26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Ditahan, Putri Menangis

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jumat (30/9). Tersangka pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) itu pun menangis dan memohon doa serta menitipkan anak-anaknya.

PENAHANAN terhadap Putri Candrawathi ini disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. “Untuk mempermudah proses penyerahan berkas tahap II, hari ini saudara PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri,” kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.

Sigit menjelaskan, penyidik telah melakukan asesmen terhadap kesehatan Putri Candrawathi. Baik fisik maupun psikis, hasilnya dinyatakan sehat. Sehingga layak dikenakan penahanan. “Hari ini juga kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan kondisi pemeriksaan kondisi jasmani dan melakukan pemeriksaan psikologi. Baru saja kami mendapatkan laporan, kondisi jasmani dan psikologi saudara PC dalam keadaan baik,” jelasnya. Atas hal itu, Polri memutuskan Putri ditahan untuk mempermudah penyerahan tahap kedua ke Kejagung.

Menurut Sigit, sel tahanan yang ditempati istri Ferdy Sambo itu sama dengan sel tahanan lain. “Standar penahanan rutan yang diberikan kepada saudari PC saya kira sama dengan yang lain, nanti ditentukan apakah di Bareskrim atau di Rutan Brimob. Namun, saya kira standarnya tetap sama,” kata Kapolri.

Dia menambahkan, Putri dan tersangka lainnya segera diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk proses penuntutan di persidangan. Sedangkan lokasi penahanan Putri dan tersangka lain ditentukan oleh jaksa usai pelimpahan.

Sementara, Putri Candrawathi yang didampingi kuasa hukumnya Arman Hanis, Febri Diansyah, dan Rasamala Aritonang, keluar dari Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 17.15 WIB. Putri tampak mengenakan rompi tahanan, tetapi tangannya tak diborgol.

Di hadapan awak media Putri Candrawathi menangis tersedu, sebelum dibawa menuju ruang tahanan Rutan Bareskrim Polri.

Istri Ferdy Sambo itu mengaku ikhlas menerima keputusan Polri menahan dirinya sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. “Saya ikhlas diperlakukan seperti ini, dan saya mohon doanya agar bisa melalui semua ini,” kata Putri.

Suara Putri bergetar saat menyampaikan pesan kepada anak-anaknya. Putri menyampaikan pernyataan itu dengan sudah memakai baju tahanan berwarna oranye. “Untuk anak-anak ku sayang, belajar yang baik dan tetap gapai cita-citamu dan selalu berbuat yang terbaik,” ujarnya.

Pengacara Putri Candrawathi, melalui Febri Diansyah, mengakui kliennya ikhlas atas keputusan penahanan yang dilakukan terhadapnya. Meski telah ikhlas dan menghargai keputusan penahanan, Febri mengakui kondisi ini berat untuk diterima. Pihaknya pun kembali mengungkit perihal status Putri sebagai seorang ibu dari anak berusia 2 tahun. “Meskipun kondisi itu sangat berat, kami semua menghargai keputusan penahanan. Ibu Putri adalah seorang perempuan dan ibu yang memiliki anak dibawah usia 2 tahun dan sangat ingin memenuhi kewajibannya merawat dan membesarkan. Meski sangat berat, klien kami ikhlas menerima,” kata Febri melalui akun Twitternya.

Selain itu, penahanan ini bermula ketika PC menjalani kewajiban untuk wajib lapor Bareskrim Polri, Jumat, 30 September 2022. PC pun didampingi kuasa hukum, memenuhi kewajiban sekaligus melakukan pemeriksaan kesehatan sesuai ketentuan. Adapun pemeriksaan fisik menunjukkan hasil bahwa PC dalam kondisi baik secara fisik. Sedangkan, psikologis PC dikatakan membutuhkan pendampingan. “Kami bersyukur kondisi klien kami baik secara fisik meskipun secara psikologis masih membutuhkan pendampingan mengingat kompleksitas situasi,” tutur Febri.

Adapun, kata Febri, ditemukan indikasi trauma dialami PC akibat kejadian sebelumnya. “Dari hasil pemeriksaan psikiater Mabes Polri, dokter menyampaikan ada trauma akibat kejadian yang dialami sebelumnya,” katanya.

Febri pun menuturkan, kliennya telah menerima resep obat dari dokter. “Ada resep obat jg yg diberikan dokter dari Satuan Kesehatan Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri – Klinik Pratama,” tulis Febri.

Kemudian, lanjut Febri, penyidik melakukan penahanan terhadap PC dengan dalih kepentingan proses sidang. “Setelah pemeriksaan kesehatan, dan proses administrasi terkait kewajiban sebagai tersangka, penyidik melakukan penahanan dengan penjelasan untuk mendukung proses sidang,” katanya.

Dalam keterangan yang diberikannya, Febri mengaku pihaknya juga memiliki kepentingan yang sama untuk memastikan proses hukum berjalan cepat. “Menghukum pelaku yang bersalah adalah keharusan di dalam hukum, namun memaksakan pelaku tak bersalah adalah kekeliruan yang sangat mendasar,” ujar Febri. Pihaknya juga menyatakan akan mencermati perkembangan atensi dan respon publik mengenai kasus ini. (jpc/bbs/adz)

 

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jumat (30/9). Tersangka pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) itu pun menangis dan memohon doa serta menitipkan anak-anaknya.

PENAHANAN terhadap Putri Candrawathi ini disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. “Untuk mempermudah proses penyerahan berkas tahap II, hari ini saudara PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri,” kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.

Sigit menjelaskan, penyidik telah melakukan asesmen terhadap kesehatan Putri Candrawathi. Baik fisik maupun psikis, hasilnya dinyatakan sehat. Sehingga layak dikenakan penahanan. “Hari ini juga kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan kondisi pemeriksaan kondisi jasmani dan melakukan pemeriksaan psikologi. Baru saja kami mendapatkan laporan, kondisi jasmani dan psikologi saudara PC dalam keadaan baik,” jelasnya. Atas hal itu, Polri memutuskan Putri ditahan untuk mempermudah penyerahan tahap kedua ke Kejagung.

Menurut Sigit, sel tahanan yang ditempati istri Ferdy Sambo itu sama dengan sel tahanan lain. “Standar penahanan rutan yang diberikan kepada saudari PC saya kira sama dengan yang lain, nanti ditentukan apakah di Bareskrim atau di Rutan Brimob. Namun, saya kira standarnya tetap sama,” kata Kapolri.

Dia menambahkan, Putri dan tersangka lainnya segera diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk proses penuntutan di persidangan. Sedangkan lokasi penahanan Putri dan tersangka lain ditentukan oleh jaksa usai pelimpahan.

Sementara, Putri Candrawathi yang didampingi kuasa hukumnya Arman Hanis, Febri Diansyah, dan Rasamala Aritonang, keluar dari Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 17.15 WIB. Putri tampak mengenakan rompi tahanan, tetapi tangannya tak diborgol.

Di hadapan awak media Putri Candrawathi menangis tersedu, sebelum dibawa menuju ruang tahanan Rutan Bareskrim Polri.

Istri Ferdy Sambo itu mengaku ikhlas menerima keputusan Polri menahan dirinya sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. “Saya ikhlas diperlakukan seperti ini, dan saya mohon doanya agar bisa melalui semua ini,” kata Putri.

Suara Putri bergetar saat menyampaikan pesan kepada anak-anaknya. Putri menyampaikan pernyataan itu dengan sudah memakai baju tahanan berwarna oranye. “Untuk anak-anak ku sayang, belajar yang baik dan tetap gapai cita-citamu dan selalu berbuat yang terbaik,” ujarnya.

Pengacara Putri Candrawathi, melalui Febri Diansyah, mengakui kliennya ikhlas atas keputusan penahanan yang dilakukan terhadapnya. Meski telah ikhlas dan menghargai keputusan penahanan, Febri mengakui kondisi ini berat untuk diterima. Pihaknya pun kembali mengungkit perihal status Putri sebagai seorang ibu dari anak berusia 2 tahun. “Meskipun kondisi itu sangat berat, kami semua menghargai keputusan penahanan. Ibu Putri adalah seorang perempuan dan ibu yang memiliki anak dibawah usia 2 tahun dan sangat ingin memenuhi kewajibannya merawat dan membesarkan. Meski sangat berat, klien kami ikhlas menerima,” kata Febri melalui akun Twitternya.

Selain itu, penahanan ini bermula ketika PC menjalani kewajiban untuk wajib lapor Bareskrim Polri, Jumat, 30 September 2022. PC pun didampingi kuasa hukum, memenuhi kewajiban sekaligus melakukan pemeriksaan kesehatan sesuai ketentuan. Adapun pemeriksaan fisik menunjukkan hasil bahwa PC dalam kondisi baik secara fisik. Sedangkan, psikologis PC dikatakan membutuhkan pendampingan. “Kami bersyukur kondisi klien kami baik secara fisik meskipun secara psikologis masih membutuhkan pendampingan mengingat kompleksitas situasi,” tutur Febri.

Adapun, kata Febri, ditemukan indikasi trauma dialami PC akibat kejadian sebelumnya. “Dari hasil pemeriksaan psikiater Mabes Polri, dokter menyampaikan ada trauma akibat kejadian yang dialami sebelumnya,” katanya.

Febri pun menuturkan, kliennya telah menerima resep obat dari dokter. “Ada resep obat jg yg diberikan dokter dari Satuan Kesehatan Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri – Klinik Pratama,” tulis Febri.

Kemudian, lanjut Febri, penyidik melakukan penahanan terhadap PC dengan dalih kepentingan proses sidang. “Setelah pemeriksaan kesehatan, dan proses administrasi terkait kewajiban sebagai tersangka, penyidik melakukan penahanan dengan penjelasan untuk mendukung proses sidang,” katanya.

Dalam keterangan yang diberikannya, Febri mengaku pihaknya juga memiliki kepentingan yang sama untuk memastikan proses hukum berjalan cepat. “Menghukum pelaku yang bersalah adalah keharusan di dalam hukum, namun memaksakan pelaku tak bersalah adalah kekeliruan yang sangat mendasar,” ujar Febri. Pihaknya juga menyatakan akan mencermati perkembangan atensi dan respon publik mengenai kasus ini. (jpc/bbs/adz)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/