26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Miliki Senpi Ilegal, Joni Ditahan Kejatisu

SAKSI: Tersangka pemilik senpi ilegal, Joni (dua dari kanan) saat diamankan di Mapoldasu.
SAKSI: Tersangka pemilik senpi ilegal, Joni (dua dari kanan) saat diamankan di Mapoldasu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), menerima pelimpahan tahap dua atas nama Joni, tersangka kepemilikan senjata api dari penyidik Polda Sumut. Dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian, Selasa (30/6).

“Benar, kemarin kami (Kejatisu) telah menerima pelimpahan dari penyidik Poldasu. Dia (Joni) langsung kami tahan, dan kami titipkan di Rutan Tanjung Gusta,” tegas Sumanggar.

Kata Sumanggar, penahanan dilakukan dengan berbagai pertimbangan, yang sebelumnya di Polda Sumut tersangka tidak ditahan. Disebut-sebut, tersangka sempat mendapatkan penangguhan penahanan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan. Joni berkeliaran seolah kebal hukum sehingga membuat warga resah dan cemas dengan keberadaannya.

“Kami selaku warga di sini mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapoldasu yang sudah menangkap dan memproses hukum tersangka pemilik softgun ilegal yang selama ini meresahkan,” ucap Amin (48) warga Brayan, Medan Barat.

Tapi, Amin mewakili warga sekitar tempat tinggalnya meminta kepada aparat penegak hukum untuk tidak lagi menangguhkan penahanan tersangka Joni.

“Sebab, kalau penahanannya ditangguhkan, dia (tersangka) dikhawatirkan mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” sebut Amin.

Sebelumnya, Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut melimpahkan tersangka pemilik softgun ilegal Joni (49), warga Kompleks Brayan City Blok B No 31-32 Jalan Pertempuran Kelurahan Pulo Brayan Kecamatan Medan Barat, berikut barang bukti ke pihak kejaksaan, kemarin.

“Kemarin sudah tahap 2. Tersangka dan barang bukti sudah kita limpahkan ke JPU,” jelas Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan.

Joni ditangkap personel Subdit IV/Jatantas Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas informasi masyarakat yang resah karena adanya seorang pria memiliki senjata softgun tanpa surat izin.

Di rumah Joni ditemukan barang bukti 1 unit senjata softgun jenis/merek KWC made in Taiwan seri 20114640, 1 buah magazen 1 tabung gas, 64 butir mimis (amunisi senjata) tanpa surat izin di kamar.

Guna proses hukum selanjutnya, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut. (man)

SAKSI: Tersangka pemilik senpi ilegal, Joni (dua dari kanan) saat diamankan di Mapoldasu.
SAKSI: Tersangka pemilik senpi ilegal, Joni (dua dari kanan) saat diamankan di Mapoldasu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), menerima pelimpahan tahap dua atas nama Joni, tersangka kepemilikan senjata api dari penyidik Polda Sumut. Dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian, Selasa (30/6).

“Benar, kemarin kami (Kejatisu) telah menerima pelimpahan dari penyidik Poldasu. Dia (Joni) langsung kami tahan, dan kami titipkan di Rutan Tanjung Gusta,” tegas Sumanggar.

Kata Sumanggar, penahanan dilakukan dengan berbagai pertimbangan, yang sebelumnya di Polda Sumut tersangka tidak ditahan. Disebut-sebut, tersangka sempat mendapatkan penangguhan penahanan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan. Joni berkeliaran seolah kebal hukum sehingga membuat warga resah dan cemas dengan keberadaannya.

“Kami selaku warga di sini mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapoldasu yang sudah menangkap dan memproses hukum tersangka pemilik softgun ilegal yang selama ini meresahkan,” ucap Amin (48) warga Brayan, Medan Barat.

Tapi, Amin mewakili warga sekitar tempat tinggalnya meminta kepada aparat penegak hukum untuk tidak lagi menangguhkan penahanan tersangka Joni.

“Sebab, kalau penahanannya ditangguhkan, dia (tersangka) dikhawatirkan mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” sebut Amin.

Sebelumnya, Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut melimpahkan tersangka pemilik softgun ilegal Joni (49), warga Kompleks Brayan City Blok B No 31-32 Jalan Pertempuran Kelurahan Pulo Brayan Kecamatan Medan Barat, berikut barang bukti ke pihak kejaksaan, kemarin.

“Kemarin sudah tahap 2. Tersangka dan barang bukti sudah kita limpahkan ke JPU,” jelas Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan.

Joni ditangkap personel Subdit IV/Jatantas Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas informasi masyarakat yang resah karena adanya seorang pria memiliki senjata softgun tanpa surat izin.

Di rumah Joni ditemukan barang bukti 1 unit senjata softgun jenis/merek KWC made in Taiwan seri 20114640, 1 buah magazen 1 tabung gas, 64 butir mimis (amunisi senjata) tanpa surat izin di kamar.

Guna proses hukum selanjutnya, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut. (man)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/