MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah menabrak pengendara sepeda motor hingga tewas, Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Tanjunggusta Medan, resmi menjadi tersangka. Bahkan, M Pithra Jaya Saragih sudah ditahan.
“Mulai hari ini, Rabu (31/10), pengemudi mobil pajero yang menabrak tiga pengendara motor resmi kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Trila Murni kepada wartawan, Rabu (31/10).
Setelah statusnya menjadi tersangka, polisi resmi menahan oknum pejabat LP Klas IA Tanjunggusta itu. Trila menyebut dirinya sudah menegeluarkan surat penahanan.
“Surat penahanan sudah kita keluarkan hari ini juga,” terangnya.
Bukan itu saja, tes urine juga telah dilakukan. Tujuannya untuk mengetahui apakah pengemudi mobil tersebut di bawah pengaruh narkotika atau tidak.
“Hasilnya negatif,” katanya.
Kabar terbaru menyebut, Rabu (31/10) pagi Ika Rahayu turut menghembuskan nafas terakhir di rumah sakit. Ia tewas karena luka berat yang dialaminya.
Terpisah, Anggota DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga menyayangkan kejadian tersebut. Sebab, pelaku merupakan seorang pejabat negara.
Selain itu, pelaku seharusnya lebih berhati-hati. Terutama di jalur yang padat kendaraan seperti Kota Medan.
“Pertama untuk persoalan hukum, tentu kita menyerahkan proses lanjut kepada apparat penegak hukum. Apalagi sampai menimbulkan korban jiwa, tentu hal itu sangat disayangkan,” ujar Zeira, Rabu (31/10).
Dirinya juga menyayangkan kejadian tersebut melibatkan seorang KPLP Tanjunggusta yang disebut sebagai pengendara mobil. Menurutnya, seorang pejabat bisa memberikan contoh baik dalam berkendara di jalan umum.
Karena membahayakan nyawa seseorang itu tidak dibenarkan, apalagi dilakukan oleh orang penting yang akan menimbulkan berbagai kritik di masyarakat.
“Intinya harus tetap berhati-hati berkendara, apalagi Kota Medan cukup padat kendaraan,” sebutnya.
Senada disampaikan Anggota DPRD Sumut, HM Nezar Djoeli. Menurutnya, pelaku harus bertanggungjawab penuh dengan apa yang telah diperbuat.
“Ini juga harus menjadi pelajaran berharga bagi pengendara. Agar rambu lalu lintas dan kondisi di jalan diperhatikan. Selain memang kelengkapan kendaraan, baik fisik maupun administrasinya (surat),” katanya.
Dari kejadian ini katanya, aparat penegak hukum harus menginvestigasi kasus ini. Bukan ingin mencari siapa yang benar dan siapa yang salah, tetapi soal menghilangkan dan membahayakan nyawa seseorang. Sehingga harus ada yang bertanggungjawab.
Sebelumnya diberitakan, kecelakaan lalulintas terjadi di Jalan Gaperta Ujung, Medan, Selasa (30/10) pagi. Tiga mahasiswa pengendara sepedamotor dihantam mobil Mitsubishi Pajero Sport BK 1526 KP yang ugal-ugalan. Alhasil, seorang tewas, sementara dua lagi kritis.
Ketiga korban masing-masing, Riki Suwandi (25) warga Dusun Pujidadi, Desa Sei Bamban Kecamatan Batangserangan; Ika Rahayu (20) warga Desa Payabakung, Kecamatan Hamparan Perak dan Saskia Rahma Tika (19) warga Jalan Kelambir V Gang Sahabat Baru V, Kecamatan Tanjunggusta.
Saskia Rahma Tika tewas di tempat. Sedangkan saat kejadian, Riki Suwandi dan Ika Rahayu menderita luka-luka.
Pelakunya disebut-sebut, Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Tanjunggusta Medan, M Pithra Jaya Saragih.(dvs/bal/ala)