25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

BNN Tangkap Tiga Pengedar Nakoba Antarprovinsi

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tebingtinggi menangkap tiga tersangka pengedar narkotika antarprovinsi. Satu di antaranya wanita SH (23) warga Sergai. Dari tangan tersangka petugas menyita 101 butir pil ekstasi dan 5 paket sabu-sabu.

Penyalahgunaan narkoba-ilustrasi

Kepala BNNK Tebingtinggi AKBP Faduhusi Zendrato, Rabu (30/9) mengatakan, teraungkapnya jaringan narkoba itu berkat informasi D yang berada di Lapas Provinsi Riau. “Kita melakukan penyelidikan. Ini merupakan jaringan antar provinsi yang dikendalikan dari dalam lapas,” katanya.

Petugas melakukan penyelidikan, pada hari Senin tanggal 7 September 2020, kemudian melakukan pemantauan disekitar rumah tersangka DP (32) warga Dusun IV Desa Kutabaru Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Sergai. Selanjutnya petugas BNN menangkapnya.

Selanjutnya sambung Kepala BNNK AKBP Zendrato, petugas melakukan pemeriksaan di tempat tersangka SR dan menggali tanah. Kemudian dari dalam tanah petugas menemukan barang bukti 101 butir pil ekstasi dan 5 bungkus sabu. Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan dikantor BNNK Tebingtinggj, kepada petugas tersangka mengaku dari 101 butir pil ekstasi itu sebanyak 60 butir didapat dari seorang tersangka wanita berinisial SH (23) warga Kabupaten Sergai dan melakukan penangkapan. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka T. (ian/azw)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tebingtinggi menangkap tiga tersangka pengedar narkotika antarprovinsi. Satu di antaranya wanita SH (23) warga Sergai. Dari tangan tersangka petugas menyita 101 butir pil ekstasi dan 5 paket sabu-sabu.

Penyalahgunaan narkoba-ilustrasi

Kepala BNNK Tebingtinggi AKBP Faduhusi Zendrato, Rabu (30/9) mengatakan, teraungkapnya jaringan narkoba itu berkat informasi D yang berada di Lapas Provinsi Riau. “Kita melakukan penyelidikan. Ini merupakan jaringan antar provinsi yang dikendalikan dari dalam lapas,” katanya.

Petugas melakukan penyelidikan, pada hari Senin tanggal 7 September 2020, kemudian melakukan pemantauan disekitar rumah tersangka DP (32) warga Dusun IV Desa Kutabaru Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Sergai. Selanjutnya petugas BNN menangkapnya.

Selanjutnya sambung Kepala BNNK AKBP Zendrato, petugas melakukan pemeriksaan di tempat tersangka SR dan menggali tanah. Kemudian dari dalam tanah petugas menemukan barang bukti 101 butir pil ekstasi dan 5 bungkus sabu. Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan dikantor BNNK Tebingtinggj, kepada petugas tersangka mengaku dari 101 butir pil ekstasi itu sebanyak 60 butir didapat dari seorang tersangka wanita berinisial SH (23) warga Kabupaten Sergai dan melakukan penangkapan. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka T. (ian/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/