsidi

MEDAN- PT Pertamina (Persero) Marketing & Trading Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menyatakan siap untuk menjalankan Peraturan Menteri ESDM 1/2013 tentang pengendalian BBM bersubsidi. Salah satunya dengan membangun berbagai outlet BBM non subsidi di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di daerah pemasarannya.

Asisten Customer Relation Fuel Retail Marketing Region I PT Pertamina, Sonny Mirath menyatakan peraturan tersebut akan mulai dilakukan 1 Februari 2013, untuk pelarangan penggunaan bensin RON 88 untuk Kendaraan dinas instansi pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD di wilayah Sumatera dan Kalimantan.

Peraturan Menteri ESDM ini juga melarang penggunaan solar subsidi untuk mobil angkutan pertambangan, perkebunan, dan kehutanan terhitung 1 Maret 2013.

Untuk mematuhi peraturan tersebut, Pertamina terus menambah outlet BBM non subsidi, yaitu Pertamax dan Solar Non Subsidi. “Saat ini, dari total 685 SPBU di wilayah Sumbagut (Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau), sudah ada 248 SPBU yang menyediakan Pertamax dan 36 SPBU yang menyediakan solar non subsidi,” tambahnya.

Sesuai dengan Peraturan BPH Migas No 3 Tahun 2012, kendaraan yang tidak berhak menerima BBM Subsidi wajib ditempel stiker yang menyatakan kendaraan tersebut menggunakan BBM non subsidi. Penerbitan dan pemasangan stiker tersebut dapat dilakukan oleh pemerintah seperti yang dilakukan di Jawa-Bali. “Kalau di Jawa dan Bali strikernya gratis. Karena ini diterbitkan dari pusat. Pemasangan striker ini untuk memudahkan petugas SPBU saat mengisi BBM,” lanjutnya.

Stiker kendaraan pengguna BBM non subsidi akan menjadi pedoman Pertamina dalam menjalankan penyaluran di lapangan. Pertamina akan memberikan sanksi administratif kepada SPBU apabila petugas SPBU menyalurkan BBM subsidi kepada kendaraan yang memiliki stiker tersebut.

“Kita akan memudahkan mobil yang telah memiliki stiker. Sementara yang tidak akan kita berikan saksi administratif hingga pemutusan hubungan usaha,” tambahnya.

Berdasarkan Peraturan Presiden RI No 15/2012, pengaturan, pengawasan, dan verifikasi terhadap kelancaran dan ketepatan pelaksanaan pendistribusian jenis BBM tertentu dilaksanakan oleh Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas), bekerjasama dengan instansi terkait/pemerintah daerah.

Pertamina siap melakukan kerja sama dengan seluruh Pemerintah Daerah, aparat keamanan, dan stakeholders lainnya demi terjalannya Peraturan Menteri ESDM di wilayah masing-masing.

Sementara itu, Kepala Bidang Pertambangan dan Energi (Distamben) Sumut, Zubaidi mengatakan belum mengetahui dengan pasti soal aturan tersebut. Karena belum adanya menerima dari pemerintah pusat. Termasuk soal angkutan pertambangan yang tidak diperbolehkan menggunakan solar bersubsidi. “Nanti tunggu keputusan dulu. Hingga saat ini belum ada keputusan dari pusat,” ujarnya. (ram)

MEDAN- PT Pertamina (Persero) Marketing & Trading Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menyatakan siap untuk menjalankan Peraturan Menteri ESDM 1/2013 tentang pengendalian BBM bersubsidi. Salah satunya dengan membangun berbagai outlet BBM non subsidi di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di daerah pemasarannya.

Asisten Customer Relation Fuel Retail Marketing Region I PT Pertamina, Sonny Mirath menyatakan peraturan tersebut akan mulai dilakukan 1 Februari 2013, untuk pelarangan penggunaan bensin RON 88 untuk Kendaraan dinas instansi pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD di wilayah Sumatera dan Kalimantan.

Peraturan Menteri ESDM ini juga melarang penggunaan solar subsidi untuk mobil angkutan pertambangan, perkebunan, dan kehutanan terhitung 1 Maret 2013.

Untuk mematuhi peraturan tersebut, Pertamina terus menambah outlet BBM non subsidi, yaitu Pertamax dan Solar Non Subsidi. “Saat ini, dari total 685 SPBU di wilayah Sumbagut (Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau), sudah ada 248 SPBU yang menyediakan Pertamax dan 36 SPBU yang menyediakan solar non subsidi,” tambahnya.

Sesuai dengan Peraturan BPH Migas No 3 Tahun 2012, kendaraan yang tidak berhak menerima BBM Subsidi wajib ditempel stiker yang menyatakan kendaraan tersebut menggunakan BBM non subsidi. Penerbitan dan pemasangan stiker tersebut dapat dilakukan oleh pemerintah seperti yang dilakukan di Jawa-Bali. “Kalau di Jawa dan Bali strikernya gratis. Karena ini diterbitkan dari pusat. Pemasangan striker ini untuk memudahkan petugas SPBU saat mengisi BBM,” lanjutnya.

Stiker kendaraan pengguna BBM non subsidi akan menjadi pedoman Pertamina dalam menjalankan penyaluran di lapangan. Pertamina akan memberikan sanksi administratif kepada SPBU apabila petugas SPBU menyalurkan BBM subsidi kepada kendaraan yang memiliki stiker tersebut.

“Kita akan memudahkan mobil yang telah memiliki stiker. Sementara yang tidak akan kita berikan saksi administratif hingga pemutusan hubungan usaha,” tambahnya.

Berdasarkan Peraturan Presiden RI No 15/2012, pengaturan, pengawasan, dan verifikasi terhadap kelancaran dan ketepatan pelaksanaan pendistribusian jenis BBM tertentu dilaksanakan oleh Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas), bekerjasama dengan instansi terkait/pemerintah daerah.

Pertamina siap melakukan kerja sama dengan seluruh Pemerintah Daerah, aparat keamanan, dan stakeholders lainnya demi terjalannya Peraturan Menteri ESDM di wilayah masing-masing.

Sementara itu, Kepala Bidang Pertambangan dan Energi (Distamben) Sumut, Zubaidi mengatakan belum mengetahui dengan pasti soal aturan tersebut. Karena belum adanya menerima dari pemerintah pusat. Termasuk soal angkutan pertambangan yang tidak diperbolehkan menggunakan solar bersubsidi. “Nanti tunggu keputusan dulu. Hingga saat ini belum ada keputusan dari pusat,” ujarnya. (ram)

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru

/