MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang Kurir sabu-sabu, M Rizal (34), warga Kota Pantunlabu Aceh Utara, ditangkap personel Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditresnarkoba Polda Sumut), di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, Kamis (26/8) malam. Dalam penangkapan tersangka polisi menyita barang bukti 10 kg sabu-sabu.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan tersangka barawal adanya informasi dari masyarakat tentang seorang pria bernama Wanda yang dapat menyediakan sabu-sabu. “Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan,” katanya, Selasa (31/8).
Kemudian, dari imformasi tersebut, petugas melakukan undercover atau penyamaran sebagai pembeli sabu-sabu. Polisi yang menyamar tersebut menghubungi Wanda untuk memesan sabu-sabu. “Anggota Ditresnarkoba bernegosiasi hingga akhirnya ada kesepakatan,” terangnya.
Setelah negosiasi, lanjutnya, akhirnya sepakat transaksi di Kawasan Kota Tebingtinggi. “Tim duluan datang ke lokasi, untuk menunggu target,” imbuhnya.
Setelah ditunggu, tambah Hadi, target operasi datang mengendarai mobil avanza BK 1151 PN. Tetapi, target yang datang itu bukan Wanda melainkan orang suruhannya bernama M Rizal. “Yang mengantar sabu itu orang suruhannya,” ungkapnya.
Setelah memperlihatkan pesanan, polisi yang menyamar sebagai pembeli itu langsung menyergap. “Barang bukti yang berhasil disita berupa 10 bungkus terdiri dari 5 bungkus merk daguanyin dan 5 bungkus merk guanyingwan yang diduga sabu-sabu, dengan total diperkirakan 10 kg,” paparnya.
Tersangka sendiri, sebut Hadi, disuruh oleh seorang pria tidak dikenalnya dari Kota Tanjungbalai.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pihak Ditresnarkoba Poldasu masih mengembangkan kasus ini untuk mengejar tersangka bernama Wanda dan pria warga Kota Tanjungbalai,” pungkasnya. (mag-1/azw)