Terdakwa Tengku Musri bin Tengku Muhammad Yusuf (38) dan Mumfadzal M bin Muhammad Isa (27), tetap dihukum mati. Kedua warga asal Aceh ini, bersalah atas kasus sabu seberat 10 kg dan pil ekstasi sebanyak 18 ribu butir.
Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditresnarkoba Polda Sumut) bersama jajaran terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumut. Dalam pengungkapan kasus selama sepekan, mulai 17-24 Maret 2025, sebanyak 130 tersangka berhasil diamankan.
Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan seorang pria berinisial M Y (45), warga Dusun VII, Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan pada Rabu(19/3/2025) pukul 18.05 WIB.
Polsek Pancurbatu meringkus tiga dari empat pelaku penggasak uang korban yang menyaru sebagai polisi. Ketiga pelaku yang ditangkap yakni, SMTGS (34), RZB (47) dan HTS (43), sedangkan satu pelaku, AS (40) masuk daftar pencarian orang (DPO).
Terdakwa Dewi Tiffany Nisha (38) dihukum 8 bulan penjara. Dia terbukti bersalah menganiaya anak kandungnya yang masih berusia 6 tahun, dalam sidang du ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/3).
Aksi tindak pidana pencurian dan penggelapan modus pinjam kembali diungkap Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai. Pengungkapan itu dilakukan unit pidana umum dengan mengejar tersangka sampai ke Kota Batam, Kepulauan Riau.
Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman Akhiruddin Nasution, berupa membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp5 miliar. Tenaga honorer di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Padangsidimpuan, bersalah atas kasus korupsi alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2023.
Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dari Kota Teing Tinggi, pada Kamis (13/3/2025) sekira pukul 16.00 WIB.
Polrestabes Medan dan jajaran meringkus 35 orang terkait tindak pidana narkotika. Dari pengungkapan itu, polisi setidaknya mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 33 kilogram, ekstasi sebanyak 18.219 butir dan 34 botol ketamine serta pil alprazolam sebanyak 2.800 butir.