MEDAN, SUMUTPOS.CO- Terdakwa Anju Purba (18), Maren Sihotang (18) dan Angling Dharma Pardamean Sinaga (20), ketiganya warga Deliserdang, diadili terkait tawuran antar gank motor, dalam sidang di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (1/2/2024).
Beragendakan keterangan terdakwa, ketiganya mengaku jika mereka ditangkap sekaitan kasus tawuran dengan barang bukti senjata tajam jenis samurai.
“Kalian ini yang buat rusuh kota Medan. Ngapain kalian jam 2 pagi belum tidur? Seharusnya jam segitu kalian tidur,” bentak hakim ketua Happy Efrata, kepada para terdakwa.
Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga pekan mendatang, dengan agenda tuntutan jaksa.
Mengutip dakwaan JPU Rahmayani Amir, bermula pada 3 September 2023, Putra Saragih (DPO) datang ke rumah terdakwa Anju Purba, mengajak nongkrong di kedai depan Simpang Karya 7. Ditempat itu, mereka bertemu dengan anggota Simple Life Karya 7, yakni terdakwa Maren Sihotang dan Angling Dharma.
Kemudian, saat sedang asik nongkrong sesama anggota Simple Life yang berjumlah 10 orang, tiba-tiba dilempar oleh 4 orang mengendarai dua sepeda motor sambil membawa parang dan batu, dari anggota gank motor RNR.
Terpancing, Putra Saragih lantas menyuruh Atila mengambil 3 bilah pedang samurai dan 1 pedanga panjang berbentuk gergaji milik simple life. Ketiga terdakwa bersama teman-temannya kemudian mencari keberadaan anggota gank motor RNR tersebut.
Saat diketahui keberadaan anggota gank motor RNR di Jalan Kapten Sumarsono, Medan, para terdakwa bersama anggota gank motor simple life, mengendarai sepeda motor sambil mengayunkan samurai menyerang lokasi gank motor RNR tersebut.
Tim Polrestabes Medan yang sedang melakukan razia begal, kemudian melakukan penangkapan terhadap ketiga terdakwa serta BVS dan RFP (berkas terpisa). Sementara rekan-rekan mereka berhasil meloloskan diri.
Akibat perbuatannya, para terdakwa diatur dan diancam pidana menurut Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No12 Tahun 1951. (man/ram)