Site icon SumutPos

Pho Sie Dong Didakwa Pemilik Sabu

Pho Sie Dong menjalani sidang dakwaan di Ruang Cakra PN Binjai.Teddy Akbari/Sumut Pos.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai menggelar sidang dengan terdakwa Pho Sie Dong dan Abdul Gunawan, Kamis (28/7/2022). Dalam dakwaan jaksa, Pho Sie Dong didakwa sebagai pemilik narkotika jenis yang dijualkan oleh Abdul Gunawan.

Dalam dakwaan jaksa, Abdul Gunawan mengakui sabu sebanyak 4 paket dengan berat 0,34 gram adalah milik Pho Sie Dong. Bahkan terdakwa Abdul juga mengakui, memperoleh sabu dari Pho Sie Dong sebanyak 7 kali.

Cara kerja terdakwa Abdul dengan Sie Dong adalah, habis dulu menjual sabu yang diambil lalu disetorkan. Artinya, terdakwa Abdul ambil sabu tanpa modal, kemudian dijualkannya.

Setelah kristal putih ini terjual, lalu terdakwa Abdul menyetor hasil penjualan kepada Sie Dong. Karenanya, Sie Dong diamanakan polisi berdasarkan hasil pengembangan.

Artinya, polisi lebih dulu mengamankan Abdul lalu dipancing dengan cara ingin menyetorkan uang hasil penjualan kepada Sie Dong. “Ya, terdakwa Pho Sie Dong dan Abdul Gunawan sudah sidang dakwaan,” kata Jaksa Penuntut Umum, Benny Surbakti ketika dikonfirmasi, Senin (1/8/2022).

Benny enggan menjelaskan lebih detil mengenai permainan bisnis haram yang dilakukan oleh terdakwa Pho Sie Dong. Namun demikian, dia membenarkan, ada bukti kuat yang menyatakan bahwa pemilik sabu tersebut adalah Pho Sie Dong.

“Untuk lebih lengkap, nanti kita beberkan dalam sidang. Teman-teman wartawan silahkan datang pada sidang lanjutannya,” kata Benny.

Sementara, Humas PN Binjai, Wira Indra Bangsa membenarkan Pho Sie Dong sudah menjalani sidang dengan agenda dakwaan. Pekan depan (4/8/2022), sidang kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan saksi-saksi.

“Ya sudah sidang, minggu depan sidangnya lagi dibuka dengan agenda mendengar keterangan saksi,” pungkasnya.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Pho Sie Dong dan Abdul Gunawan didakwa primair pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan subsidair pasal 112 ayat (1) jo pasal 133 (1). Sebelumnya, Pho Sie Dong diamankan Unit 2 Satresnarkoba Polres Binjai di kediamannya, berdasarkan hasil pengembangan, Senin (9/5/2022).

Mulanya polisi mengamankan Abdul Gunawan dan Riki Hamdani di Dusun III Sukaramai, Desa Tandam Hulu II, Hamparan Perak. Pengungkapan ini dilakukan karena di daerah tersebut, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Atas informasi keresahan dari masyarakat ini, polisi melakukan penyelidikan sekaligus penyamaran. Saat polisi menyamar sebagai pembeli, bertemu dengan Abdul dan memesan sabu seharga Rp100 ribu.

Oleh Abdul kemudian menyerahkan satu paket diduga sabu. Saat bersamaan, datang Riki Hamdani yang menawarkan ganja kepada polisi.

Bahkan, Riki juga langsung menunjukan 1 paket diduga ganja seberat 1,77 gram. Singkat cerita, keduanya pun diciduk oleh petugas yang menyamar jadi pembeli.

Terdakwa Riki dilakukan penuntutan dengan berkas terpisah. Riki akan diadili oleh JPU Linda Sembiring.

Dalam catatan wartawan, Pho Sie Dong cukup banyak dikenal masyarakat Kota Binjai. Apalagi dia merupakan etnis keturunan.

Pria yang akrab disapa Sie Dong diduga juga pernah beraktivitas di dunia ilegal. Seperti main CPO, pupuk bersubsidi hingga buka usaha judi mesin tembak ikan. (ted/ila)

Exit mobile version