Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo mengungkap kasus dugaan perdagangan anak yang melibatkan empat orang tersangka. Kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari orang tua korban RD (29), warga Kecamatan Berastagi, yang dibuat pada 9 Januari 2025.
Anes (19), pelaku penganiayaan terhadap MR (16) yang terjadi pada Minggu 12 Januari 2025 lalu, berhasil ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Belawan di sebuah warnet di Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, Kamis (16/1/2025).
Terdakwa Arjuna Faddli Sinaga (31) warga Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Deliserdang, lolos dari hukuman mati. Dia divonis hakim dengan pidana seumur hidup, atas kasus kurir sabu seberat 23,8 kilogram.
Polres Langkat menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus penganiayaan terhadap salah satu awak media berinisial LA, yang terjadi di Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, pada 7 Juli 2024. Kasus ini mendapat perhatian serius dari Sat Reskrim Polres Langkat sebagai bagian dari upaya menjaga keadilan dan perlindungan terhadap pekerja pers.
Polisi meringkus dua pria yang merupakan sindikat peredaran narkoba di kawasan Klambir V, Medan Sunggal. Keduanya diamankan di dua lokasi berbeda dengan sejumlah barang bukti narkotika jenis happyfive (H5) dan sabu.
Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditresnarkoba Polda Sumut) berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika, di Jalan Pematang Siantar, Gang Air Bersih, Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, pada Rabu (15/1), sekira pukul 17.15 WIB.
Sat Narkoba Polres Tanah Karo mengungkap kasus peredaran narkotika di Desa Jandi Meriah, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo, Jumat kemarin. Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan dua tersangka dan menyita sejumlah barang bukti.
Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan dengan cara sadis yang terjadi pada Senin (13/1) dini hari lalu di Jalan Stasiun Belawan.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Dairi AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap 2 perkara narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.
Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditresnarkoba Polda Sumut) bersama Jajaran mencatatkan keberhasilan signifikan di pekan kedua tahun 2025 dengan mengungkap 73 kasus tindak pidana narkotika dalam periode 7 hingga 13 Januari 2025.