30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Terkait Korupsi Pembangunan Tugu Mejuah-juah, Hakim Perintahkan Kontraktor Ditahan

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim yang dipimpin Achmad Sayuti, menetapkan terdakwa kasus korupsi pembangunan Tugu Mejuah-juah Kabupaten Karo, Roy Hefry Simorangkir untuk dilakukan penahanan ke Rutan Tanjunggusta.

Permintaan itu disampaikan hakim Achmad Sayuti, sesaat sebelum mengakhiri sidang perdana terdakwa Roy Hefry Simorangkir yang digelar di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (28/2).

Dalam berkas dakwaan, Roy yang merupakan Direktur Utama CV Askonas Konstruksi Utama (AKU), selaku rekanan tidak dilakukan penahanan oleh jaksa.

“Meminta agar jaksa melakukan penahanan terhadap terdakwa ke rutan Tanjunggusta,” ucap Achmad Sayuti.

Menyahuti permintaan hakim, Jaksa penuntut umum (JPU) Andrianto, mengaku siap melaksanakan perintah majelis hakim. Namun ia belum tahu, kapan kepastian penahanannya.

“Akan segera kita lakukan eksekusi ke rutan. Untuk kapannya, tentu kita akan koordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan,” kata Jaksa dari Kejari Karo ini usai sidang.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Andrianto, terdakwa Roy Hefry Simorangkir, sebagai rekanan dalam proyek pembangunan Tugu Mejuah-juah, telah menayalahgunakan wewenangnya dengan melakukan perbuatan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp605 juta lebih.

“Hal itu sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pekerjaan Pembuatan Bangunan Tugu/Tanda Batas Tugu Mejuah-Juah BPK RI Nomor: 48/LHP/XXI/07/2018 tanggal 13 Juli 2018,” urai JPU.

Diketahui, dalam kasus korupsi ini, ada tiga orang lain yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka oleh Kejari Karo. Namun ketiganya telah memenangi gugatan Prapid atas penetapan tersangka di PN Kabanjahe.

Ketiga tersangka masing-masing, Kepala Dinas Perkim Pemkab Karo, Chandra Tarigan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Radius Tarigan serta pekerja proyek, Edi Perin Sebayang. (man/ala)

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim yang dipimpin Achmad Sayuti, menetapkan terdakwa kasus korupsi pembangunan Tugu Mejuah-juah Kabupaten Karo, Roy Hefry Simorangkir untuk dilakukan penahanan ke Rutan Tanjunggusta.

Permintaan itu disampaikan hakim Achmad Sayuti, sesaat sebelum mengakhiri sidang perdana terdakwa Roy Hefry Simorangkir yang digelar di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (28/2).

Dalam berkas dakwaan, Roy yang merupakan Direktur Utama CV Askonas Konstruksi Utama (AKU), selaku rekanan tidak dilakukan penahanan oleh jaksa.

“Meminta agar jaksa melakukan penahanan terhadap terdakwa ke rutan Tanjunggusta,” ucap Achmad Sayuti.

Menyahuti permintaan hakim, Jaksa penuntut umum (JPU) Andrianto, mengaku siap melaksanakan perintah majelis hakim. Namun ia belum tahu, kapan kepastian penahanannya.

“Akan segera kita lakukan eksekusi ke rutan. Untuk kapannya, tentu kita akan koordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan,” kata Jaksa dari Kejari Karo ini usai sidang.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Andrianto, terdakwa Roy Hefry Simorangkir, sebagai rekanan dalam proyek pembangunan Tugu Mejuah-juah, telah menayalahgunakan wewenangnya dengan melakukan perbuatan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp605 juta lebih.

“Hal itu sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pekerjaan Pembuatan Bangunan Tugu/Tanda Batas Tugu Mejuah-Juah BPK RI Nomor: 48/LHP/XXI/07/2018 tanggal 13 Juli 2018,” urai JPU.

Diketahui, dalam kasus korupsi ini, ada tiga orang lain yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka oleh Kejari Karo. Namun ketiganya telah memenangi gugatan Prapid atas penetapan tersangka di PN Kabanjahe.

Ketiga tersangka masing-masing, Kepala Dinas Perkim Pemkab Karo, Chandra Tarigan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Radius Tarigan serta pekerja proyek, Edi Perin Sebayang. (man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/