26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Jual AC Curian, Dua Pemuda Ditangkap

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua pemuda yang tinggal di Jalan Multatuli, Medan Maimun, berinisial AK (36) dan RPA (16), diringkus petugas Polsek Medan Kota saat menjual AC curian di Jalan Danau Singkarak.

TERSANGKA: Dua tersangka pelaku pencurian AC dipaparkan Polkseta Medan Kota, Jumat (29/10).

Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Asrul Rambe mengatakan, kedua maling tersebut dibekuk pada Jumat (29/10) siang. “Kedua tersangka mencuri AC di Jalan Multatuli Kompleks Taman Multatuli Indah Blok CC No 1 – 4 Nano Nano Massage & Refleksi Keluarga,” kata Asrul, akhir pekan lalu.

Dia menyebutkan, aksi pencurian pelaku diketahui ketika korban hendak membuka usahanya pagi hari. Mengetahui tempat usahanya disatroni pencuri dan terdapat barang berharga yang hilang, korban lalu membuat laporan polisi (LP/B/449/X/2021/SPKT/Polsek Medan Kota/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara).

“Atas laporan itu korban, petugas melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, diketahui keberadaan kedua pelaku di Jalan Danau Singkarak, sehingga langsung ditangkap. Keduanya diringkus saat hendak menjual satu unit mesin AC outdoor hasil curian di Kompleks Taman Multatuli Indah tersebut,” jelas Asrul.

Selanjutnya, kedua tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Medan Kota. “Keduanya sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (ris/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua pemuda yang tinggal di Jalan Multatuli, Medan Maimun, berinisial AK (36) dan RPA (16), diringkus petugas Polsek Medan Kota saat menjual AC curian di Jalan Danau Singkarak.

TERSANGKA: Dua tersangka pelaku pencurian AC dipaparkan Polkseta Medan Kota, Jumat (29/10).

Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Asrul Rambe mengatakan, kedua maling tersebut dibekuk pada Jumat (29/10) siang. “Kedua tersangka mencuri AC di Jalan Multatuli Kompleks Taman Multatuli Indah Blok CC No 1 – 4 Nano Nano Massage & Refleksi Keluarga,” kata Asrul, akhir pekan lalu.

Dia menyebutkan, aksi pencurian pelaku diketahui ketika korban hendak membuka usahanya pagi hari. Mengetahui tempat usahanya disatroni pencuri dan terdapat barang berharga yang hilang, korban lalu membuat laporan polisi (LP/B/449/X/2021/SPKT/Polsek Medan Kota/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara).

“Atas laporan itu korban, petugas melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, diketahui keberadaan kedua pelaku di Jalan Danau Singkarak, sehingga langsung ditangkap. Keduanya diringkus saat hendak menjual satu unit mesin AC outdoor hasil curian di Kompleks Taman Multatuli Indah tersebut,” jelas Asrul.

Selanjutnya, kedua tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Medan Kota. “Keduanya sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (ris/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/