Site icon SumutPos

Mantan Dirut RSUP Adam Malik Tersangka

Korupsi-Ilustrasi

Korupsi-ilustrasi
Korupsi-ilustrasi

SUMUTPOS-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan mantan Direktur Utama RSUP H Adam Malik Medan Azwan Hakmi Lubis (AHL) sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) senilai Rp45 miliar. Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Sumut ini diduga menyelewangkan dana  yang bersumber dari APBN-P Tahun Anggaran 2010 di RSUP H Adam Malik Medan.

Dalam perkara itu, penyidik juga menetapkan tiga orang tersangka lain masing-masing dua orang pegawai di lingkungan RSUP H Adam Malik Medan dan seorang rekanan. Kasi Penkum Kejati Sumut, Chandra Purnama mengatakan kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 23 Oktober lalu. Bersamaan dengan itu penyidik menetapkan empat tersangka diantaranya AHL, Hasan Basri (HB) yang menjabat Kabag Hukum dan Organisasi RSUP H Adam Malik Medan selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Marwanto Lingga (ML) selaku Ketua Panitia Pengadaan Alat Kesehatan Tahun 2010 dan KRRS yang menjabat Direktur PT NBP selaku pihak rekanan. “Penetapan tersangka ini dilakukan setelah keempatnya diperiksa pada tanggal 23 Oktober lalu,” kata Chandra, kepada wartawan, Kamis (31/10).

Menurut Chandra, dugaan korupsi ini dilakukan para tersangka dengan cara mark-up anggaran yang tertuang dalam Harga Perkiraan Sementara (HPS). Dimana dengan harga pasaran dan spesifikasi alat kesehatan yang mengarah pada produk merek tertentu. Chandra menjelaskan, dua pejabat di RSUP H Adam Malik Medan juga telah diperiksa dalam perkara itu di antaranya mantan Kabid Penunjang Medis Purnamawati yang saat ini menjabat Dir SDM RSUP H Adam Malik Medan dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen RSUP H Adam Malik Medan 2010, Samsudin Angkat. Sedangkan untuk 13 pihak rekanan, baru satu orang yang memenuhi panggilan penyidik. “Satu orang rekanan yang diperiksa itu juga yang sudah menyerahkan dokumen,” ungkapnya.

Chandra menuturkan, modus dalam kasus itu yakni dengan melakukan mark up pengadaan Alat Kesehatan, yakni dengan melakukan kemahalan atas harga yang tertuang dalam HPS mencapai Rp45 miliar. “Mereka melakukan mark-up pembelian Alkes dengan harga prasana dan spesifikasi alat kesehatan yang mengarah pada produk atau merk tertentu,” sebut mantan Kasi Uheksi itu.

Terpisah, Azwan Hakmi Lubis saat dikonfirmasi tidak menanggapi telepon maupun pesan singkat yang dikirimkan Sumut Pos. Sementara Kabag Hukum dan Organisasi RSUP H Adam Malik Medan Hasan Basri saat dikonfirmasi membantah penetapan tersangka itu. “Hahaha.. Terserah kalian lah. Kau jangan menduga-duga orang jadi tersangka. Nggak boleh itu. Sapa rupanya orang Kejati itu yang bilang? Belum tersangka… Nggak ada itu,” ujarnya dengan nada tinggi seketika memutus pembicaraan. Saat dikonfirmasi kembali, Hasan membalas pesan pendek. “Nggak tahu saya,” tulisnya.

Sementara, Humas RSUP H Adam Malik Medan, Sairi Saragih saat dikonfirmasi Sumut Pos mengaku terkejut dengan penetapan tersangka itu. Namun dia mengatakan tidak tahu-menahu atas perkara itu. “Saya terkejut juga lah. Tapi nggak tahu saya itu kasusnya. Saya kan hanya Humas disini. Sedangkan yang mengurusi alat kesehatan ada yang berwenang. Apa sudah pasti itu tersangka ya? Kalau saya, nggak akan pernah diperiksa karena saya ini hanya Humas,” beber Sairi. (far)

Exit mobile version