BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menerima cicilan kerugian negara dari tersangka dugaan korupsi pembuatan Detail Engineering Design (DED) untuk pembangunan ruang kelas baru (RKB) Tahun Anggaran 2021. Proses cicil kerugian negara yang dilakukan SUG, selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai, dan SP selaku Wakil Direktur CV Gama 91 Consultan, usai penyidik menetapkan tersangka.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting membenarkan adanya proses cicil yang dilakukan kedua tersangka.
“Ya benar, penyidik telah menyetorkan uang sebesar Rp56 juta yang diterima dari tersangka SUG dan sudah disetor ke kas negara,” ungkap Adre, Minggu (1/9).
“Selain SUG, penyidik juga menerima uang sebesar Rp126 juta sebagai titipan uang pengganti atas temuan kerugian negara dari tersangka berinisial SP. Uang pengganti tersebut dititipkan di Bank Mandiri Binjai,” imbuh Adre.
Pengerjaan DED untuk RKB tersebut diduga fiktif. Pasalnya, ahli dalam kontrak tidak sesuai dan kegiatan tersebut dikerjakan oleh dua jasa konsultan perencanaan dengan melibatkan lima orang.
Dalam perkara ini, kerugian negara senilai Rp673.005.000. Ketiga tersangka ditahan karena dikhawatirkan dapat menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan mengulangi perbuatannya. Penahanan terhadap ketiga tersangka juga dalam rangka kepentingan proses penyidikan.
“Tim penyidik akan melakukan persiapan administrasi dan jaksa penuntut umum membuat surat dakwaan agar segera dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Khusus Kelas 1 Medan,” jelas Adre.
Dalam perkara ini, ada tiga orang yang ditetapkan tersangka. Selain SUG dan SP, juga ada RS selaku Direktur CV Gama 91 Consultan. Ada dua paket pengerjaan DED RKB dimaksud dengan rincian anggaran senilai Rp383.751.500 dan Rp400.554.000.
Ketiga tersangka sudah dijebloskan ke Lapas Kelas 2A Binjai. Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20/2001 tentang perubahan atas UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Lebih subsider pasal 8 ko pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20/2001 tentang perubahan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ted/saz)